Manfaat SPPL Bagi Usaha dan Pelaku Usaha Wajib SPPL
Manfaat SPPL Bagi Usaha dan Pelaku Usaha Wajib SPPL
Sebagai salah satu dokumen lingkungan selain AMDAL dan UKL UPL, ada banyak
manfaat SPPL bagi usaha, masyarakat, hingga pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha yang tidak wajib AMDAL serta UKL UPL untuk mengurus perizinan SPPL mereka.
Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah melalui PP No 5 Tahun 2021 terbaru terkait Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Hal ini juga merupakan bentuk pelaksanaan dari UU Cipta Kerja terbaru yaitu UU No 11 Tahun 2020.
Berdasarkan dasar hukum tersebut, setiap pelaku usaha wajib memiliki dua hal utama untuk memulai serta melakukan kegiatan usahanya. Ini meliputi persyaratan dasar izin berusaha serta izin berusaha berbasis risiko, yaitu salah satunya adalah persetujuan lingkungan.
Khusus untuk persetujuan lingkungannya sendiri, jenisnya terbagi atas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta SPPL. SPPL sendiri merupakan singkatan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Definisi dan Manfaat SPPL Bagi Usaha, Masyarakat, dan Pemerintah
Secara sederhana, SPPL adalah salah satu dokumen persetujuan lingkungan mandiri. Namun, definisi rinci terkait SPPL ada pada PP Nomor 22 Tahun 2021 sebagai bagian dari undang-undang PPLH (Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) terbaru.
Menurut PP tersebut, SPPL merupakan pernyataan kesanggupan dari pihak penanggung jawab usaha/kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pengelolaan serta pemantauan tersebut dilakukan atas dampak terhadap lingkungannya dari usaha/kegiatan yang ada pada luar lingkup kategori wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Adapun isi dari pernyataan kesanggupan mandiri tersebut yaitu menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola serta memantau kegiatan usahanya. Tujuan utamanya sendiri adalah untuk menjaga kelestarian atau keberlanjutan lingkungannya.
Berdasarkan tujuan utama tersebut, ada banyak manfaat dari SPPL, baik itu bagi para pengusaha atau pelaku bisnis, masyarakat, hingga pemerintah. Berikut ini adalah rincian manfaat SPPL bagi berbagai pihak tersebut:
Manfaat SPPL bagi Pelaku Usaha
Ada beberapa manfaat dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi para pebisnis atau pengusaha. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
- Legalitas Usaha
SPPL merupakan syarat legalitas bagi usaha yang melakukan kegiatan berdampak signifikan terhadap ekosistem. Dengan SPPL, mereka dapat memastikan kegiatan usahanya sudah memenuhi persyaratan peraturan terkait yang berlaku serta terhindar dari sanksi.
- Meningkatkan Reputasi
Masyarakat semakin sadar akan pentingnya ekosistem dan menuntut tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup pada para pihak terkait. Dengan memiliki SPPL, pengusaha dapat menunjukkan komitmen mereka dalam melindungi ekosistem sekaligus meningkatkan reputasi serta kepercayaan publik terhadap usahanya.
- Mengurangi Risiko
Bisnis yang tidak memperhatikan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya berpotensi menimbulkan risiko terhadap ekosistem dan kesehatan. Jadi, salah satu manfaatnya yaitu dapat mencegah risiko serta menjamin keberlangsungan lingkungan secara jangka panjang.
- Mengurangi Biaya
Dengan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang baik, pengusaha dapat mengurangi biaya akibat pelanggaran terhadap peraturan terkait. Contohnya seperti denda hingga pencabutan izin usaha.
- Mendukung Keberlangsungan Usaha
Melalui SPPL, bisnis dapat memastikan keberlangsungan usahanya. Dalam jangka panjang, usaha yang berkelanjutan secara ekologis akan lebih memperoleh respek oleh masyarakat dan memiliki peluang lebih baik dalam mendapatkan dukungan finansial atau investasi.
- Meningkatkan Efisiensi
Jika selalu mempertimbangkan aspek ekologis dalam pengelolaan usahanya, efisiensi bisnis bisa meningkat. Baik dari segi efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan limbah, hingga peningkatan kualitas produk secara berkelanjutan.
