Sebagai salah satu upaya untuk dapat mengurangi dampak buruk dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan di berbagai sektor kehidupan sehari – hari, maka diperlukan adanya sistem pengelolaan yang tepat. Berkaitan dengan hal tersebut, biasanya perlu dilakukan yang namanya pemberian simbol dan pelabelan B3 yang aman yang menjadi hal sangat penting dan tidak boleh dilewatkan sama sekali. Ini dikarenakan, pemberian simbol dan label limbah B3 tersebut umumnya sudah diatur sedemikian rupa di dalam peraturan khusus. Yakni pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Mengenai Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Akan tetapi yang menjadi pertanyaan disini adalah, tahulah Anda bagaimana tips penting dalam pemberian simbol dan label pada jenis limbah B3 tersebut? Nah, untuk menjawab rasa penasaran Anda akan pertanyaan satu ini, bisa langsung menyimak detail penjelasannya di artikel berikut. Yang mana, Anda nantinya akan tahu berbagai informasi lengkap seputar simbol dan pelabelan B3 yang aman dari segi pengertian, syarat dan juga tips dalam pelekatannya di dalam kemasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekilas Definisi Tentang Simbol dan Pelabelan B3 Yang Aman
Bagi Anda yang mungkin masih terbilang awam mengenai simbol dan pelabelan B3 yang aman tentunya membutuhkan informasi lebih mendalam seputar keda istilah tersebut, bukan? Oleh karena itulah, di pembahasan kali ini akan kita ulas terlebih dahulu istilah simbol dan perlabel dalam limbah B3 dari segi definisi / pengertiannya. Sehingga, Anda nantinya akan memiliki gambaran mengenai kedua istilah dalam limbah B3 tersebut.
Apa yang Dimaksud dengan Simbol Limbah B3?
Berbicara mengenai simbol dari limbah B3 sendiri, umumnya hampir sama dengan simbol – simbol yang sering digunakan dalam kehidupan sehari – hari. Dimana, simbol satu ini sering kali didefinisikan sebagai suatu gambar khusus untuk mendeskripsikan adanya karakteristik dari jenis limbah B3 tersebut. Adapun kegunaan penting dari pemberian simbol pada limbah B3 dikatakan sangatlah penting. Hal ini dikarenakan, adanya simbol limbah B3 tersebut dapat membantu proses identifikasi dan klasifikasi limbah B3 untuk dijadikan sebagai informasi penting dalam proses pengelolaan limbah tersebut.
Definisi Label / Pelabelan B3
Tidak hanya simbol saja, ada juga pelabelan B3 yang aman yang juga sering kali diletakkan pada kemasan. yakni merupakan suatu proses memberi tanda yang nantinya akan dilekatkan pada bagian kemasan secara langsung dari jenis limbah B3 itu sendiri. Jika didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, untuk setiap keterangan seputar jenis limbah B3 sendiri biasanya berbentuk tulisan. Yang mana, di dalamnya biasanya mencakup beberapa hal seperti halnya informasi nama pihak penghasil limbah B3, alamat dari pihak penghasil, kapan waktu pengemasan dilakukan, jumlah dan karakteristik dari limbah B3.
Adapun untuk kegunaan dari label sendiri tentunya sangatlah penting karena berkaitan erat dalam proses pengolahan limbah B3. Disini dikatakan, bahwa penggunaan label B3 tersebut berguna dalam menunjukkan posisi dari tutup kemasan limbah B3. Selain itu, label ini juga memiliki latar belakang berwarna putih dan biasanya terdiri dari dua anak panah yang mengarah ke bagian atas.
Syarat dan Ketentuan dalam Pemberian Simbol dan Pelabelan B3 Yang Aman
Setelah tadi kita sudah membahas definisi / pengertian dari simbol maupun pelabelan B3 yang aman , maka selanjutnya Anda perlu tahu informasi seputar syarat dan ketentuan dalam pemberian simbol dan label limbah B3 itu sendiri. Terlebih seperti yang sudah kita bahas di ulasan sebelumnya, bahwa pemberian simbol dan perlabel limbah B3 sendiri sangat berguna dalam mengenali informasi dasar seputar jenis – jenis dan juga karakteristik dari jenis limbah tersebut yang dihasilkan dari berbagai sektor di kehidupan sehari – hari.
