Format Penyusunan PIL Menurut PP No 22 Tahun 2021
Perlu kita ketahui Format penyusunan PIL (Penyajian Informasi Lingkungan) sudah tercantum dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tepatnya yaitu termuat pada lampiran V (lima) bagian kedua. Sebelum mengetahui terkait format, sebaiknya pahami dulu terkait apa itu PIL atau Penyajian Informasi Lingkungan. Pada dasarnya, dokumen ini merupakan suatu telaahan secara garis besar terkait rencana kegiatan atau proyek yang akan terlaksana sebagai salah satu bagian dari AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Hasil telaah garis besar tersebut meliputi rona lingkungan, kemungkinan timbulnya dampak akibat kegiatan tersebut, hingga rencana tindakan pengendaliannya. Berdasarkan hasil penelaahan, barulah pihak terkait menentukan apakah proyeknya butuh ANDAL atau tidak. ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup) juga merupakan suatu telaahan. Bedanya, hasil telaah ini dilakukan secara cermat dan mendalam terkait apa saja dampak penting dari suatu rencana usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL.Format Penyusunan PIL menurut Lampiran PP No 22/2021
PP No 22 Tahun 2021 merupakan peraturan terbaru terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan PP tersebut, format PIL terdiri atas beberapa komponen, mulai dari identitas pemegang hingga evaluasi dampaknya.1. Identitas Pemegang Persetujuan Lingkungan
Bagian pertama adalah identitas dari pemegang persetujuan lingkungannya, yaitu pelaku usaha atau penanggung jawab dari usaha/kegiatan tersebut. Lampiran pada bagian ini meliputi:- Identitas pemegang persetujuan lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen Izin Lingkungan. Misalnya meliputi nama pemrakarsa, alamat pemrakarsa, nama institusi/perusahaan, nama penanggung jawab, alamat institusi/perusahaan, serta nomor telepon/HP/Fax dari pemrakarsa serta institusi atau perusahaan.
- Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup yang sudah ada beserta perubahannya, contoh seperti rekomendasi UKL UPL dan berbagai jenis izin lingkungan yang sudah ada, beserta tanggal serta nomornya.
2. Jenis Perubahan Usaha/Kegiatan
Selanjutnya, pemegang persetujuan dokumen dari bagian pertama perlu memberi tanda centang pada format tabel khusus. Tabel tersebut memuat jenis-jenis perubahan usaha/kegiatan, yang meliputi poin-poin berikut:- Perubahan terkait spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana kegiatan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup
- Penambahan kapasitas produksi
- Perluasan lahan dan/atau bangunan
- Perubahan waktu dan durasi operasi
- Perubahan kebijakan pemerintah dalam rangka peningkatan PPLH (pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup)
- Perubahan mendasar pada area lingkungannya akibat peristiwa alam atau akibat lainnya yang terjadi sebelum dan pada waktu kegiatan bersangkutan terlaksana
- Tidak terlaksananya rencana usaha/kegiatan dalam jangka waktu 3 tahun sejak persetujuan lingkungannya terbit
- Perubahan identitas dari penanggung jawab
- Perubahan usaha/kegiatan akibat adanya pemisahan atau penggabungan, baik sebagian maupun seluruhnya
- Perubahan wilayah administrasi pemerintahan
- Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Sertifikat layak operasi usaha/kegiatan
- Penciutan atau pengurangan usaha/kegiatan
- Perubahan dampak atau risiko lingkungannya berdasarkan kajian analisis risiko dan audit
3. Deskripsi Perubahan Usaha/Kegiatan
Jika terdapat perubahan spesifik yang dapat mempengaruhi kondisi lingkungannya, maka perlu mencantumkan deskripsi terkait detail perubahan. Isi deskripsinya bisa meliputi jenis kegiatan, luas lahan, luas bangunan, kapasitas produksi, jumlah tenaga kerja, alat produksi, bahan baku produksi, waktu operasi, dan lain sebagainya. Contoh jenis kegiatannya yaitu meliputi kegiatan utama, kegiatan pendukung, hingga rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Komponen dan tahap kegiatan juga mencakup skala atau besaran perubahan beserta keterangan lainnya. Sebagai contoh, untuk deskripsi perubahan kegiatan terkait hulu minyak dan gas bumi, salah satu poin deskripsi kegiatan utamanya bisa berupa fasilitas produksi. Misal berupa berapa jumlah sumur migas eksisting serta berapa tambahan jumlah sumur sesuai perencanaan.4. Rona Lingkungan Hidup
Selanjutnya, pemegang dokumen persetujuan juga perlu mendeskripsikan secara jelas terkait rona lingkungan hidup. Yaitu meliputi rona dalam lokasi atau sekitar lokasi yang mencakup poin-poin sebagai berikut:- Komponen-komponen lingkungannya yang meliputi:
- Komponen, sub komponen, serta parameter terkait aspek biologis, geologis, fisika, dan kimia. Contohnya seperti kualitas udara, tanah, air, kebisingan, hingga kondisi ekosistem seperti rawa, mangrove, gambut, terumbu karang, dll.
