Cara Membuat SPPL beserta Rincian Persyaratannya
Penting bagi setiap pelaku usaha untuk mengetahui cara membuat SPPL atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Pasalnya, surat ini merupakan salah satu dokumen lingkungan wajib selain AMDAL serta UKL UPL. Baik SPPL, AMDAL, UKL UPL adalah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dalam kegiatan usaha. Meskipun terdapat persamaan, sebenarnya ketiga dokumen tersebut punya perbedaan mendasar baik dari segi tujuan hingga proses pembuatan. Dari segi tujuan, AMDAL bertujuan mengevaluasi dampak lingkungan dari sebuah proyek, dan memberikan rekomendasi tentang cara pengelolaan. UKL-UPL bertujuan mengidentifikasi dan merencanakan upaya pengelolaan lingkungan hidup untuk mengurangi dampak lingkungannya. Sedangkan SPPL bertujuan untuk menyatakan kesanggupan dari pemilik atau pengelola usaha dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama kegiatan usahanya berlangsung. Karena itu, persyaratan serta cara pembuatannya juga berbeda.Rincian Persyaratan untuk Membuat SPPL
Ketentuan terkait kewajiban untuk membuat SPPL bagi setiap pelaku usaha sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya yaitu melalui PP No 5 Tahun 2021 terbaru terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dokumen ini juga merupakan bentuk pelaksanaan dari peraturan PPLH terbaru yaitu PP Nomor 22 Tahun 2021 serta UU Cipta Kerja terbaru yaitu UU No 11 Tahun 2020. Semua dasar hukum tersebut memuat terkait kewajiban pelaku usaha tidak wajib AMDAL dan UKL UPL untuk memiliki SPPL sebagai dokumen persetujuan lingkungan hidup mandiri. Sebab menurut PP No 22/2021, SPPL merupakan pernyataan kesanggupan dari pihak penanggung jawab usaha/kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Hal tersebut dilakukan atas dampak terhadap lingkungannya dari usaha/kegiatan yang ada pada luar lingkup kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL. Adapun rincian persyaratannya bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lain tergantung pada kebijakan atau peraturan dari pemerintah daerah setempat.Namun umumnya, rincian persyaratan umum untuk cara membuat SPPL adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan verifikasi serta registrasi SPPL
- Draft SPPL sesuai dengan ketentuan Permen LHK nomor 26 terkait pedoman penyusunan serta pemeriksaan dokumen lingkungan hidup.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Pemilik atau Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
- Pas foto dari Pemilik atau Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
- Surat kuasa bermaterai serta fotokopi KTP pihak yang memperoleh kuasa jika menggunakan pemberian kuasa
- Fotokopi surat atau akta pendirian usaha
- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Fotokopi status tanah, misalnya sertifikat tanah (jika pada lahan sendiri) atau letter C dari desa/kelurahan sebagai bukti identitas kepemilikan tanah dan bukti transaksi tambahan
- Surat perjanjian dari pemilik lahan apabila menggunakan tanah milik pihak lain atau surat pernyataan dari desa/kelurahan apabila memakai lahan umum
- Fotokopi draft SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) setempat, dalam bentuk gambar area atau zoning serta syarat-syaratnya. Bisa berasal dari dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang setempat.
- Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan(IMB) beserta gambarnya
- Rincian gambar denah lokasi (layout atau site plan)
- Surat pernyataan keabsahan serta kebenaran atas lampiran dokumen dengan materai Rp. 6.000
- Berkas-berkas pendukung lain sesuai kebijakan pemerintah daerah, contohnya seperti:
- Uji sampel air/air limbah serta udara
- Bukti sosialisasi kepada masyarakat setempat dengan materai, atas nama ketua RT, RW, Kepala Desa/Lurah, serta Mantri PP setempat khusus untuk alih fungsi bangunan
- Jenis dokumen lainnya sesuai kebijakan
Cara Membuat SPPL Secara Offline dan Online
Yang berhak mengajukan serta memperoleh SPPL adalah para pelaku usaha. Antara lain yaitu pemilik badan usaha yang tidak berbadan hukum, badan usaha berbadan hukum, maupun pengusaha perorangan. Supaya bisa memperoleh SPPL, pelaku usaha tersebut selaku pemrakarsa wajib mempunyai area tanah dengan luas area mulai dari 0 m2 sampai 2000 m2. Sedangkan jika memiliki bangunan, maka jumlah lantai maksimalnya adalah 4 lantai. Apabila ketentuan tersebut serta berbagai dokumen persyaratannya sudah lengkap, Anda sudah bisa membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Adapun prosedurnya bisa berlangsung langsung secara offline dan online.1. Prosedur Membuat SPPL Secara Offline
Untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup secara offline, Anda perlu datang langsung ke lokasi terkait. Sebagai panduan, berikut ini rincian langkah-langkah lengkapnya:- Kunjungi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) wilayah setempat sesuai dengan area kegiatan usaha Anda
- Lengkapi isi formulir pengajuan surat sesuai yang tertera
- Lampirkan seluruh kelengkapan dokumen persyaratan
- Setelah seluruh berkas lengkap, Anda akan memperoleh bukti tanda terima
- Selanjutnya, tim teknis terkait akan melakukan survei ke tempat lokasi usaha
- Apabila hasil survei sudah sesuai, Anda akan memperoleh format atau draft SPPL. Sedangkan jika hasil survei belum sesuai atau masih ada berkas yang kurang, maka Anda wajib untuk melengkapinya terlebih dahulu.
- Selanjutnya, pejabat verifikator dari Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan validasi, verifikasi, serta pemrosesan rekomendasi pemenuhan komitmen
- Berdasarkan verifikasi tersebut, instansi lingkungan hidup selaku verifikator akan memberikan hasil sebagai berikut:
- Menerima dan memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL
- Menolak SPPL jika usaha atau kegiatan tersebut belum sesuai, misalnya termasuk kategori wajib AMDAL dan UKL UPL
- Setelah proses selesai, Anda selaku pemrakarsa akan memperoleh tanda bukti pendaftaran SPPL yang mencantumkan nomor pendaftaran serta tanggal penerimaan SPPL.
2. Prosedur Membuat SPPL Secara Online
Prosedur membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup kini semakin mudah dengan bantuan teknologi. Caranya yaitu dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS), melalui mekanisme sebagai berikut:- Pertama-tama, akses website OSS melalui URL https://oss.go.id (Mandiri, Perbantuan, Prioritas) pada perangkat Anda
- Lakukan pendaftaran hingga memperoleh NIB serta perizinan berusaha dari lembaga OSS
- Masukkan Permohonan Persyaratan Pemenuhan Komitmen serta persyaratan untuk rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup setempat pada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), lampirkan seluruh dokumen persyaratan
- Selanjutnya, tim teknis terkait akan melakukan survei ke tempat lokasi usaha
- Kemudian, pejabat verifikator dari Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan validasi, verifikasi, serta pemrosesan rekomendasi pemenuhan komitmen
- Berdasarkan verifikasi tersebut, instansi lingkungan hidup selaku verifikator akan memberikan hasil sebagai berikut:
- Menerima dan memberikan tanda bukti pendaftaran SPPL
- Menolak SPPL jika usaha atau kegiatan tersebut belum sesuai, misalnya termasuk kategori wajib AMDAL dan UKL UPL
- Setelah proses selesai, Anda selaku pemrakarsa akan memperoleh notifikasi dan dokumen terkait dari OSS.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Amdal
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com