PIL (Penyajian Informasi Lingkungan), Fungsi, dan Isinya

PIL (Penyajian Informasi Lingkungan), Fungsi, dan Isinya

 

PIL (Penyajian Informasi Lingkungan), Fungsi, dan Isinya

  Dokumen Penyajian Informasi Lingkungan atau PIL adalah salah satu bagian dari AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Adapun AMDAL merupakan serangkaian prosedur analisis untuk mengevaluasi dampak lingkungan akibat suatu kegiatan atau proyek tertentu. Fungsi dari dokumen ini adalah sebagai wujud pengelolaan lingkungan dari pihak pemrakarsa selaku pemilik proyek atau kegiatan usaha. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha atau proyek untuk melengkapi dokumen AMDAL sebelum memulai pelaksanaan proyeknya. Sebagai dokumen studi kelayakan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan wajib memuat informasi terkait lingkungan dalam bentuk PIL. Panduan penyusunan PIL ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia terkait dengan AMDAL. Salah satunya yaitu peraturan terbaru terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu PP No 22 Tahun 2021. Sebelumnya, regulasi terkait hal ini tercantum dalam UU PPLH lama yaitu UU No 32 Tahun 2009 yang turunannya juga termuat dalam PP No 27 Tahun 2012 terkait Izin Lingkungan.

Definisi dan Fungsi PIL (Penyajian Informasi Lingkungan)

  Pada dasarnya, dokumen PIL merupakan suatu telaahan secara garis besar terkait rencana kegiatan atau proyek yang akan terlaksana. Yaitu meliputi rona lingkungan, kemungkinan timbulnya dampak akibat kegiatan tersebut, hingga rencana tindakan pengendaliannya. Dalam PP No 22 Tahun 2021 tercantum, penanggung jawab usaha perlu melakukan proses penapisan sebagai mandiri untuk menentukan perubahan persetujuan lingkungan. Jika tidak bisa melakukan penapisan secara mandiri, maka perlu mengajukan penapisan kepada instansi lingkungan hidup beserta kajian terkait PIL. Jadi, PIL merupakan hasil telaah secara garis besar terhadap suatu rencana proyek. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui batasan terkait penelaahan secara garis besar, yaitu sampai sejauh mana detailnya harus termuat. Adapun fungsi dan kegunaan utama dari PIL khusus negara Indonesia adalah sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan apakah sebuah proyek membutuhkan ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan Hidup) atau tidak. Sehingga, tim pemrakarsa mengetahui sejauh mana detail hasil telaah perlu tersaji. Ada beberapa faktor penentu suatu proyek atau usaha/kegiatan memerlukan ANDAL atau tidak. Mulai dari jumlah manusia terdampak hingga sifat terkait dampak, berikut rinciannya:
  1. Jumlah manusia yang akan terdampak
  2. Luas wilayah penyebaran dampaknya
  3. Lamanya dampak tersebut berlangsung
  4. Intensitas dampaknya
  5. Banyaknya komponen lingkungan lain yang akan ikut terdampak
  6. Sifat kumulatif dari dampak tersebut
  7. Apakah dampak dapat berbalik atau tidak
Selain Indonesia, PIL juga digunakan oleh banyak negara lainnya namun dengan istilah yang berbeda. Yaitu Initial Environmental Examination atau Initial Environmental Evaluation (IEE). Berikut beberapa definisi dari beberapa negara lainnya mengenai IEE:
  1. Filipina
Di Filipina Initial Environmental Examination (IEE) merupakan suatu studi pendahuluan terkait dampak yang mungkin terjadi akibat suatu usulan aktivitas yang terlaksana dalam lingkungan manusia.
  1. Thailand
Initial Environmental Examination (IEE) yaitu suatu studi untuk melakukan perkiraan terkait dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
  1. Kanada
Initial Environmental Evaluation (IEE) adalah suatu dokumen pendugaan konsekuensi lingkungan dari setiap usulan aktivitas yang mungkin berpotensi memiliki dampak lingkungan. Dokumen ini terlaksana sedini mungkin dalam fase pembangunan oleh pemrakarsa.

