LAYANAN KAMI
Penyusunan AMDAL
Amdal Industri & Pertambangan sangat diperlukan bagi para pengusaha yang sedang melakukan kegiatan pertambangan. Tahukah anda, kegiatan pertambangan untuk mengambil bahan galian berharga dari lapisan bumi telah berlangsung sejak lama. Selama kurun waktu 50 tahun, konsep dasar pengelolaan relatif tidak berubah. Dan yang berubah adalah skala kegiatannya. Mekanisasi peralatan pertambangan telah menyebabkan skala pertambangan semakin besar. Perkembangan teknologi pengelolaan ini menyebabkan ekstraksi bijih kadar rendah menjadi lebih ekonomis. Sehingga semakin luas dan dalam lapisan bumi harus di gali. Hal inilah yang menyebabkan kegiatan tambang menimbulkan dampak lingkungan yang sangat besar ini bersifat penting.
JASA PENYUSUNAN DOKUMEN UKL – UPL
UKL – UPL adalah singkatan dari upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Adalah dokumen tentang upaya dan pemantauan lingkungan yang wajib di susun oleh usaha atau kegiatan yang tidak berdampak penting. Terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan. Penyusunan dokumen lingkungan, UKL – UPL berisi: Identitas pemrakarsa, rencana usaha atau kegiatan, garis besar komponen rencana usaha. Dampak lingkungan yang ditimbulkan pada upaya pengelolaan lingkungan hidup serta upaya pemantauan lingkungan hidup. Jumlah serta jenis izin perlindungan terkait pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang dibutuhkan. Surat pernyataan, daftar pusaka dan terakhir lampiran.
JASA PENYUSUNAN SPPL
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL
persyaratan Permohonan SPPL
- Surat Permohonan SPPL
- Potokopi KTP Pemohon 2 Lembar
- Surat Pernyataan Lingkungan dari warga sekitar beserta copy KTP warga (mengetahui geuchik/kepala desa)
-
Potokopi Izin Usaha dari Geuchik / Kepala Desa
-
Potokopi Rekomendasi Izin Usaha dari Kecamatan
-
Materai 2 (Dua) Lembar
Penyusunan Addendum ANDAL RKL RPL
Addendum ANDAL RKL RPL Adalah penyusunan dokumen jika ada perubahan baik luasan lahan terbangun, luas bangunan terbangun, perubahan kapasitas produksi, dan lain-lain yang akan mempengaruhi besaran dampak yang akan ditimbulkan
PENYUSUNAN PIL
Penyajian Informasi Lingkungan adalah suatu telaah secara garis besar tentang rencana kegiatan
yang akan dilakukan atau diusulkan yang kemungkinan menimbulkan
dampak lingkungan dari kegiatan tersebut apabila berjalan dan
menentukan penilaian ke tahap lebih lanjut
JASA PENYUSUNAN LAPORAN SEMESTER
Laporan semester AMDAL maupun UKL – UPL ini adalah laporan yang wajib di sampaikan pemrakarsa usaha atau kegiatan. Terkait pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang membidangi usaha atau kegiatan. Yang bersangkutan atau instansi yang ditugasi mengendalikan dampak lingkungan. Dimana laporan semester ini adalah tolak ukur untuk menilai kinerja pengelolaan lingkungan hidup. Sebuah kegiatan, usaha, perusahaan. Apakah memang sudah memenuhi standar baku mutu lingkungan maupun standar kualitas hidup lainnya. Laporan ini di susun setiap 6 bulan sekali. Ini laporan semester ini berupa identitas pemrakarsa. Ringkasan usaha dan atau kegiatan, program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Tanda tangan dan cap, lampiran hasil pengujian kualitas air bersih, air limbah, kebisingan udara dll.
JASA PENYUSUNAN DELH
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disingkat DELH, adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen amdal
JASA PENYUSUNAN DPLH
DPLH ini adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha atau kegiatan tetapi belum memiliki UKL – UPL. DPLH ini berisi tentang identitas penanggung jawab usaha dan atau kegiatan. Perizinan yang dimiliki, usaha dan atau kegiatan yang berjalan, upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan, terakhir lampiran.
JASA PENYUSUNAN PERSETUJUAN TEKNIS LIMBAH CAIR
Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai. standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penyusunan dokumen Persetujuan teknis akan disesuaikan dengan rencana output hasil pengolahan limbah cair dari pelaku usaha, apakah rencana pembuangan air limbah ke badan air permukaan, pemanfaatan air limbah ke formasi tertentu, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, ataupun pembuangan ke laut
Penyusunan Persetujuan Teknis Emisi
Bagi pelaku usaha yang dalam perencanaannya mengelolaa emisi yang dihasilkan, dalam regulasi diwajibkan menyusun dokumen persetujuan teknis, persetujuan teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai. standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. penyusunan dokumen Persetujuan teknis emisi diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam mengelola emisi dari aktivitas pelaku usaha agar tidak terjadi degradasi kualitas lingkungan
JASA PENYUSUNAN PERSETUJUAN TEKNISI LIMBAH B3
Persetujuan Teknis adalah persetujuan dari pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai. standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain
JASA PENYUSUNAN RKL RPL RINCI
Laporan Pelaksanaan RKL RPL Rinci disusun oleh Pelaku Usaha bertujuan
untuk menyampaikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang
telah dilakukan oleh Pelaku Usaha dalam kawasan tersebut telah
dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan RKL RPL Kawasan
sumber :
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.15/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2020
TENTANG
- PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
– RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP RINCI DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS