Laporan Semester

Laporan Semester

 

Pengertian

 

  Sebuah perusahaan perlu membuat laporan semester jika tidak ingin izin lingkungan atau bahkan izin usahanya dicabut. Oleh karena itu pastikan Anda sudah memahami hal ini sebaik mungkin.

 

  Isu tentang industri dan lingkungan merupakan isu penting khususnya bagi negara Indonesia. Sebab sudah tentu kehadiran suatu perusahaan tidak boleh sampai mengganggu kondisi lingkungan sekitar.

 

  Bukan hanya akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar, kerusakan lingkungan sangat berpengaruh terhadap kondisi masa depan. Karena itulah pemerintah begitu ketat dalam memberlakukan peraturan mengenai hal ini.

 

  Bahkan sebuah perusahaan yang tidak mematuhi tentang hal ini tidak akan mendapatkan izin usaha. Sehingga jika Anda memiliki usaha dan tidak ingin mendapat masalah, pastikan paham tentang hal ini.  

 

Potensi Penghambat Pembuatan Laporan Semester

 

  Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012, sebuah perusahaan harus membuat laporan UKL UPL selama enam bulan sekali. Karena itulah peraturan ini juga disebut laporan setiap semester.

 

  Namun pada kenyataannya, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini. Ada beberapa faktor yang menyebabkan perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut seperti misalnya faktor berikut ini.  

 

  1. Kurangnya Pemahaman Teknis Pembuatan Laporan

 

  Salah satu potensi penghambat utama dari pembuatan laporan mengenai pemantauan dan pengelolaan lingkungan adalah kurangnya pemahaman teknis. Sebab memang tidak semua orang memahami cara membuat laporan ini.

 

  Apalagi jika usaha tersebut sebenarnya tidak berjalan pada bidang lingkungan. Oleh karena itu biasanya sebuah perusahaan akan meminta pertolongan dari pihak ketiga untuk membuatkan laporan ini.  

 

  1. Sering Lewat Jadwal

 

  Sebuah perusahaan akan terus bergerak untuk menjalankan bisnis. Namun terkadang hal ini membuat pelaku usaha kurang sadar terhadap kewajiban seperti melakukan pemantauan dan pengukuran kualitas lingkungan.

 

  Sehingga pada akhirnya jadwal untuk melakukan hal tersebut jadi terlewat. Sehingga perusahaan tersebut jadi tidak bisa membuat laporan karena jadwal yang sudah dekat dan terlalu mepet.  

 

  1. Tidak Ada Petugas Khusus

 

  Proses pemantauan dan pengelolaan lingkungan sebenarnya memerlukan petugas tersendiri. Namun masih banyak perusahaan yang belum memiliki petugas khusus untuk melakukan pekerjaan tersebut sehingga laporan menjadi terbengkalai.  

 

Memahami Cara Membuat Laporan Semester

 

  Seperti Anda ketahui bahwa salah satu penghambat pembuatan laporan ini adalah tidak memahami cara membuatnya. Oleh karena itu kami akan memberikan informasi tentang cara membuat laporan ini.

 

  Terdapat beberapa syarat yang Anda butuhkan jika ingin membuat laporan UKL UPL ini. Berikut ini adalah daftar beberapa syarat yang perlu untuk Anda penuhi tersebut.  

 

  1. Surat permohonan mengenai rekomendasi lingkungan
  2. Surat yang berisi kesesuaian tata ruang
  3. Izin tidak keberatan yang berasal dari warga atau masyarakat sekitar
  4. Siteplan atau denah kegiatan proses usaha
  5. Peta yang memuat tantang pengelolaan lingkungan
  6. Peta yang memuat tentang pemantauan lingkungan
  7. Fotokopi sertifikat tanah tempat usaha berdiri
  8. Fotokopi akta pendirian usaha yang sah
  9. Dokumen tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)

 

  Namun perlu menjadi perhatian Anda bahwa bisa saja setiap daerah memiliki syarat tambahan tersendiri. Oleh karena itu sangat penting bagi Anda untuk memahami syarat tersebut terlebih dahulu.

 

  Dengan memahami syarat tersebut, maka Anda bisa membuat laporan UKL UPL. Tentu Anda tetap harus memperhatikan hal lain seperti jadwal melakukan pemantauan dan pengelolaan serta petugas yang melakukannya.

 

  Jika seluruh proses tersebut telah Anda penuhi, maka tidak perlu khawatir akan mendapatkan masalah ketika menjalankan usaha. Sebab izin lingkungan dan izin usaha tidak akan bermasalah selama melaporkan laporan semester.      

 

 

Baca Juga : DPLH Adalah

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62 811-8374-666

Email : info@izinlingkungan.com