Pengertian dari limbah bahan berbahaya dan beracun berdasarkan united nation environment programme adalah segala jenis limbah yang mempunyai sifat padat cair atau gas selain limbah radioaktif limbah infeksi serta limbah kimia. Termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun karena aktivitas kimia atau aktivitas racun yang ada, sangat mudah meledak jika terkena limbah yang lain serta sifat lainnya yang bisa mengganggu kesehatan dan lingkungan sekitar. Jadi perlu penanganan khusus untuk menangani limbah bahan berbahaya dan beracun termasuk limbah medis dengan menggunakan pihak ketiga jasa pengangkutan limbah medis.
Umumnya alat-alat medis yang di gunakan oleh tenaga kesehatan. Entah yang berasal dari rumah sakit puskesmas ataupun klinik untuk mengobati pasien mengandung bahan berbahaya dan beracun. Tentu hal itu akan sangat berbahaya untuk masyarakat serta lingkungan jika usai alat-alat tersebut di pakai tidak terkelola dengan baik sebagaimana mestinya. Salah satu contohnya jarum suntik yang mungkin pada awalnya sifatnya steril akan berubah berbahaya jika usai di gunakan lalu di buang sembarangan.
Terlebih lagi jika limbah jarum suntik tersebut sebelumnya telah digunakan untuk pasien yang mempunyai riwayat penyakit berbahaya dan menular. Jika jarum suntik tersebut mengenai orang lain tanpa sengaja tentu akan mengakibatkan orang tersebut celaka atau bisa terkena penyakit yang sama dengan pasien sebelumnya yang memakai jarum tersebut. Sebenarnya limbah medis sendiri bukan hanya berupa alat-alat medis namun bisa cairan cairan medis contohnya cairan bekas cuci darah, cairan kamar mandi dan lain-lain. Yang mana cairan cairan itu pasti terkandung bahan berbahaya untuk lingkungan sekitar jika tidak terkelola dengan baik.
Mekanisme Dari Pengolahan Limbah Medis Dengan Merangkul Jasa Pengangkutan Limbah Medis
Jasa Pengangkutan Limbah Medis Tahapan Pertama Dengan Pemisahan
Limbah medis yang telah terkontaminasi penyakit yang asalnya dari ruang pengobatan alangkah baiknya tertampung pada bak penampungan. Serta pisahkan yang sesuai dengan jenis atau kategori limbah medisnya. Bak yang digunakan untuk menampung pemisahan limbah medis harus sudah terlapisi dengan kantong plastik.
Khusus bagi limbah medis yang tergolong benda tajam untuk tempat penampungannya harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap benda tajam. Yang mana untuk kantong plastik tersebut setidaknya di ambil sekali dalam satu hari. Atau jika limbah tersebut sudah sekitar 3/4 untuk penuh dari kantong plastik bisa diambil.
Tahapan Kedua Jasa Pengangkutan Limbah Medis Dengan Penampungan Atau Pengumpulan
Limbah medis yang seharusnya terangkut sesering mungkin harus juga di sesuaikan dengan kebutuhan. Ini agar tidak ada penumpukan limbah yang akan menjadi sarang penyakit. Untuk menunggu tahap pengangkutan yang selanjutnya akan di buang ke tempat pembuangan limbah medis yang tidak berbahaya bisa tertampung bersama dengan limbah lainnya. Limbah lainnya yang maksudnya adalah limbah yang pada umumnya tidak ada unsur bahaya seperti kertas dan masih banyak lagi lainnya.
Tahapan Ketiga Dengan Pengangkutan Menggunakan Jasa Pengangkutan Limbah Medis
Jika sudah melalui tahap penampungan limbah-limbah medis itu tentu selanjutnya akan memasuki tahap pengangkutan. Yang mana untuk pengangkutan ini bisa dengan jalur darat jalur laut ataupun dengan jalur udara. Sedangkan untuk media pengangkutannya sendiri bisa memakai mobil tangki drum truk tangki truk box dan lain sebagainya.
Untuk kemungkinan terjadinya kecelakaan pada saat proses pengangkutan ini tentu harus mendapatkan perhatian khusus. Mengingat hal itu bisa saja mengakibatkan celaka untuk manusia yang tidak terlibat langsung dalam kecelakaan. Peraturan-peraturan yang berlaku dalam bertransportasi sangat perlu untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang tidak di inginkan seperti ini.