Dalam hal ini, pemberian label B3 sendiri biasanya akan dilakukan pada sebuah tempat, wadah ataupun kemasan limbah B3 khusus yang sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di dalamnya. Adapun dalam proses pelabelan limbah B3 sendiri, biasanya akan dicantumkan beberapa informasi penting di dalamnya. Yakni mulai dari pihak penghasil limbah B3, alamat lengkap dari pihak penghasil limbah B3, waktu / tanggal pengemasan dilakukan, jumlah limbah B3 sampai dengan karakteristik dari limbah B3 tersebut.
Berkaitan dengan pemberian simbol dan juga pelabelan B3 yang aman sendiri, biasanya ada sejumlah syarat dan ketentuan khusus yang sudah seharusnya dipenuhi. Adapun beberapa syarat dan ketentuan khusus dalam pemberian simbol dan label dari limbah B3, di antaranya yakni sebagai berikut :
- Simbol dan label limbah B3 harus tahan lama.
- Pemberian simbol dan label limbah B3 disajikan dalam bahasa Inggris ataupun bahasa Indonesia.
- Memberikan label dan simbol limbah B3 dipastikan harus terlihat dengan jelas dan bisa dengan mudah terbaca.
- Pastikan simbol dan label limbah B3 memiliki warna yang kontras.
- Penting untuk digarisbawahi, bahwa saat pemberian simbol dan label pada limbah B3 tidak boleh dilakukan secara tumpang tindih yang menyebabkan kesulitan dalam mengidentifikasi dan mengklasifikasi limbah B3 pada kemasan.
- Simbol dan label B3 perlu dilekatkan pada beberapa bagian seperti badan kemasan, kendaraan pengangkut limbah B3 dan juga gudang penyimpanan limbah B3 itu sendiri.
Bagaimana Cara Pelekatan Simbol dan Pelabelan B3 Yang Aman Pada Kemasan?
Setelah tadi Anda mengetahui informasi mengenai syarat dan ketentuan dari pemberian simbol dan label limbah B3, maka selanjutnya Anda juga perlu tahu mengenai tata cara dalam proses pelekatan simbol dan label limbah B3 pada kemasan. Untuk informasi lebih jelasnya, Anda bisa mengetahui tata caranya di bawah ini.
- Khusus untuk ukuran simbol, label, penanda kosong dan penunjuk posisi tutup limbah B3 harus sesuai ukuran standar minimal. Dimana simbol berukuran 10 cm x 10 cm, label untuk identitas limbah B3 berukuran 15 cm x 20 cm, label untuk penanda kosong berukuran 10 cm x 10 cm dan label penunjuk posisi tutup harus berukuran 7 cm x 15 cm.
- Selanjutnya untuk bagian kemasan limbah B3 yang punya lebih dari 1 karakteristik, maka perlu diberi pelekat simbol karakteristik yang dominan. Atau bisa juga dengan sejumlah karakteristik dari limbah B3 tersebut.
- Pada pelekatan simbol dan label limbah B3, tidak diperbolehkan untuk diganti maupun dilepas sebelum muatan dari limbah tersebut dikeluarkan. Dan bagian kemasannya dibersihkan dari berbagai residu dari limbah B3 itu sendiri.
- Adapun untuk bagian label penanda kosong, perlu dilekati pada bagian kemasan yang memang muatan limbahnya sudah dikeluarkan dan juga dibersihkan dari limbah B3.
- Dan terakhir, untuk label penunjuk posisi tutup kemasan nantinya akan dilekati berdekatan dengan bagian posisi tutup kemasan limbah B3.
Jadi, itulah tadi informasi penting untuk Anda seputar tips dalam pemberian simbol dan pelabelan B3 dalam proses penanganan / pengelolaan jenis limbah B3, yang mungkin selama ini tidak banyak diketahui orang – orang. hanya di izinlingkungan.com untuk informasi mengenai transporter dan limbah B3.