Perusahaan yang bergerak di bidang jasa transporter limbah-B3 rumah sakit atau pengangkut limbah B3  rumah sakit begitu dibutuhkan di seluruh dunia termasuk Indonesia. Bukan tanpa sebab, pasalnya banyak sekali limbah B3 rumah sakit yang perlu dikelola dan diangkut dengan benar sehingga tidak menambah pencemaran baru. Berdasarkan peraturan Menteri, limbah B3 yang dihasilkan oleh rumah sakit bisa menyebabkan berbagai gangguan. 

Adapun gangguan tersebut meliputi gangguan terhadap perlindungan kesehatan dan risiko pencemaran bagi lingkungan hidup. Karena besarnya dampak negative yang ditimbulkan dari limbah B3 rumah sakit, maka penanganan limbah tersebut harus dilaksanakan dengan tepat yang dimulai dari pewadahan, pengangkutan, proses penyimpanan sementara, hingga tahap pengolahan limbah B3 rumah sakit tersebut dan menjadikannya aman. 

Pentingnya Transporter Limbah B3 Rumah Sakit  

Sebelum mengetahui peranan transporter limbah-B3 rumah sakit, ada baiknya Anda memahami tentang limbah B3 rumah sakit itu sendiri. Sebagai informasi, limbah B3 merupakan bahan berbahaya dan beracun yang asalnya dari proses produksi serta pengolahan barang ataupun jasa. Dalam hal ini, limbah B3 dihasilkan dari pengolahan jasa rumah sakit ataupun barang yang pada dasarnya berguna untuk kesehatan manusia. 

Namun limbah B3 rumah skait tetap mempunyai potensi bisa menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan ataupun kesehatan manusia kalau tidak dikelola serta dibuang dengan benar. Bahkan limbah rumah sakit termasuk limbah B3 kimia berbahaya yang bisa merusak lingkungan. Namun pengelolaan limbah B3 yang efektif dan benar begitu penting demi mencegah terjadinya pencemaran lingkungan serta pencegahan dampak buruk terhadap kesehata manusia. 

Oleh sebab itu, peran sertifikasi pemusnahan dan transporter limbah-B3 rumah sakit begitu penting demi memastikan bahwa limbah B3 rumah sakit tersebut dikelola serta dibuang sesuai berdasarkan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Umumnya, limbah B3 begitu memerlukan perhatian dan peran serta dari semua pihak demi memastikan bahwa limbah B3 rumah sakit tersebut dikelola dengan benar serta aman untuk lingkungan dan masyarakat sekitar. 

Peranan Transporter Limbah B3 Rumah Sakit dalam Pengelolaannya 

Dalam pengelolaan limbah B3 rumah sakit, hal pertama yang harus dilakukan yaitu mengidentifikasi jenis limbah B3 yang dihasilkan. Pertama-tama identifikasi dilakukan oleh pihak kerja kesehatan lingkungan dan melibatkan unit penghasil limbah rumah sakit. Adapun limbah yang diidentifikasi berupa jenis limbah, sumber, karakteristik, volume yang dihasilkan, cara pewadahan, cara penyimpanan, cara pengangkutan, dan cara pengolahannya. 

Hasil pelaksanaan identifikasi tersebut kemudian dilakukan pendokumentasian. Tahap berikutnya yaitu penanganan pewadahan serta pengangkutan limbah B3 rumah sakit tersebut. Dalam tahap ini, maka peranan jasa ini sangat diperlukan. Adapun tahap penangan limbah harus dilengkapi SPO atau Standar Prosedur Opreasional serta dilakukan pemutakhiran proses secara berkala sekaligus berkesinambungan. 

Kemudian SPO penangan tersebut disosialisasikan kepada pihak kepala dan staf unit kerja yang berkaitan dengan limbah di rumah sakit. Selain itu, diperlukan penangan khusus terutama untuk limbah dari tumpahan di lantai ataupun di permukaan lainnya. Seperti tumbahan cairan tubuh dan darah, tumpahan cairan berupa bahan kimia berbahaya, tumbahan cairan mercury dari alat kesehatan. Selain itu ada juga tumbahan sitotoksik yang harus dibersihkan memakai perangkat alat pembersih. 

