Para pengusaha penting untuk mengetahui peraturan limbah B3 terbaru dalam penglolaan limbah B3 yang dihasilkan. Sebagai informasi, pengelolaan limbah B3 adalah salah satu rangkaian aktivitas yang mencakup pengumpulan, penyimpanan, pemanfaatan, pengangkutan, serta pengolahan limbah tersebut. Semua proses pengolahan limbah B3 diatur dalam peraturan pemerintah yang hendaknya ditaati oleh perusahaan atau pihak yang mengeluarkan limbah B3 tersebut.
Terlebih, kebanyakan penghasil limbah B3 tersebut justru tidak menyadari bahwa limbah yang dihasilkan merupakan limbah B3. Karena itu, kebanyakan dari penghasil limbah justru membuangnya begitu saja ke sistem pembuangan, terutama perariran tanpa ada proses pengolahan sesuai peraturan yang berlaku. Jelas saja ini membahayakan kehidupan masyarakat sekitar, mengingat perairan merupakan hal yang dimanfaatkan untuk kehidupan banyak orang.
Mengetahui Peraturan Limbah B3 dalam Pengelolannya
Pengelolaan limbah B3 bisa dilakkan dengan beberapa tahap yang semuanya di atur,. Tahapan pertama yakni reduksi limbah dengan cara mengoptimalkan pentimpanan bahan baku baik dalam proses house keeping, modifikasi proses, substitusi bahan, ataupun proses reduksi lainnya. Kemudian dilakukan juga kegiatan pengemasan dengan penyimbolan serta pelabelan yang memperlihatkan karakteristik sekaligus jenis limbah B3.
Pelabelan tersebut berdasarkan acuan dari Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan alias Bapedal di nomor: Kep-05/Bapedal/09/1995. Selain mengikuti acuan peraturan limbah B3, pengemasan limbah juga dilakukan sesuai karakteristik limbah itu sendiri. Dengan demikian, pengemasan limbah tidak akan membahayakan limbah yang dikemas atau lingkungan sekitar sebagai tempat penyimpanan limbah tersebut.
Selain itu, peraturan limbah B3 terbaru juga mencakup penyimpanan limbah yang bisa dilakukan ditempat yang sesuai. Adapun tempat tersebut harus sesuai berdasarkan persyaratan yang berlaku dalam acuan Keputusan Kepala Bapedal di nomor: Kep-01l/Bapedal/09/1995. Di sisi lain, pengumpulan limbah juga bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan dalam ketentuan Keputusan Kepala Bapedal di nomor Kep-01/Bapedal/09/1995.
Peraturan tersebut menitikberatkan kepada ketentuan terkait karakteristik limbah, perlengkapan penanggulangan terjadinya kecelakaan, fasilitas laboratorium, ataupun lokasi. Selain itu, terdapat peraturan yang menyebut bahwa kegiatan pengangkutan harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan serta ketentuan teknis penangkutan. Dengan demikian, pengangkutan yang dilakukan sesuai berdasarkan standar pemerintah dan aman bagi masyarakat sekitar.
Peraturan Limbah B3 Terbaru dalam Pengelolaannya
Tak hanya itu, ada juga yang mencakup penimbunan limbah B3. Adapun penimbunan limbah B3 harus memenuhi semua persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1999. Terdapat sejumlah metode penanganan limbah B3 yang biasanya diterapkan dan sesuai peraturan yang berlaku antara lain:
Metode Pengolahan Limbah B3 Secara Kimia
Biasanya pengolahan air buangan secara kimia dilakukan untuk menghilangkan partikel yang tak mudah mengendap atau koloid, senyawa fosfor, logam-logam berat, dan zat organic yang beracun. Semua itu dilakukan dengan membubuhkan bahan kimia tertentu dan diperlukan tergantung jenis sreta kadar limbahnya. Pengolahan limbah B3 secara kimia yang biasanya dilakukan yaitu solidifikasi atau stabilisasi.
Ini merupakan proses mengubah bentuk fisik atau senyawa kimia dengan menambahkan bahan pengikat ataupun zat pereaksi tertentu demi memperkecil atau membatasi kelarutan, pergerakan, ataupun penyebabaran daya racun limbah B3 sebelum akhirnya dibuang. Umumnya teknologi solidikasi atau stabiliasi memakai kapur, semen, dan bahan termoplastik. Peraturan limbah B3 terbaru tentang solidifikasi diatur oleh BAPEDAL dalam nomor Kep-03/BAPEDAL/09/1995.
