![Pengertian UKL UPL, Persamaan dan Perbedaannya dengan AMDAL](https://izinlingkungan.com/wp-content/uploads/2023/03/3.-Pengertian-UKL-UPL-Persamaan-dan-Perbedaannya-dengan-AMDAL-300x184.jpg)
Pengertian UKL UPL, Persamaan dan Perbedaannya dengan AMDAL
Pengertian UKL UPL, Persamaan dan Perbedaannya dengan AMDAL
Penting untuk memahami pengertian UKL UPL bagi setiap calon pelaku usaha. Terutama karena setiap usaha yang berorientasi profit, menjual barang maupun jasa erat kaitannya dengan lingkungan. Pada tujuan jangka panjang, agar bisnis tetap profit maka harus memberikan manfaat kepada semua pihak. Termasuk kemampuannya menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan. Sekaligus juga sebagai bentuk pertanggung jawaban. Sekilas jika melihat dari tujuannya seperti sama dengan AMDAL. Perlu pengelolaan sebelum mulai usaha sampai menerima hasil. Namun sebetulnya keduanya berbeda, agar lebih jelas mari kita pelajari dulu pengertiannya berikut ini termasuk persamaan serta perbedaannya.Memahami Pengertian UKL UPL
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup & Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup itu disebut juga dengan UKL UPL. Keduanya merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup bagi rencana usaha dan atau aktifitas tidak wajib AMDAL. Secara sederhana, dokumen ini khusus untuk usaha dan atau kegiatan yang tidak berdampak penting bagi lingkungan hidup. Dokumen UKL UPL menjadi perlu bagi proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha dan atau lingkungan hidup, melalui PP No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Berbeda dengan AMDAL, UKL UPL tidak melalui proses penilaian maupun presentasi. Namun lebih mengarah pada hal-hal teknis dalam memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup. Dan biasanya untuk usaha skala yang lebih kecil. Setiap Pemrakarsa harus mau menulis isian formulir dan kemudian mengajukannya ke pihak instansi yang terkait. Yaitu instansi penanggungjawab pengelolaan lingkungan hidup tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi sesuai Kep-MENLH No 86 Tahun 2002 tentang UKL UPL. Usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap wajib melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Sehingga dampak kegiatan usaha memperoleh pengelolaan menggunakan teknologi yang tersedia. Dengan kata lain, UKL UPL pada dasarnya hanya untuk proyek-proyek yang memiliki dampak terhadap kondisi alam sekitar ringan, skala pengendalian kecil serta tidak kompleks. Meski tidak wajib AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan serta pemantauan lingkungan. Oleh karenanya dokumen ini merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup dalam mengambil keputusan dan dasar penerbitan izin usaha dan atau kegiatan tertentu. Kegiatan bisnis yang sudah berjalan masih dapat mengusulkan untuk membuat dokumen ini.Proses dan Prosedur yang Cukup Rumit
Pengurusan AMDAL terbilang cukup rumit sebab menyangkut lingkungan hidup serta keberlangsungan alam jangka panjang. Berbeda dengan UKL UPL yang lebih sederhana. Anda hanya perlu mengisi beberapa syarat pengajuannya seperti berikut.- Identitas pemrakarsa bisnis atau aktivitas
- Rencana bisnis atau kegiatannya
- Dampak lingkungan yang akan jadi program pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup
- Tanda tangan dan cap
- Instansi penanggung jawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten atau Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten atau kota.
- Instansi penanggung jawab bidang pengelolaan lingkungan hidup Provinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten maupun Kota.
- Instansi penanggung jawab bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu provinsi maupun lintas batas Negara.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) serta Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) tetap berlaku selama bisnis dan atau kegiatan tidak mengubah lokasi, desain, proses, bahan baku dan atau bahan pendukungnya.
