Pengertian IPLC
IPLC merupakan amanat undang-undang bagi setiap pengusaha yang kegiatan usahanya menghasilkan limbah cair. Hal ini sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan untuk menanggulangi terjadinya pencemaran terhadap sumber air.
Bentuk perizinan ini merupakan tanggung jawab pihak pengusaha kepada masyarakat. Melalui dinas lingkungan hidup, pengelolaan dan pengolahan tersebut akan terpantau sepanjang waktu, sehingga kemungkinan lalai tidak akan terjadi.
Dengan bentuk perizinan seperti ini, pengusaha akan mengurangi aktivitasnya membuang limbah tersebut ke sungai yang sebagian besar menjadi sumber penghidupan untuk warga. Maka, pencemarannya dapat membahayakan kesehatan mereka.
Pengertian Menyeluruh Mengenai Surat IPLC
Pengertian secara menyeluruh dari perizinan ini sebagai berikut, ketika Pemerintah daerah menyediakan sumber air, maka pengusaha bisa membuangnya. Asalkan, mereka sudah mendapatkan izin untuk melakukannya, apakah tidak berbahaya?
Memang dalam pembuangan limbah industri ini mengandung berbagai bahan kurang bagus serta berbahaya. Tetapi, pengusaha mampu membuktikan bahwa dalam kegiatannya menggunakan bahan berkualitas, sehingga hasilnya tetap aman.
Dalam surat perizinan tersebut, pengusaha juga harus mencamtumkan bukti bahwa semua kandungannya tetap aman untuk lingkungan. Bagi Anda yang ingin mengurusnya, jangan heran bila prosesnya tampak sulit.
Karena, Anda harus melampirkan berbagai laporan, salah satunya menunjukkan bahwa pengelolaan kotoran sudah bagus, sehingga kandungannya aman untuk lingkungan. Tanpa adanya izin, pembuangan sembarangan menjadi sebuah pelanggaran hukum.
Bahkan, mereka akan berhenti operasi sementara, hal ini sangat merugikan bukan? Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah mengacu pada berbagai dasar hukum sehingga, pemberian kebijakan sudah sesuai aturan.
Dasar Hukum Pemberlakuan Tentang IPLC
Setidaknya, ada 4 dasar hukum yang mengikat setiap pengusaha untuk melakukan pengurusan izin pembuangan limbah cair tersebut. Mulai dari tingkat pusat sampai daerah itu sendiri, meliputi
- UU nomor 32 tahun 2009
Isi peraturan tersebut kurang lebih demikian, “Pengelolaan lingkungan hidup sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya pencemaran hingga kerusakan terhadap lingkungan maka, harus ada pengendalian, pemeliharaan serta penegakan hukum,”
- PP nomor 82 tahun 2011
Secara sepintas isi dari PP ini mengatur mengenai dampak pencemaran terhadap air dari aktivitas industri manusia. Agar tidak menimbulkan pencemaran parah sehingga, mengganggu kesehatan, harus ada upaya pengelolaan.
Dengan begini, keberlangsungan kehidupan manusia masih terjamin. Selama ini sebagian besar kehidupan berasal dari air, maka menjaganya adalah sebuah kewajiban dan hukumnya adalah mutlak, tanpa mengurangi perekonomian dalam negeri.
- Peraturan Daerah mengenai baku mutu air, setiap pemerintah daerah pasti mengeluarkannya, walau untuk nomor sampai tahun berbeda-beda.
- Dasar hukum terakhir adalah permen dari menteri lingkungan hidup yang menegaskan setiap pengusaha wajib mengelola kotoran ini dengan baik.
Dari 4 dasar hukum inilah alasan kuat mengapa Anda harus mencarinya terlebih dulu. Hanya saja, ada beberapa persyaratan penting wajib dipenuhi, selain itu prosesnya cukup lama, maka perhitungkan dulu semuanya.
Syarat Utama Pengurusan Izin Pembuangan Limbah Cair
Dalam mengurusnya, Anda harus memenuhi dulu berbagai persyaratannya. Sebenarnya ada banyak, tetapi ada beberapa poin penting pengusaha wajib memenuhinya, sepertinya adanya IPAL, UKL, RKL, SPPL sampai metode pengolahannya.
4 dokumen tersebut memang sangat penting mendukung terbitnya surat izin tersebut. Karena, dari sana pemerintah bisa tahu, bagaimana kandungannya, serta cara Anda dalam mengelolanya sudah baik atau butuh perhatian.
Anda saja masih baik, pengusaha tetap wajib menyertakan hasil pemantauan serta analisa selama 3 bulan terakhir. Dengan begini, penekanan terhadap pencemaran lingkungan bisa teratasi sehingga, tidak merugikan masyarakat.
Lingkungan adalah tempat untuk tinggal, sementara air merupakan sumber kehidupan. Dengan aturan ketat dan rumit untuk mendapatkan IPLC seperti ini, pemerintah mengharapkan industri serta kesehatan bisa berjalan berdampingan.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Amdal
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com