Tahukah Anda, bahwa salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya risiko dampak buruk kesehatan dan pencemaran di lingkunngan sekitar, yakni karena adanya limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Yang mana, kondisi ini biasanya terjadi karena masalah limbah B3 yang tidak mampu dikelola ataupun ditangani dengan baik sesuai syarat, ketentuan dan prosedur peralatan pengangkutan limbah B3 yang berlaku di dalamnya. Bahkan dalam proses pengelolaan jenis limbah B3 sendiri, biasanya harus menggunakan sejumlah yang memang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di dalamnya. 

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, di ulasan kali ini akan kita ulas secara bersama – sama mengenai apa saja syarat dan ketentuan dalam menggunakan peralatan khusus untuk proses pengangkutan jenis limbah B3 tersebut. Dengan mengetahui sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku di dalamnya, maka akan menjadikan Anda lebih paham dan tahu apa saja peralatan khusus yang umumnya digunakan dalam proses pengangkutan jenis limbah B3 tersebut nantinya.  

Apa Saja dalam Syarat Penting dalam Hal Peralatan Pengangkutan Limbah B3? 

Perlu Anda ketahui, bahwa mengenai peralatan pengangkutan limbah B3 sendiri biasanya wajib menggunakan yang namanya alat angkut khusus dalam memudahkan proses pengangkutan limbah B3 nantinya. Namun dalam hal ini, ada pengecualian jika pengangkutan limbah B3 dilakukan dengan menggunakan alat transportasi kapal laut. Khusus untuk proses pengangkutan jenis limbah B3 di jalur darat, sangat wajib menggunakan alat angkut khusus berupa mobil dengan roda empat. Akan tetapi, ada pengecualian jika ada pengangkutan jenis limbah B3 dari infeksius yang biasanya dihasilkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). 

Sementara itu, proses pengangkutan jenis limbah B3 menggunakan alat angkut mobil roda 3 biasanya hanya akan dilakukan oleh pihak penghasil limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang memang akan melakukan pengangkutan limbah B3 tersebut. Baik itu dari suatu lokasi pengangkutan limbah B3 satu, menuju ke depo pemindahan ataupun ke penimbun limbah B3 yang sudah berizin dan dalam cakupan satu wilayah provinsi khusus. Terkait permohonan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dengan menggunakan alat angkut roda 3 ini, akan diajukan oleh pihak pemohon ke pihak Bupati / Wali Kota jika cakupan wilayahnya merupakan kabupaten / kota.  

Dan untuk permohonan rekomendasi pengangkutan limbah B3 dengan menggunakan peralatan pengangkutan limbah B3 dengan cakupan wilayah provinsi, maka pihak pemohon perlu mengajukannya ke pihak Gubernur setempat. Kemudian, untuk permohonan izin dalam pengelolaan limbah B3 ini nantinya akan diajukan kembali kepada pihak Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota / Provinsi sesuai skala pengangkutan jenis limbah B3 yang dilakukan. Lebih lanjut, Anda bisa menyimak beberapa hal penting seputar persyaratan penggunaan alat angkut dalam proses pengangkutan limbah B3 di bawah ini. 

Syarat Umum Peralatan Pengangkutan Limbah B3 dengan Alat Angkut yang Khusus 

Dalam mengangkut jenis limbah B3 sendiri, biasanya akan ada beberapa kategori limbah B3 yang perlu Anda ketahui dan pahami telebih dahulu. Dimana, untuk jenis limbah tersebut diklasifikasikan dalam dua kategori, yakni limbah B3 kategori 1 dan limbah B3 kategori 2. Sebelum ke pembahasan seputar persyaratan dalam menggunakan peralatan pengangkutan limbah B3, kenali lebih dulu kedua jenis limbah B3 dari kedua kategori di bawah ini. 

Peralatan Pengangkutan Limbah B3 Jenis Limbah B3 dengan Kategori 1 

Mengenai jenis limbah berkategori 1 ini, bisa dikatakan sebagai salah satu jenis limbah bahan berbahaya dan beracun yang mana menimbulkan dampak buruk ataupun akut bagi keberlangsungan hidup maupun lingkungan di sekitarnya. Tidak mengherankan, jika jenis limbah kategori 1 yang menggunakan peralatan pengangkutan limbah B3 khusus satu ini, biasanya akan memberikan risiko buruk. Baik itu risiko buruk bagi kondisi kesehatan manusia maupun risiko buruk bagi kondisi lingkungan yang ada di sekitarnya.  

