
Jasa Pengurusan SPPL
Mengenal Dokumen SPPL dan Manfaatnya Bagi Usaha Anda
Setiap kegiatan usaha wajib memiliki berbagai izin agar dapat aktif melakukan kegiatan. Salah satu izin tersebut ditujukan bagi lingkungan seperti yang tercantum dalam dokumen SPPL. Tidak perlu repot, Anda bisa memiliki dokumen legalitas tersebut dengan bantuan jasa pengurusan SPPL. Mengapa membutuhkan bantuan jasa pengurusan dokumen SPPL? Karena tentu saja, pengurusan dokumen legalitas sebuah usaha tidak akan mudah. Jadi, seseorang yang awam seperti Anda tidak menutup kemungkinan akan merasa kebingungan saat mengurus izin tersebut.Mengenal Seputar SPPL
Seperti yang telah Anda ketahui sebelumnya, setiap usaha wajib untuk memiliki izin untuk melakukan kegiatan serta produksi sebagaimana mestinya. Salah satu izin yang perlu dipenuhi yaitu SPPL, dokumen legalitas berbentuk surat. Mungkin Anda bertanya-tanya terkait dokumen seperti apa itu SPPL. Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa SPPL adalah akronim dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Jadi, dokumen yang satu ini wajib dimiliki oleh setiap usaha yang setiap kegiatannya akan memberikan dampak secara langsung terhadap lingkungan hidup. Namun, usaha tersebut juga harus usaha yang termasuk ke dalam kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL. Tidak sembarangan dan tidak boleh Anda sepelekan, aturan tentang kewajiban memiliki SPPL tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 22 angka 13. Usaha atau kegiatan yang diwajibkan untuk memiliki AMDAL yaitu usaha yang memiliki dampak cukup besar terhadap lingkungan. Jika usaha Anda tidak memiliki dampak yang begitu besar, maka Anda wajib memiliki SPPL. Nantinya, izin SPPL usaha tersebut akan diintegrasikan dan disertakan ke dalam Nomor Induk Berusaha. Sesuai dengan namanya, isi dari SPPL adalah pernyataan yang diberikan oleh penanggung jawab sebuah usaha terkait kesanggupannya dalam mengelola dan memantau lingkungan hidup atas dampak-dampak pada lingkungan hidup.Siapa Saja yang Wajib Memiliki SPPL?
Seperti yang Anda ketahui sebelumnya, tidak semua usaha dan kegiatan wajib memiliki SPPL. Namun, apakah Anda tahu usaha apa yang wajib memiliki SPPL? Informasi tersebut tentu harus Anda ketahui selaku pemilik usaha. Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa SPPL tersebut ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati dan Walikota melalui kewenangan serta keputusan dari Gubernur atau Bupati dan Walikota. Karena diberikan oleh pemerintah daerah, maka bisa jadi jenis serta skala kegiatan usaha yang diwajibkan memiliki SPPL berbeda-beda. Namun meski begitu, tidak menutup kemungkinan bidang usahanya serupa.Sebagai contoh, berikut ada beberapa jenis usaha di Jakarta yang wajib untuk memiliki SPPL. Pernyataan yang tercantum di dalam Keputusan Gubernur Nomor 2333 Tahun 2002, di antaranya yaitu:
- Kegiatan yang berkaitan dengan bidang perhubungan seperti pembangunan bengkel, pool angkutan, serta tempat pengujian kendaraan bermotor dan pengujian emisi yang memiliki luas lahan lebih dari 0,10 ha hingga tidak lebih dari 0,25 ha;
- bidang prasarana wilayah misalnya papan iklan atau reklame yang memiliki luas tidak lebih dari 120 m3;
- kegiatan yang menyangkut bidang pariwisata misalnya rumah makan dengan jumlah meja tidak lebih dari 100 buah. Termasuk juga objek wisata dengan luas kurang dari 1 ha, kolam memancing, tempat karaoke, serta tempat pangkas rambut;
- kegiatan yang termasuk ke dalam bidang kesehatan misalnya klinik, balai pengobatan, laboratorium, hingga salon kecantikan;
- bidang sumber daya mineral dan energi misalnya genset yang digunakan untuk kepentingan pribadi;
- kegiatan pertanian misalnya tempat budidaya tanaman dengan luas lahan sekitar 1 ha hingga 2 ha. Atau bisa juga seperti tempat budidaya ayam potong yang melakukan produksi dengan jumlah kurang dari 15.000 serta luas lahan tidak lebih dari 1 ha;
- bidang perikanan misalnya budidaya ikan tambak yang memiliki luas lahan tidak lebih dari 2 ha;
- kegiatan di bidang kehutanan misalnya pengusaha hasil hutan baik itu kayu dengan kebutuhan bahan baku kurang dari 300 m3 dalam satu bulannya dan hasil hutan non kayu dengan kebutuhan bahan baku kurang dari 300 ton per bulannya;
- kegiatan industri dan perdagangan misalnya industri makanan seperti mie, bumbu masak, atau minuman seperti susu dan lainnya yang sejenis.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga pelaku usaha akan diberikan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun penjara disertai juga dengan denda sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar.
Meski ada sanksi berupa sanksi administrasi, tapi tetap saja hal tersebut tidak bisa membebaskan pelaku usaha yang tidak memiliki SPPL dari tanggung jawab pemulihan maupun sanksi pidana.Manfaat SPPL untuk Sebuah Usaha
SPPL menjadi salah satu dokumen yang diwajibkan oleh pemerintah untuk pemilik usaha miliki. Bukan tanpa alasan, selain untuk pengelolaan lingkungan, SPPL juga ternyata akan memberikan banyak manfaat bagi usaha Anda, di antaranya:- Menjadi bukti dan pernyataan bahwa pengelola sebuah usaha mampu untuk bertanggung jawab atas semua risiko terhadap lingkungan hidup;
- bukti bahwa usaha dan seluruh kegiatannya sah serta legal secara hukum;
- meminimalkan dampak terhadap lingkungan hidup;
- menjadi bahan perencanaan tata kota oleh pemerintah;
- jaminan untuk keberlangsungan seluruh kegiatan usaha;
- sebagai alat bukti jika suatu saat terjadi konflik atau sengketa.
Konsultanku Sebagai Jasa Pengurusan SPPL
Mengurus SPPL tentu menjadi tanggung jawab pengelola sebuah usaha. Namun, pengurusan tersebut tentu akan tetap sulit jika dilakukan seorang diri. Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika Anda meminta bantuan pihak ketiga yang sudah berpengalaman. Salah satu jasa yang bisa Anda hubungi jika ingin membuat izin legalitas termasuk SPPL yaitu kami dari Konsultanku. Kami merupakan jasa sertifikasi terpercaya yang sudah terbiasa mengurus berbagai dokumen perizinan. Selain itu, kami juga memiliki berbagai keunggulan yang pastinya akan menguntungkan Anda dan usaha yang Anda jalankan, seperti:-
Tim Profesional
-
Proses Cepat
-
100% Legal
-
Harga Terjangkau
Baca Juga : Jasa Pengurusan Amdal
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com