Kebanyakan dari kita tentunya sudah tidak asing ketika mendengar yang namanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau dikenal dengan istilah LB3, bukan? Ya, LB3 adalah istilah dihasilkan oleh beberapa perusahaan ataupun sektor industri tertentu. Yang mana jika limbah B3 tersebut tidak diolah sebagaimana mestinya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, maka hal ini akan dapat memicu terjadinya risiko kesehatan dan dampak kerusakan pada lingkungan.  

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan disini adalah, apakah yang dimaksud dengan limbah B3 itu sendiri? Nah, untuk menjawab rasa penasaran Anda akan limbah B3, maka tidak ada salahnya untuk menyimak detail ulasannya di artikel berikut. Yang mana, di artikel berikut Anda akan mengetahui secara lebih mendalam terkait apa itu limbah B3, berbagai karakteristik yang dimiliki dan berbagai perbedaan yang dimiliki limbah B3 dengan limbah non B3.  

Sekilas Pengertian Tentang LB3 Adalah 

Jika berbicara mengenai limbah, maka bisa diartikan sebagai bahan sisa – sia yang dihasilkan dari suatu kegiatan maupun proses produksi. Baik itu dari skala rumah tangga, industri, pertambahan dan lain – lain. Adapun jika kita melihat dari segi pengertiannya sendiri, limbah B3 atau dikenal dengan istilah LB3 adalah limbah bahan berbahaya dan beracun yang terdiri dari berbagai komponen tertentu. Yakni seperti halnya zat, energi ataupun komponen – komponen berbahaya lainnya yang memiliki sifat ataupun konstentrasi dengan jumlah tertentu secara langsung maupun tidak langsung dan dapat merusak lingkungan sekitar.  

Dalam hal ini, Anda perlu tahu bahwa suatu limbah bisa dikategorikan sebagai limbah B3 jika mengandung bahan – bahan berbahaya atau beracun yang dapat merusak kondisi lingkungan sekitar maupun mengganggu kesehatan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa contoh limbah B3 yang perlu diwaspadai yakni bahan baku yang sifatnya berbahaya dan beracun dan tidak bisa digunakan lagi. Dikarenakan, kondisi bahan baku tersebut sudah rusak, merupakan sisa kemasan, termasuk jenis tumpahan, sisa proses dan oli bekas kapal yang memang membutuhkan yang namanya tindakan penanganan dan pengolahan secara khusus. 

Beberapa contoh bahan baku tersebut termasuk dikatakan sebagai limbah B3 jika salah satu atau lebihnya memiliki karakteristik tertentu. Adapun dalam kaitannya dengan limbah B3 sendiri, sudah diatur dalam peraturan khusus di Indonesia. Yang mana aturan mengenai LB3 adalah bisa kita lain dalam aturan Undang – Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 yang bisa Anda lihat bagaimana detail penjelasan peraturan yang dicantumkan di dalamnya.  

Sementara itu jika membahas mengenai risiko bahaya dari limbah B3 sendiri tentunya cukup serius, terutama jika pengelolaan limbah B3 tersebut tidak dapat ditangani dengan baik. Sebab dalam kondisi tertentu, limbah B3 satu ini nantinya akan dapat menimbulkan pengaruh besar bagi kehidupan manusia dan lingkungan yang ada di sekitarnya. Beberapa contoh pengaruh dari bahaya limbah B3 yang tidak ditangani dengan baik, yakni akan menimbulkan adanya kerusakan pada sistem susunan saraf tubuh, sistem pencernaan tubuh, organ kardiovaskuler, sistem pernapasan, penyakit kulit dan risiko tinggi berupa kematian.  

Apa Saja Karakteristik yang Dimiliki Pada Jenis Limbah B3? 

