Formulir Pengelolaan Limbah B3

Formulir Pengelolaan Limbah B3

Pengisian Formulir Pengelolaan Limbah B3 Secara Tepat

Mengenai Pengisian formulir pengelolaan limbah B3 perlu ada untuk memenuhi serangkaian proses permohonan pengelolaan limbah beracun dan berbahaya. Beberapa bisnis di seluruh negara tampaknya menghasilkan limbah tidak ramah lingkungan. Namun, tidak bisa berhenti selama memiliki manfaat baik bagi kehidupan. Untuk itu solusinya adalah mencari cara terbaik mengolah kembali sisa produksi tersebut menjadi barang dengan daya guna tinggi, setidaknya tidak mencemari lingkungan.
Ketentuan Pengisian Formulir yang Benar
Penyampaian dokumen permohonan oleh pemohon terkait pengelolaan limbah beracun dan berbahaya menyangkut beberapa hal. Hal-hal tersebut meliputi pengumpulan, pemanfaatan, penimbunan, serta tentunya pengolahan kembali B3. Sisa produksi mungkin saja bermuara ke laut asalkan memenuhi ketentuan yang telah ada pada Undang-undang. Adapun surat permohonan ini bertanda tangan pemohon dengan nama jelas atau orang yang bertanggung jawab pada kegiatan pelaksanaan. Pemohon wajib menyatakan bahwa seluruh dokumen yang masuk adalah absah, buktikan dengan tanda tangan, cap perusahaan, dan materai Rp10.000. Selain dokumen dalam bentuk cetak, sertakan juga dokumen dalam bentuk file komputer ke flash disk atau CD. Surat permohonan harus menggunakan kop surat milik perusahaan serta bertanda tangan pemiliknya dengan materai Rp10.000 dan cap perusahaan. Dalam surat permohonan juga wajib tercantum nomor serta tanggal keluarnya surat tersebut. Lampiran suratnya dapat berupa hardcopy atau cetakan yang tersusun rapi menjadi sebuah buku. Setelah semua formulir terisi dengan benar maka baru bisa lanjut lagi ke tahapan berikutnya dalam mengurus pengelolaan limbah berbahaya dan beracun di KLHK.
Permohonan Perubahan Persetujuan Penting Anda Ketahui
Setelah permohonan tersebut mendapatkan persetujuan maka ada kemungkinan pemohon akan melakukan perubahan. Permohonan perubahan ini bisa terjadi apabila berkenaan dengan beberapa ketentuan berikut:
  1. Pengumpulan Limbah B3
Pengumpulan limbah B3 harus memuat informasi mengenai lokasi fasilitas pengumpulan limbahnya. Desain, kapasitas, serta skala pengumpulan sampah beracun dan berbahaya juga turut mesti ada dalam poin nomor satu ini.
  1. Pemanfaatan Limbah B3
Dalam rangka melengkapi formulir pengelolaan limbah B3 secara tepat, pemanfaatan limbahnya mesti berisikan nama, kategori, serta karakteristik sampanya. Teknologi dan kapasitas pemanfaatan sampah sisa produksi juga harus ada. Selain itu, mesti mencantumkan bahan baku dan bahan penolong apa saja yang tercampur pada sisa produksi agar sampah tersebut dapat memberikan nilai manfaat. Berbagai hal ini menjadi begitu penting dalam pemanfaatan sampah berbahaya dan beracun.
  1. Pengolahan Limbah B3
Dalam rangka pengolahan limbah berbahaya dan beracun, terdapat beberapa hal wajib menjadi perhatian utama. Nama dan karakteristik limbahnya, desain, teknologi, metode, proses, kapasitas, serta fasilitas untuk pengolahan limbah berbahaya serta beracun. Seperti pada pemanfaatan sampah berbahaya dan beracun, dalam hal ini juga wajib mencantumkan campuran agar sampahnya dapat Anda olah kembali. Pemanfaatan dan pengolahan menjadi tolak ukur pemberian izin oleh KLHK kepada para pebisnis.
  1. Penimbunan Limbah B3
Limbah yang melalui proses penimbunan harus menyertakan nama serta karakteristiknya kepada KLHK. Dalam sisi desain, teknologi, kapasitas, metode, proses, serta fasilitas yang terlibat dalam penimbunan juga mesti tercantum jelas.
  1. Pembuangan Limbah B3
Terakhir, dalam rangka pembuangan atau dumping wajib menyebutkan sumber, jenis, jumlah, debit, dan karakteristik limbah tersebut. Sisanya adalah terkait tata cara atau metode dalam proses pembuangan limbahnya.
Formulir Pengelolaan Limbah B3 yang Benar
Format surat permohonan terbagi menjadi tiga, yakni formulir yang memuat keterangan tentang pemohon, formulir tentang perusahaan, dan formulir tentang penanggung jawab. Untuk isian masing-masing formulir tersebut mengenai beberapa hal berikut:
  1. Formulir Terkait Pemohon
Pada formulir berkaitan dengan pemohon, isian data yang wajib ada adalah nama pemohon yang wajib terisi sesuai nama pada KTP. Jabatan pemohon juga penting, alamat atau domisili tinggal, nomor telepon dan faks jika ada, terakhir adalah alamat email aktif.
  1. Formulir Terkait Perusahaan
Karena perizinannya berhubungan dengan kegiatan perusahaan maka isian formulir terkait perusahaan juga tidak kalah penting. Adapun yang harus terisi adalah nama usahanya, alamat perusahaan, nomor telepon dan faks, juga alamat email resmi perusahaan. Dalam pengisian formulir perusahaan ini juga Anda akan menemukan keharusan menginput NIB. Nomor Pokok Wajib Pajak milik perusahaan, Bidang usaha atau kegiatan yang berlangsung, terakhir mengenai nama serta nomor telepon sebagai kontak darurat.
  1. Formulir Terkait Pengurus Permohonan
Apabila urusan pengajuan pengelolaan limbah B3 oleh seseorang ahli, maka butuh kelengkapan formulir pengurus permohonan tersebut. Dalam hal ini, hal-hal yang harus terpenuhi adalah nama pengurusnya, jabatan pengurusnya, surat kuasa dari pemilik. Alamat maupun domisili, nomor telepon dan faksimili, serta alamat email aktif juga penting untuk turut ada. Ketika semua formulir terisi penuh maka selanjutnya bisa masuk lagi ke tahapan permohonan berikutnya terkait pengelolaan sampah beracun dan berbahaya.
Pengajuan Permohonan Baru yang Sesuai
Apabila pebisnis baru mengajukan permohonan maka terdapat empat kerangka penting dalam surat pengajuannya. Ketiga format tersebut meliputi:
  1. Judul
Untuk judul tentu saja sesuai dengan jenis usaha yang berjalan maupun sesuai dengan jenis kegiatan yang berlangsung. Buat judul semenarik dan seefektif mungkin untuk menarik perhatian petugas dalam membacanya sampai tuntas.
  1. Pendahuluan
Dalam Pendahuluan ini terdapat dua hal utama, yakni latar belakang dan tujuan. Latar belakang memuat deskripsi usaha serta kegiatan pengumpulan limbah B3 yang berlangsung. Sementara tujuan berisi tujuan penyusunan teknis kajiannya.
  1. Muatan Kajian Persetujuan Teknis
Pada bagian ini cukup terdapat banyak hal yang mesti ada. Dalam rangka pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, terdapat beberapa hal mesti tersematkan, yakni:
  1. Nama, karakteristik, dan sumber sampah berbahaya dan beracun
  2. Rencana pembangunan fasilitas pengumpulan sampah beracun dan berbahaya dengan muatan desain fasilitas pengumpulan sampah B3 serta jadwal pelaksanaan pembangunan pengelolaan limbah beracun dan berbahaya
  3. Rencana pembangunan uji lab sampah beracun dan berbahaya
  4. Tata letak pengumpulan sampah berbahaya dan beracun
  5. Dokumen terkait penyimpanan sampah beracun dan berbahaya
  6. Dokumen terkait pengemasan sampah beracun serta berbahaya
  7. Prosedur terkait pengumpulan sampah beracun dan berbahaya
  8. Salinan bukti terkait kepemilikan atas penjaminan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup. Salinan bukti ini menjadi sangat penting untuk menjamin tidak adanya dampak buruk terhadap lingkungan sekitar
  9. Perhitungan biaya serta model keekonomian
  10. Dokumen kedaruratan pengelolaan sampah beracun dan berbahaya
  11. Tenaga kerja dengan kompetensi khusus pada bidang yang berjalan
Sebelas poin tersebut mesti terpenuhi dengan baik ketika mengajukan permohonan untuk pertama kali. Nanti isian ketika perubahan permohonan maka akan berubah, menyesuaikan dengan kebutuhan.
  1. Penutup
Terakhir adalah Penutup berupa simpulan dari semua yang tercantum pada beberapa bagian sebelumnya. Bisa sampai pada bagian penutup, artinya pada bagian satu sampai tiga tidak ada permasalahan berarti sehingga kesimpulannya sudah pasti akurat. Sekarang sudah tersedia layanan profesional yang siap sedia membantu pebisnis mengurus perizinan semacam ini. Serahkan pengisian formulir pengelolaan limbah B3 kepada kami, sementara Anda dan para pekerja dapat fokus pada jobdescnya masing-masing.    

Baca Juga : Jasa Pengurusan Amdal

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62 811-8374-666

Email : info@izinlingkungan.com