Tahapan Keempat Dengan Pemanfaatan
Tahapan keempat ini yaitu dengan mendaur ulang limbah tujuannya adalah untuk mengubah limbah bahan berbahaya dan beracun menjadi substitusi suatu bahan baku. Atau bisa menjadi bahan bakar yang aman untuk kesehatan manusia ataupun lingkungan sekitarnya.
Tahapan Kelima Pengolahan Limbah Medis
Untuk tahapan yang kelima ini adalah proses menempatkan limbah bahan berbahaya dan beracun pada satu fasilitas penimbunan yang ada. Tujuannya tak lain adalah untuk menyelamatkan kesehatan manusia dan lingkungan dari pencemaran.
Dampak Tidak Terkelolanya Dengan Baik Limbah Medis
Untuk jasa pengangkutan limbah medis dampak dari limbah medis yang sifatnya bahan berbahaya dan beracun terhadap potensi pencemaran lingkungan bisa mengakibatkan banyak penyakit. Tak hanya itu dari yang berkontak langsung dengan limbah medis atau yang menghirup udara yang tercemar juga bisa mengganggu kesehatannya. Dari semua jenis limbah bahan berbahaya dan beracun seperti limbah yang sifatnya infeksius limbah obat-obatan dan kimiawi limbah lainnya bisa membawa risiko yang lebih besar terhadap kesehatan contohnya infeksi kulit meningitis aids dan lain-lain.
Pasal 4 sampai 6 undang-undang nomor 36 tahun 2009 mengenai kesehatan mengungkapkan jika semua orang mempunyai hak yang sama untuk memperoleh tingkat kesehatan sebaik-baiknya. Serta kesehatan ini di dapatkan dengan memperoleh lingkungan yang baik dan sehat. Maksud dari pasal tersebut adalah jika lingkungan yang baik dan sehat pasti sama manusia bisa meningkatkan derajat kesehatannya jauh lebih baik dengan terpelihara lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tentu ini adalah salah satu dampak positif dari pengelolaan limbah yang baik.
Untuk dampak negatif dari kurang tepatnya pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun tentu berbahaya untuk lingkungan hidup ataupun manusia. Jika limbah medis tersebut tidak terkelola dengan baik tentu bisa mengancam keberlangsungan dari makhluk hidup hal itu karena lingkungan tempat tinggal mereka sudah terkontaminasi dengan limbah limbah medis b3. Khusus limbah medis yang sifatnya benda tajam jika bekas pakai oleh pasien yang menderita penyakit serius bisa menularkan penyakitnya baik secara langsung atau tidak sengaja.
Guna mencegah agar pencemaran lingkungan tersebut tidak terjadi secara terus-menerus karena pengelolaan yang tidak tepat perlu adanya suatu upaya antara lain.
Upaya Pencegahan Preventif Dari Dampak Limbah Medis
Untuk upaya yang satu ini dengan cara melakukan pencegahan terhadap pengelolaan limbah medis yang kurang tepat dari fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan.
Upaya Yang Sifatnya Represif
Untuk upaya yang satu ini bisa dengan tindakan yaitu dengan mengambil tindakan terhadap orang-orang atau pemberi pelayanan kesehatan yang tidak mau tertib untuk mematuhi peraturan mengenai pengelolaan limbah medis. Ini adalah langkah terakhir jika fasilitas pelayanan kesehatan tidak mau mematuhi serta telah melakukan pelanggaran yang bisa merusak lingkungan.
Sebenarnya pengelolaan limbah medis bisa berdampak positif jika prosesnya sebagaimana mestinya. Namun bisa berdampak negatif saat lingkungan sudah terkontaminasi dengan limbah medis tersebut sehingga bisa menularkan penyakit baik itu secara langsung ataupun tidak langsung. Pentingnya peran pemerintah untuk lebih menekankan mengenai pengaturan pengelolaan limbah medis agar tidak membahayakan manusia serta lingkungan.
Karena itulah fasilitas pelayanan kesehatan di wajibkan untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga seperti jasa pengangkutan limbah medis. Tujuannya tak lain adalah untuk memperbaiki pengelolaan limbah medis sehingga lebih terkontrol dan terpusat pada jasa tersebut, Hanya di izin lingkungan.com.