Persyaratan Izin TPS LB3
Dalam pengajuan persyaratan izin TPS LB3 maka harus mengikuti peraturan sesuai penetapan oleh pemerintah. Dengan mematuhi peraturan resmi tersebut, maka akan lebih mudah ketika nantinya melakukan proses pengolahan.
Terdapat beberapa ketentuan harus mengetahui secara pasti oleh orang – orang yang akan melakukan bisnis. Apa lagi ketika dapat menghasilkan limbah berupa B3 ketika sedang melakukan kegiatan industry.
Pembuangan hasil limbah dari bisnis, harus melakukan sesuai dengan peraturan telah memberikan izin dari pemerintah. Sebelum melakukan pembuangan, limbah terlebih dahulu melalui pengolahan sesuai dengan ketentuan telah wajib.
Ketika telah melakukan pengelolaan sesuai dengan peraturan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah juga baru melalui pemrosesan. Izin dari pembuangan juga harus berdasarkan dari petunjuk atau perintah oleh Gubernur/Walikota/Bupati setempat.
Bagi pejabat yang telah berwenang untuk memberikan perizinan dalam melakukan pengelolaan limbah ini. Maka baru dapat melakukan pengelolaan. Untuk TPS sendiri atau tempat penyimpanan sementara pada limbah penggunaan sementara.
Biasanya, tempat tersebut, gunanya dalam penyimpanan bahan limbah beracun serta berbahaya. Ketika tidak melakukan proses penyimpanan secara baik, maka kemungkinan bisa memberikan potensi bahaya bagi lingkungan sekitar.
Maka dari itu, harus melakukan prosedur penyimpanan sesuai dengan tata cara lingkungan hidup. Potensi bahaya terhadap lingkungan sekitar juga dapat terhindar secara maksimal saat telah melakukan proses pengamanan tersebut.
Berikut Persyaratan Izin TPS LB3
Jika ingin lebih mengetahui secara jelas mengenai persyaratan dalam pembuatan tempat penyimpanan sementara limbah berbahaya ini. Maka Anda harus mencegah terjadinya kemungkinan menghambat bisnis pengusaha.
Pertama persiapan bagi pengusaha adalah menyiapkan fotokopi akte perusahaan. Ini sebagai bukti bahwasanya perusahaan memang telah memiliki pendirian resmi sehingga tidak perlu membuktikan kembali mengenai keberadaannya.
Fotokopi pengesahan kehakiman juga menjadi salah satu persyaratan penting untuk pemohon. Selain itu, sertakan juga fotokopi NPWP milik perusahaan, agar teridentifikasi sebagai bisnis yang tertib pajak.
Pemohon juga harus melengkapi fotokopi Izin Gangguan (HO), FC Izin Lokasi atau prinsip, serta FC izin permohonan mendirikan bangunan (MB). Ini nantinya, mempermudah ketika sedang melakukan proses pengajuan terhadap perizinan.
Selanjutnya untuk persyaratan izin tps lb3 berupa FC persetujuan dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL – UPL). Persetujuan tersebut, sangat penting dalam pencantuman kelengkapan digunakan pemohon nantinya.
Fotocopy SIUP (Surat Izin Pendirian Usaha) penting dalam persyaratan pengajuan. Nantinya untuk semua berkas tersebut, kemudian untuk permohonan izin dalam pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan yang ada.
Dasar Hukum Permohonan Izin TPS LB3
Jika ingin mengetahui lebih lanjut, mengenai dasar hukum untuk permohonan. Maka Anda bisa mendapatkan informasi melalui Peraturan resmi yang telah pemerintah tetapkan, berupa PP No 101 Tahun 2014.
Dalam PP tersebut, membahas mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Ketika melakukan pengelolaan tidak dapat melakukan proses secara sembarangan saja, harus melalui prosedur telah pemerintah berikan.
Maka dari itu, ini juga menjadi hal penting untuk para pengusaha perhatikan secara baik. Bukan hanya dari PP saja, terdapat dasar hukum lainnya berupa Keputusan Kepala Bapedal No 01/Bapedal/09/1995 juga.
Dalam keputusan tersebut, menyebutkan mengenai tata cara serta syarat harus terpenuhi ketika nantinya melakukan penyimpanan maupun pengumpulan limbah. Untuk limbah berbahaya dan beracun tidak bisa sembarangan.
Selanjutnya pada setiap daerah biasanya juga terdapat peraturan Bupati maupun pejabat setempat. Peraturan tersebut, harus pengusaha lengkapi, agar tidak melanggar ketertiban dari lingkungan hidup sekitarnya.
Menjaga lingkungan telah menjadi sebuah usaha baik pada masa yang akan datang. Maka dari itu, lebih baik untuk mengenal secara lengkap persyaratan izin tps lb3 agar tidak terjadi kesalahan pada masa mendatang.
Baca Juga : IPAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com