Mengingat LB3 adalah zat – zat yang berbahaya yang mampu merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia, tentunya kurang lengkap jika Anda tidak tahu informasi seputar apa saja karakteristik yang dimiliki oleh jenis limbah B3 tersebut, bukan? Mengenai karakteristik dari limbah B3 sendiri, umumnya sudah tercantum secara resmi sesuai dalam Peraturan Perundangan Nomor 101 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Pasal 5. Beberapa karakteristik yang dimiliki dari limbah B3 sendiri, antara lain sebagai berikut : 

  • Risiko lebih mudah untuk meledak 
  • Adanya risiko lebih mudah mengalami kebakaran 
  • Limbah B3 memiliki sifat yang jauh reaktif 
  • Memiliki sifat infeksius 
  • Jenis limbah B3 ini memiliki sifat korosif terhadap benda – benda tertentu 
  • Kandungan limbah B3 terbilang berbahaya dan beracun bagi semua makhluk hidup 

Dikarenakan jenis limbah B3 ini memiliki sifat yang bahaya dan beracun, maka tidak heran jika limbah tersebut memerlukan yang namanya pengelolaan yang baik di dalamnya. Dengan sistem pengelolaan limbah yang baik, maka hal ini akan dapat menghasilkan limbah B3 yang tidak menimbulkan risiko bahaya bagi kesehatan manusia maupun dampak kerusakan pada lingkungan di sekitarnya.  

Perbedaan Antara Jenis Limbah B3 dan Limbah Non B3 yang Dihasilkan Perusahaan / Sektor Industri 

Selain limbah B3 yang harus diolah, ada juga pengelolaan dalam limbah non B3 yang memiliki perbedaan perlakuan di dalamnya. Adapun perbedaan yang paling kentara dari limbah non B3 dan LB3 adalah ada pada karakteristik dari masing – masing limbah tersebut. Meski demikian, untuk Anda yang ingin mencari tahu perbedaan apa saja dari kedua jenis limbah tersebut, bisa simak penjelasannya di bawah ini.  

Perbedaan Definisi Limbah Non B3 dan LB3 Adalah 

Perbedaan utama dari limbah B3 dan non B3 sendiri, bisa Anda lihat dari sisi definisi / pengertian yang dimilikinya. Dimana untuk limbah B3 sendiri dikatakan sebagai sisa – sisa dari suatu kegiatan atau usaha yang memang memiliki kandungan bahan B3 (bahan beracun dan berbahaya). Sementara itu, mengenai pengertian dari limbah non B3, yakni merupakan sisa – sisa dari suatu kegiatan atau usaha yang berupa sisa, skrap atau reja dan termasuk ke dalam klasifikasi ataupun kategori limbah B3 itu sendiri.  

Segi Peraturan Terkait  

Selain dari segi definisi / pengertiannya, perbedaan lain dari limbah non B3 dan LB3 adalah pada peraturan yang mengatur kedua jenis limbah tersebut. Dimana pada jenis limbah B3 sendiri, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014. Sedangkan peraturan yang mengatur jenis limbah non B3, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2019.  

Segi Pelabelan 

Kemudian, Anda juga bisa melihat perbedan lain dari jenis limbah B3 dan jenis limbah non B3 dari segi pelabelan yang dimilikinya. Yang mana untuk jenis limbah B3 sendiri, biasanya wajib memiliki pelabelan dengan sistem tata caranya yang sudah diatur sedemikian rupa sesuai dengan prosedur yang berlaku di dalamnya. Berbeda dengan jenis limbah non B3 yang mana tidak ada sistem pelabelan khusus di dalamnya.  

Segi Simbol yang Dimiliki 

Adapun mengenai segi simbol yang dimiliki oleh kedua jenis limbah, baik limbah B3 dan non B3 juga terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Dalam hal ini, Anda bisa melihat bahwa pada simbol LB3 adalah wajib. Yang mana, simbol tersebut merupakan simbol standar sesuai dengan karakteristik limbah yang akan diolah nantinya. Jauh berbeda dengan simbol pada limbah non B3 yang mana di dalamnya tidak memiliki sama sekali.  

Nah, itulah tadi sekiranya pembahasan menarik yang perlu Anda simak dan perhatikan baik – baik mengenai LB3 adalah jenis limbah yang dihasilkan dari perusahaan / sektor industri. Yang mana bisa Anda lihat dari segi pengertian, karakteristik dan perbedaannya dengan limbah non B3. penjelasan lengkapnya hanya di izinlindungi.com.