Untuk sistem pengangkutan jenis limbah B3 dengan kategori 1 ini, nantinya akan menggunakan alat angkut / transportasi khusus yang memang sudah disediakan dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di dalamnya. Dimana, proses pengangkutan limbah B3 kategori 1 biasanya akan dilakukan dengan enggunakan alat angkut darat dengan kondisi yang tertutup.  

Peralatan Pengangkutan Limbah B3 Jenis Limbah B3 dengan Kategori 2 

Selanjutnya untuk jenis limbah B3 dengan kategori 2, biasanya akan memberikan dampak yang tidak terbilang akut / bahaya bagi manusia dan lingkungan hidup di sekitarnya. Hal ini dikarenakan, jenis limbah B3 dengan kategori 2 biasanya memiliki tingkat toksisitas yang cenderung subkronis ataupun kronis dalam jangka waktu yang panjang. Meskipun tidak memberikan dampak buruk bagi keberlangsungan hidup manusia dan lingkungan di sekitarnya, akan tetapi jenis limbah B3 dengan peralatan pengangkutan limbah B3 khusus ini juga perlu penanganan yang tepat. 

Khusus untuk alat angkut yang digunakan pada jenis limbah B3 dengan kategori 2 berikutnya ini, juga sudah ditetapkan oleh pihak lembaga terkait. Yang mana, proses pengangkutan untuk jenis limbah B3 kategori 2 biasanya akan menggunakan jenis alat angkut darat yang memiliki dua sifat, yakni bersifat tertutup maupun terbuka.  

Proses Pengangkutan Jenis Limbah B3 Diharuskan Memiliki Kriteria Khusus Dan Memiliki Peralatan Pengangkutan Limbah B3

Persyaratan lain dalam proses pengangkutan jenis limbah B3 selanjutnya, juga harus memiliki kriteria khusus yang tidak boleh dilewatkan sama sekali oleh pihak pengangkut limbah B3 itu sendiri. Yang mana dalam hal ini, proses pengangkutan jenis limbah B3, diharuskan memiliki dua syarat dan ketentuan wajib di dalamnya. Yakni berupa rekomendasi proses pengangkutan jenis limbah B3 maupun surat izin dalam proses pengangkutan jenis limbah B3 itu sendiri. 

Harus Memiliki Rekomendasi Peralatan Pengangkutan Limbah B3 dengan Izin Menteri Perhubungan 

Dan yang perlu Anda ketahui mengenai proses pengangkutan limbah B3 yang masih ada kaitannya dengan peralatan pengangkutan limbah B3, yakni juga perlu rekomendasi pengangkutan dengan izin dari pihak khusus Menteri Perhubungan. Dengan adanya izin resmi dari pihak terkait tersebut, maka akan menjadikn proses pengangkutan limbah B3 dalam pengelolaannya akan berjalan dengan baik dan lancar sesuai yang diharapkan banyak pihak di dalamnya. 

Rekomendai Pengangkutan Limbah B3 Diterbitkan Oleh Pihak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

Dan yang terakhir, ada juga persyaratan rekomendasi pengangkutan jenis limbah B3 yang harus diterbitkan oleh pihak khusus. Yakni dari pihak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Adanya persyaratan yang diberlakukan ini, tentu saja bukan tanpa alasan dilakukan yakni karena memang sudah sesuai dengan semua syarat, ketentuan dan prosedur yang dicantumkan di dalam peraturan perundang – undangan. Sehingga dalam proses pengangkutan jenis limbah B3 sendiri, akan berjalan resmi dan bisa meminimalisir risiko bahaya di dalamnya. 

Dengan mengetahui informasi dari kami izinlingkungan.com dalam seputar apa saja syarat penting dalam peralatan pengangkutan limbah B3 di atas, tentunya akan menjadikan Anda lebih paham mengenai proses panjang dalam pengangkutan jenis limbah B3 itu sendiri, bukan? Yang mana, proses ini akan menjadikan pengelolaan limbah B3 berjalan dengan baik sesuai prosedur penting di dalamnya.