Pengolahan Secara Fisik
Berikutnya ada juga metode pengolahan secara fisik. Sebelum melakukan pengolahan lanjutan terhadap air buangan, perlu dilakukan penyisihan terhadap bahan tersuspensi yang berukuran besar dan mudah mengendap atau terhadap bahan-bahan yang terapung. Screening atau penyaringan adalah cara yang paling efisien dan murah agar bisa menyisihkan bahan tersuspensi dalam ukuran besar. Bahan tersebut yang mudah mengendap bisa disisihkan melewati proses pengendapan.
Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pengelolaan Limbah B3
Di sisi lain, pemerintah juga sudah mengeluarkan peraturan limbah B3 terbaru yang membahas tentang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun ataupun non B3. Aturan itu tercantu dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 yang membahas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah tersebut termasuk salah satu turunan UU Nomor 11 tahun 2020 terkait pembahasan Cipta Kerja.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah 22/2021, otomatis mencabut hingga lima aturan sebelumnya. Tak hanya itu, aturan baru satu ini juga mengubah Peraturan Pemerintah 46/2017 terkait Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. Perhatian publik terhadap isi Peraturan Pemerintah 22/2021 begitu besar lantaran ada sejmulah perubahan fundamelntal dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
Tak hanya itu, ada pasal yang banyak dalam peraturan limbah B3 terbaru dan menyebabkan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah satu ini lebih kompleks. Tak hanya itu, peraturan tersebut juga mengubah landscape kerangkat peraturan dalam lingkungan hidup masyarakat sekitar. Cakupan dalam Peraturan Pemerintah 22/2021 yaitu mutu air, persetujuan lingkungan, mutu laut, mutu udara, pengelolaan limbah B3, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, dan masih banyak lagi.
Di sisi lain, penerbitan PP 22/2021 tak mengubah Peraturan Pemerintah 74/2001 yang mengatur tentang Pengelolaan B3. Dengan begitu, definisi limbah B3 masih mengacu kepada ketentuan lama. Aturan itu menyatakan definisi dari B3 yakni bahan yang karena konsentrasi atau sifatnya, bisa mencemarkan ataupun merusak lingkungan hidup, kelangsungan hidup, kesehatan manusia, serta makhluk hidup lainnya di bumi.
Dalam UU Cipta Kerja, ada juga sedikit perubahan redaksional terkait peraturan limbah B3 terbaru dibandingkan dengan UU Nomor 32 tahun 2009 terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adanya perubahan tersebut mencakup tanggung jawab mutlak tanpa pembuktikan bagi semua orang dalam memanfaatkan B3 atau menghasilkan. Pengelolaan limbah B3 bisa menimbulkan ancaman seirus terhadap lingkungan masyarakat.
Karena itu, setiap orang perlu bertanggung jawab mutlak terhadap kerugian yang sudah terjadi tanpa harus pembuktian unsur kesalahannya dalam pengelolaan limbah tersebut. Lebih lanjut, ada juga pasal 501 PP 22/2021 yang memuat ketentuan pembelaan untuk pelaku usaha yang tak menghasilkan, menggunakan, dan tidak sampai menimbulkan ancaman. Di sisi lain, peraturan Pemerintah Pasal 501 turut menyatakan terkait pembebasan pelaku limbah B3.
Adapun pembebasan tersebut terkait tanggung jawab ketika pencemaran ataupun kerugian karena bencana alam maupun peperangan serta keadaan force majeure alias kahar. Tak hanya itu, dalam peraturan limbah B3 terbaru tersebut juga menyatakan tentang pembebasan yang juga bisa dilakukan ketika ada pihak lain yang menyebabkan terjadinya kerugian atau pencemaran. Pembebasan karane pihak lain itu pun menjadi kontroversial terhadap yurisdiksi lain.
Ada syarat ketat dalam pembebasan itu seperti pencemaran ataupun kerugian karena pihak lain tanpa campur tangan tergugat. Selain itu, tergugat juga sudah melakukan tindakan pencegajan dan tak punya hubungan yang kontraktual.
Itulah informasi dari kami izinlindungi.com tentang peraturan limbah B3 terbaru yang penting untuk dipahami oleh semua pihak terutama mereka yang menjadi penyebab limbah B3 itu terjadi. Semoga saja, peraturan tersebut ditaati oleh perusahaan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.