Hasil pembersihan limbah itu ditempatkan dalam wadah khusus. Penangan berikutnya maka perlu diperlakukan sebagai limbah, dan dilakukan pencatatan serta pelaporan kepada unit kerja terkait yang ada di rumah sakit. Penangan limbah di ruangan sumber sebelum diangkut dengan transporter limbah-B3 rumah sakit, maka limbah B3 perlu ditempatkan dalam tempat atau wadah khusus yang kuat serta anti karat dan kedap terhadap air. 

Wadahnya terbuat dari bahan-bahan yang mudah untuk dibersihkan, dilengkapi dengan penutup, serta dilengkapi simbol B3. Kemudian wadah tersebut diletakkan pada tempat yang cukup jauh dari jangkauan orang umumnya. Limbah yang berada di ruang sumber akan diserahkan atau diambil oleh petugas rumah sakit kemudian dibawa menuju TPS limbah B3. Limbah tersebut harus dilengkapi berita acara penyerahan, yang di dalamnya berisi hari serta tanggal penyerahan. 

Selain itu, identitas limbah juga perlu dilengkapi asal limbah, bentuk limbah, jenis limbah, volume limbah, serta cara pengemasan atau pewadahan limbah. Berikutnya pengangkutan  dilakukan dari ruangan sumber menuju TPS dan harus memakai kereta angkut khusus yang berbahan kedap air. Selain itu, kereta angkut perlu mudah dibersihkan, tahan karat, lengkap dengan penutup, dan anti bocor. 

Pengangkutan limbah B3 rumah sakit ini memakai jalur atau jalan khusus yang letaknya jauh dari  kepadatan orang di ruangan rumah sakit terkait. Perlu diketahui, pengangkutan limbah dari ruangan sumber limbah ke TPS dilakukan oleh pihak petugas yang telah mendapat pelatihan penangan. Selain itu, petugas terkait harus memakai pakaian serta alat pelindung diri yang memadai untuk melindungi dirinya sendiri.  

Setelah diangkut dengan transporter limbah-B3 rumah sakit, maka berikutnya dilakukan pengurangan di sumber limbah B3 rumah sakit tersebut. Dalam proses pengurangan, maka perlu dilakukan dengan menghindari pemakaian material yang di dalamnya mengandung bahan berbahaya dan beracun jika ada pilihan yang lain. Perlu juga melakukan tata kelola yang baik terhadap semua bahan atau material yang berpotensi besar menimbulkan gangguan kesehatan atau pencemaran terhadap lingkungan. 

Dalam proses satu ini, perlu juga melakukan tata kelola yang baik terutama saat pengadaan bahan farmasi dan bahan kimia. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan serta kedaluwarsa. Sebagai contoh, petugas bisa menerapkan sistem FIFO atau First in First Out dan bisa juga menggunakan sistem FEFO yakni First Expired First Out. Tak hanya itu, penting juga untuk melaukkan pencegahan serta perawatan secara berkala terhadap peralatan sesuai jadwal yang ditetapkan. 

Sesudah dilakukan upaya pengangkutan dengan transporter limbah-B3 rumah sakit dan pengurangan, maka penting juga untuk dilakukan pemilahan limbah B3 rumah sakit tersebut. Pemilihan dilakukan dengan memisahkan limbah berdasarkan kelompok, jenis, dan karakteristiknya. Selain itu, perlu juga dilakukan proses pewadahan limbah sesua dengan kelompok dan wadah limbah tersebut hendaknya dilengkapi dengan palet. 

Usai dilakukan pemilahan, limbah perlu ditempatkan dalam penyimpanan sementara. Cara penyimpanan limbah tersebut harus dilengkapi dengan SPO dan bisa dilakukan pemutakhiran atau revisi kalau diperlukan. Selain itu, penyimpanan sementara limbah B3 di rumah sakit harus ditempatkan di TPS limbah tersebut sebelum dilakukan penngangkutan dan pengolahan. Adapun penyimpanan limbah B3 perlu menggunakan wadah dengan desain dan bahan sesuai limbahnya. 

Itulah pembahasan tentang pengelolaan limbah B3 rumah sakit yang membutuhkan transporter limbah B3 rumah sakit. Karena peranan pengangkut limbah B3 rumah sakit sangat penting, ada baiknya pihak rumah sakit memilih perusahaan transporter limbah B3 terbaik dan sudah mempunyai izin beroperasi. Dengan begitu, pengangkutan limbah bisa dilakukan sangat aman dan tidak mencemari lingkungan. Info tentang artikel menarik lainnya hanya di izinlingkungan.com.