- Komponen, sub komponen, serta parameter terkait aspek sosial ekonomi budaya. Contohnya seperti pola aktivitas sosial dan ekonomi dari masyarakat maupun kelembagaan
- Komponen, sub komponen, serta parameter terkait aspek kesehatan masyarakat sekitar
- Usaha/kegiatan sekitar lokasi yang terkait atau relevan dengan perubahan.
5. Evaluasi Dampak Lingkungan Hidup
Bagian dari format penyusunan PIL yang terakhir adalah evaluasi dampaknya. Pihak terkait mengevaluasi dengan cara melakukan analisis awal terkait interaksi antara perubahan yang ada dengan kondisi rona lingkungan hidup. Kemudian, mengidentifikasi dan menganalisis dampaknya berdasarkan potensi perubahan parameter lingkungannya. Hasil evaluasi tersebut yaitu berupa daftar potensi dampak yang akan terjadi beserta sifat pentingnya. Berdasarkan hasil evaluasi, maka pemegang dokumen dapat menyimpulkan apakah kegiatannya dapat menimbulkan dampak penting atau tidak terhadap lingkungan. Dampak pentingnya mengacu pada kriteria berikut:- Skala atau besaran kegiatan eksisting beserta perubahannya secara kumulatif termasuk dalam kategori skala/besaran wajib AMDAL
- Perubahan usaha atau kegiatan tersebut dapa menyebabkan:
- Sebagian lokasinya berada dalam kawasan lindung, atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung
- Dampak lingkungannya berpotensi mempengaruhi kawasan lindung terdekat
Alur Pengajuan PIL Menurut Kebijakan Terbaru
Pada dasarnya, Penyajian Informasi Lingkungan ini merupakan bagian dari kebijakan penapisan secara mandiri. Hal ini sesuai dengan PP No 22 Tahun 2021 yang mengatur bahwa terdapat mekanisme baru dalam menentukan jenis dokumen lingkungan hidup. Yaitu bagi usaha/kegiatan baru, maka melakukan penapisan secara otomatis melalui laman resmi amdalnet.menlhk.go.id sebagai instrumennya. Sedangkan bagi yang akan melakukan perubahan atau pengembangan, maka perlu menyampaikan PIL berdasarkan format terkait. Jika tidak bisa melakukan penapisan secara mandiri, maka penanggung jawab usahanya perlu mengajukan penapisan kepada instansi lingkungan hidup beserta kajian terkait PIL. Penanggung jawab tersebut perlu menyampaikan dokumen Penyajian Informasi Lingkungan tersebut ke direktur PDLUK KLHK. Pengajuannya bisa melalui PTSP KLHK atau instansi lingkungan hidup daerah setempat sesuai kewenangannya, baik itu tingkat provinsi, kabupaten, ataupun kota. Untuk mempermudah, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan izin lingkungan dari LingkunganKu. Sebagai solusi, Anda bisa menggunakan jasa dari izinlingkungan.com untuk mengurus Penyajian Informasi Lingkungan sesuai kebutuhan usaha. Kemudian, dokumen Anda akan disusun berdasarkan format penyusunan PIL yang berlaku.Baca Juga : Jasa Pengurusan Amdal
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com