Perpanjang Izin TPS LB3

Perpanjang Izin TPS LB3

 

TPS LB3

 

Pemegang izin dari pengelolaan perusahaan harus melakukan perpanjang izin TPS LB3 secara rutin. Hal tersebut, nantinya mempermudah proses pengelolaan perusahaan agar tetap dapat berjalan secara maksimal.

 

Bukan hanya itu saja, ketika telah melakukan pengelolaan dengan baik. Kemungkinan perusahaan juga tetap dapat beroperasi tanpa perlu merasa khawatir terhadap berbagai macam kemungkinan bisa saja terjadi.

 

Keadaan tidak menjadi harapan bagi pengusaha maupun karyawan juga dapat terhindari secara baik. Ketika membangun sebuah usaha dengan menghasilkan limbah jenis berbahaya serta beracun maka perlu penanganan khusus.

 

Nantinya, proses perpanjang izin TPS LB3 juga harus perusahaan urus agar tidak timbul masalah. Karena ketika saat pertama pendirian bisnis telah melakukan permohonan pada perizinan dari pihak pejabat daerah setempat.

 

Kemudian untuk selanjutnya, juga harus melakukan pengajuan perpanjang ketika telah habis masanya. Jika menyesuaikan terhadap peraturan pemerintah Indonesia, maka proses dari perizinan kurang lebih 10 hari.

 

Dalam masa selama 5 tahun izin tersebut tetap berlaku pada perusahaan. Ketika waktu habis, maka perusahaan wajib hukumnya melakukan perpanjang ke pihak berwajib atau berwenang dalam pengurusan perizinan tersebut.

 

Hal ini, juga dalam memberikan control terhadap tempat penyimpanan sementara agar tidak menimbulkan masalah. Ketika telah ada pengecekan secara rutin jangka waktu 5 tahun tersebut, maka usaha aman terhadap masyarakat.

 

Cara Perpanjang Izin TPS LB3

 

Terdapat beberapa persyaratan harus terpenuhi ketika perusahaan melakukan pengajuan perpanjang perizinan. Untuk izin tempat penyimpanan sementara limbah berbahaya dan beracun cukup rumit serta harus detail.

 

Setiap informasi milik perusahaan, ketika nantinya melakukan pengajuan harus telah melakukan penyertaan secara detail. Dalam persyaratan perpanjang sendiri tidak rumit sehingga dapat secara mudah langsung melakukan pengurusan.

 

  1. Persyaratan Pengajuan Permohonan Perpanjang Izin

 

Syarat nantinya dalam pengajuan mulai dari FC KTP pemohon. Kemudian menyertakan juga surat rekomendasi telah dinas lingkungan hidup sertakan sebagai persyaratan ketika nantinya akan melakukan perpanjang untuk izin tps lb3.

 

Dalam berkas, ada juga dokumen lingkungan hidup, mengenai keadaan dari tempat penyimpanan sementara Limbah B3 saat ini. Selanjutnya, menyertakan juga dokumen rencana pemantauan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Karena ini merupakan proses dalam mendapatkan perpanjang setelah masa berlaku izin sebelumnya habis. Maka surat resmi izin yang telah pemerintah atau pejabat keluarkan sebelumnya juga harus terlampir.

 

Fotocopy izin lama harus dilengkapi agar nantinya lebih mudah ketika melakukan pengurusan. Saat telah melengkapi semua syarat tersebut, maka bisa langsung melakukan pengajuan pada pihak berwenang.

 

  1. Prosedur Pengajuan Terhadap Perpanjang Izin

 

Prosedur sesuai penetapan adalah dengan front office menerima berkas pemohon. Kemudian berkas tersebut akan masuk pada sistem, yang kemudian melalui proses verifikasi berkas serta kelengkapan.

 

Ketika telah lengkap, maka melalui proses pencetakan izin, yang nantinya akan melalui proses validasi izin kepala bidang. Penanda tanganan oleh kepala dinas PMPTSP sesuai panduan, setelah itu baru pemohon dapatkan.

 

Tarif untuk Perpanjang Izin TPS

 

Jika Anda mempertanyakan tarif dari melakukan pengajuan permohonan perpanjang sendiri tidak terdapat biaya. Ketika melakukan proses perpanjang juga kira – kira dapat melalui proses sekitar 1 jam hingga jadi.

 

Pemohon, bisa dengan mudah melakukan permohonan sehingga tidak membutuhkan waktu lama. Selain itu, untuk pelayanan dari perizinan pengolahan maupun penyimpanan dari limbah B3, harus sesuai aturan.

 

Ini nantinya, memberikan kemudahan serta kelancaran pada proses produksi perusahaan. Karena, ketika bahan tersebut tidak melalui proses tindak lanjut secara prosedur, maka dapat menimbulkan masalah lingkungan berat.

 

Maka dari itu, ketika telah mendapatkan perizinan, dengan masa berlaku 5 tahun. Saat berakhir maka harus melakukan perpanjang izin TPS LB3 agar dapat tetap menjalankan usaha tanpa menimbulkan masalah nantinya.      

 

 

Baca Juga : IPAL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62 811-8374-666

Email : info@izinlingkungan.com