Persamaan dan Perbedaan dengan AMDAL
UKL UPL dan AMDAL memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaan dari segi istilah keduanya merupakan sebuah dokumen untuk perizinan aktivitas usaha. Keduanya berlaku sebagai syarat memulai serta menjalankan usaha. Sama-sama memiliki tujuan untuk memantau, mengkaji dampak aktivitas usaha terhadap kondisi lingkungan. Apakah menyebabkan pencemaran, apakah menimbulkan gangguan terhadap kehidupan dan kenyamanan masyarakat? UKL UPL serta AMDAL memiliki tujuan untuk menjaga lingkungan hidup agar tidak tercemar, rusak, dan terganggu akibat kegiatan usaha. Keduanya telah berkembang pada program CSR (Corporate Social Responsibility). Keduanya harus melalui proses pengajuan kepada instansi terkait. Memerlukan waktu untuk pencocokan data serta administrasi lainnya. Memerlukan data identitas pemrakarsa aktivitas bisnis serta tujuan serta jenis usaha. Persamaan berikutnya, keduanya berfungsi sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Baik oleh intern perusahaan maupun pemerintah setempat. Sehingga memberi perlindungan bagi semua pihak. Menurut Permen Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa AMDAL, UKL – UPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Meskipun hanya terdiri dari satu atau dua lembar maka menurut peraturan tersebut tetap berlaku sebagai dokumen lingkungan. Waktu Penyusunan kedua dokumen adalah sebelum usaha dan atau kegiatan berjalan. Artinya penanggungjawab atau pemrakarsa kegiatan harus memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan timbul dari aktivitas usaha.Perbedaan UKL UPL dengan AMDAL
Sebagai contoh pada kegiatan usaha yang melibatkan proses pengambilan air sungai sebut 250 L/detik. Kegiatan ini membutuhkan AMDAL. Tetapi jika aktivitasnya hanya mengambil air sungai kurang dari 250 L/detik cukup menggunakan UKL UPL. Contoh berikutnya pengertian UKL UPL, pembangunan gedung dengan memakan lahan seluas 5 Ha lebih, wajib AMDAL. Kurang dari 5 Ha cukup menggunakan dokumen UKL UPL saja. Dari kedua contoh tersebut sangat jelas bahwa perbedaan keduanya adalah berdasarkan skala usaha. Perhitungannya bisa berdasarkan luas lahan, bangunan, kapasitas produksi, debit, tinggi, panjang, volume, tekanan, tegangan dan sebagainya sesuai jenis usaha. Dampak yang langsung terasa pada lingkungan dalam skala luas perlu dokumen AMDAL. Sementara dampak yang sempit dan tidak mempengaruhi aktivitas manusia maupun makhluk hidup lainnya cukup menggunakan dukungan UKL UPL. Format dokumen AMDAL mengikuti lampiran I, II dan III Permen LH Nomor 16/ 2012. Sementara Format dokumen UKL UPL mengikuti lampiran IV Permen LH No. 16/2012. Sehingga secara fisik keduanya sangat berbeda. Penyusun AMDAL oleh penyusun atau tenaga yang telah memiliki sertifikat kompetensi penyusunan. Mekanisme penyusunannya harus melewati tahapan penilaian oleh Komisi Penilai. Sedangkan UKL UPL penyusunannya boleh langsung oleh pemrakarsa usaha dan atau kegiatan. Mekanismenya mewajibkan presentasi atau ekspose dan ada juga yang tidak mewajibkan. Kebijakan tersebut tergantung peraturan daerah tertentu. Perbedaan terakhir adalah pada penentuannya. Suatu usaha wajib AMDAL apabila sesuai kriteria lampiran I Permen LH nomor 5/1012. Namun jika kriteria usaha tidak masuk dalam lampiran Peraturan Menteri tersebut maka masuk sebagai tidak wajib AMDAL. Jika tidak wajib AMDAL, maka proses selanjutnya adalah menentukan apakah perlu UKL UPL atau justru SPPL. Untuk penentuan ini melalui proses penapisan sesuai peraturan pemerintah setempat, bisa Gubernur, Bupati atau Walikota. Apapun kriteria usaha tetap perlu dokumen perizinan sebab perlu payung hukum dalam menjalankan kegiatan usaha. Bagaimana kriteria usaha Anda berdasarkan pengertian UKL UPL bisa langsung cek website izinlingkungan.com untuk info lengkapnya.Baca Juga : Jasa Pengurusan Amdal
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com