Manfaat SPPL bagi Masyarakat
Selain
manfaat SPPL bagi usaha, masyarakat juga bisa terdampak secara positif melalui pelaksanaan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Berikut rinciannya:
- Ekosistem Lebih Sehat
Melalui SPPL, setiap kegiatan bisnis dapat mempertimbangkan dampak kegiatan usaha terhadap lingkungannya dan mengambil tindakan untuk mengurangi dampak tersebut. Hal ini akan berdampak pada ekosistem yang lebih sehat dan berkualitas bagi masyarakat.
- Transparansi Informasi
SPPL dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tentang kegiatan usaha berdampak besar terhadap lingkungan hidup pada area sekitar tempat tinggal mereka. Hal ini dapat meningkatkan transparansi informasi dan partisipasi masyarakat.
- Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
SPPL juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya lingkungan hidup. Masyarakat dapat mengetahui bahwa kegiatan yang berdampak besar secara ekologis memerlukan persetujuan serta pemantauan dari pihak berwenang.
Manfaat SPPL bagi Pemerintah
Sebagai lembaga yang mengatur pelaksanaan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, pemerintah juga akan memperoleh manfaat atau dampak positif. Berikut beberapa contohnya:
- Pemantauan Kegiatan Usaha
Pemerintah dapat memantau kegiatan bisnis dengan potensi berdampak besar terhadap lingkungan hidup. Hal ini dapat membantu pemerintah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut sudah memperhatikan aspek lingkungannya serta kesehatan masyarakat.
- Penegakan Hukum
SPPL juga dapat menjadi alat untuk menegakkan hukum bagi kegiatan usaha yang melanggar peraturan terkait. Pemerintah dapat menggunakan SPPL sebagai dasar untuk menindak kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan dan merusak ekosistem.
- Pendapatan bagi Pemerintah
Terakhir, dokumen ini dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah dalam bentuk penerimaan izin dan biaya pengawasan kegiatan usaha. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan anggaran dari sumber pendapatan legal.
Siapa Saja Pelaku Usaha yang Wajib SPPL?
Lalu, siapa saja pelaku bisnis atau jenis pengusaha yang wajib membuat Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup? Pada dasarnya, dokumen ini bersifat wajib bagi setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL serta UKL UPL.
Jika mengacu pada PP No 22 Tahun 2021, ada 3 jenis kegiatan wajib SPPL. Berikut adalah rincian dari masing-masing jenis usahanya:
- Jenis rencana usaha/kegiatan yang tidak berdampak penting dan tidak wajib UKL UPL.
- Usaha/kegiatan dalam skala usaha mikro atau kecil serta tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
- Jenis rencana usaha/kegiatan yang terkecualikan dari kategori wajib UKL UPL.
Untuk rincian secara lebih mendetail, aturan terkait kegiatan wajib SPPL juga termuat dalam Permen LHK No 4 Tahun 2021. Sedangkan cara mendapatkannya kini bisa secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang sudah terintegrasi secara elektronik.
Berdasarkan risikonya, perizinan tersebut terbit melalui OSS dengan 4 kategori tingkat risiko. Yaitu kegiatan dengan tingkat risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi, serta risiko tinggi.
Untuk memperolehnya, pihak pengaju sesuai kriteria menurut Undang-Undang perlu mengisi formulir SPPL pada sistem SPSS agar memperoleh NIB serta sertifikat standar. Setelah memperoleh NIB serta sertifikat standar tersebut, maka akan lanjut ke tindakan verifikasi.
Selain itu, setiap pengaju juga perlu melakukan berbagai tindak pengelolaan lingkungan. Di antaranya seperti pengolahan air limbah sebelum pembuangan atau pemanfaatan, serta pengelolaan emisi atau zat pencema udara sebagai syarat memperoleh SPPL.
Jika kegiatan usaha Anda wajib mendapatkan SPPL tetapi bingung terkait cara mengurusnya, bisa kunjungi website izinlingkungan.com sebagai jasa pengurusan izin lingkungan. Dengan memiliki SPPL, berbagai
manfaat SPPL bagi usaha bisa Anda peroleh.
Baca Juga : Jasa Pengurusan Amdal
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com