
Laporan UKL UPL
Laporan UKL UPL
Dokumen laporan UKL UPL merupakan dokumen pelaporan dari kewajiban dan implementasi sesuai dalam UKL-UPL atau RKL-RPL. Sebagai hasil pemantauan terhadap dampak lingkungan untuk kurun waktu 6 bulan sekali kepada DLHD (Dinas Lingkungan Hidup Daerah).
Hal itu sesuai tertuang dalam PerMen Lingkungan Hidup No 16 Th 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Bahwa setiap usaha atau kegiatan yang tidak tergolong kriteria wajib AMDAL maka harus mempunyai UKL-UPL dan melaporkannya setiap periode 6 bulan sekali.
Jika perusahaan tidak melakukan pelaporan tersebut sesuai ketentuan maka kegiatan atau usahanya dinyatakan tidak aktif sehingga mendapatkan konsekuensi pencabutan izin lingkungan. Pada akhirnya bisa berdampak pada pencabutan izin usaha yang bersangkutan.
Pentingnya UKL-UPL bagi Pelaku Usaha
Seperti Anda ketahui bahwa saat ini pertumbuhan ekonomi semakin meningkat yang tentunya juga memberikan pengaruh terhadap pada peningkatan pembangunan. Khususnya kawasan perindustrian dan perkotaan.
Pembangunan seperti dalam kebutuhan perumahan, transportasi, pendidikan, rekreasi, industri, pusat perbelanjaan dan lainnya dapat mengakibatkan terbatasnya lahan serta berpotensi menyebabkan gangguan lingkungan.
Meskipun dalam kegiatan pembangunan bertujuan untuk mendorong kesejahteraan karena dapat meningkatkan jumlah lapangan kerja, namun tetap mempunyai risiko terhadap perubahan pemanfaatan lahan. Khususnya memberikan ancaman terhadap keberadaan Ruang Terbuka Hijau yang makin tergeser.
Belum lagi dengan masalah pencemaran (cair, gas, padat, suara) yang dapat timbul akibat penggunaan mesin-mesin produksi, transportasi dan lainnya dalam kegiatan usaha. Oleh karena itu upaya mengurangi risiko kerusakan lingkungan sangat penting, salah satunya melalui kewajiban penyusunan laporan UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan).
UKL-UPL merupakan bagian dari upaya pengelolaan serta pemantauan terhadap usaha atau kegiatan yang tidak mengakibatkan dampak penting pada lingkungan. Tapi tetap menjadi salah satu unsur dalam pengambilan keputusan terhadap penyelenggaraan usaha.
Melalui regulasi tersebut maka dapat mendorong kesadaran dari setiap masyarakat untuk mengutamakan konsep pembangunan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hal ini juga bertujuan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Kewajiban Penyusunan Laporan UKL UPL dan Ketentuan Sanksinya
Siapakah yang harus menyusun dokumen UKL-UPL? Laporan tersebut bisa yang menyusun dari perorangan maupun konsultan berbadan hukum yang telah mempunyai sertifikat kompetensi terkait bidang lingkungan hidup.
Pedoman penyusunannya mengacu pada PerMen Negara Lingkungan Hidup RI No 16 Th 2012 yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Dalam pengajuan izin tersebut harus memuat informasi dampak lingkungan dari rencana usaha atau kegiatan, upaya pengelolaan atau pemantauan, beserta institusi pengelola dan pemantauannya. Lalu, apakah ada sanksi
jika usaha atau kegiatan dengan sengaja tidak melakukan penyusunan laporan tersebut? Tentu saja, apabila tidak menyusun UKL-UPL maka usaha atau kegiatan akan mendapatkan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa tidak mendapatkan izin usaha dan sifatnya mengikat.
Bagi usaha atau kegiatan yang sudah berjalan namun belum membuat UKL-UPL. Maka akan mendapatkan sanksi pidana apabila dalam pelaksanaan kegiatan tersebut mengakibatkan dampak pencemaran. Sedangkan sanksi apabila pemilik usaha tidak menyampaikan laporan secara berkala meskipun sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi atau izin. Maka akan dinyatakan tidak lagi aktif dalam usaha atau kegiatannya.
Konsekuensinya berupa pencabutan izin terkait dokumen lingkungan hingga berujung pada pencabutan izin usahanya. Itu artinya, perusahaan tidak dapat lagi menjalankan usahanya. Itulah mengapa sangat penting bagi setiap pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku sesuai dalam undang-undang agar tidak mendapatkan sanksi.
Jangan khawatir, pengurusan dokumen atau pembuatan laporan secara berkala boleh secara perorangan maupun mendapatkan bantuan dari lembaga. Apalagi saat ini sudah ada jasa yang menyediakan layanan pengurusan laporan UKL UPL untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan.
Baca Juga : Pembuatan IPAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com