Penyajian atau Isi dalam Dokumen PIL

  Berdasarkan perbandingan dari berbagai pedoman mengenai penyusunan PIL, maka isi atau informasi yang tersaji dalam Penyajian Informasi Lingkungan terbagi atas 3 kelompok data utama. Mulai dari dampak, pengendalian, hingga kebijakan, berikut rinciannya:
1. Dampak Negatif pada Lingkungan
Maksudnya yaitu memuat dampak negatif apa saja yang biasanya penting dalam menentukan keputusan. Berikut cara untuk menilai dampaknya:
  1. Apakah ada dampak yang diketahui tetapi tidak pasti, baik dari bentuk dampaknya maupun skala besarnya dampak. Hal ini membutuhkan penelitian lebih mendalam.
  2. Apakah ada dampak yang bersifat pasti dan nyata atau penting dan besar. Jika penting, maka perlu ada penelitian lebih lanjut terkait sejauh mana kerugian akibat dampaknya bisa terjadi, dan bagaimana cara pengendaliannya.
Dampak yang sering memperoleh prioritas dan masuk kategori penting adalah yang merugikan nilai ekologi serta sosial ekonomi secara nyata. Berikut kriterianya:
  • Jumlah manusia terkena dampak
  • Luas wilayah penyebaran dampaknya
  • Lama dan frekuensi
  • Apakah dampak bersifat berbalik (reversible) atau tidak (irreversible)
  • Sifat-sifat khusus dampaknya jika ada
  1. Apakah ada dampak penting yang belum memiliki teknologi untuk pengendalian. Jika ada, maka proyek akan tertunda sampai teknologi pengendaliannya sudah ada.
  2. Apakah ada dampak penting yang teknologi pengendaliannya sudah ada, tetapi peneliti belum tahu atau belum menentukan akan memakai teknologi apa.
2. Teknologi Pengendalian Dampak
Untuk mengendalikan suatu proyek atau kegiatan usaha beserta dampaknya, kemampuan teknologi sangat penting dan menentukan. Berikut hal-hal penting terkait teknologi pengendalian dampaknya:
  1. Jika belum tersedia teknologi untuk menghilangkan ataupun mengurangi dampaknya sampai batas sesuai izin, biasanya proyek akan tertolak atau tertunda.
  2. Jika belum tahu secara pasti akan menggunakan teknologi mana untuk menekan dampaknya sampai batas baku mutu sesuai izin, maka perlu mengadakan studi lebih lanjut.
  3. Selanjutnya, perlu untuk mempertimbangkan biaya dari teknologi tersebut sesuai kemampuan dari proyek.
3. Kebijakan Pemerintah dan Penilaian Masyarakat
Umumnya, kebijakan pemerintah terhadap dampak yang terjadi dibuat berdasarkan rencana pembangunan negara, pengelolaan lingkungan, hingga penilaian dari masyarakat yang akan terkena dampaknya secara umum. Berikut rincian dari masing-masing poinnya:
  1. Peninjauan kebijakan pemerintah bisa berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada sebagi sumber penentu keputusan.
  2. Peninjauan kebijakan pemerintah bisa berdasarkan hubungan dengan pembangunan lain. Misalnya yaitu hubungan dengan proyek eksisting sekitar lokasi tersebut, proyek yang saling menunjang atau berkaitan, serta proyek lain pada daerah yang sama.
  3. Peninjauan kebijakan pemerintah bisa berdasarkan penilaian proyek dan komponen lingkungan oleh masyarakat terdampak. Yaitu berdasarkan nilai sosial ekonomi serta sosial budaya, dan merupakan salah satu penentu utama keputusan.
Berdasarkan definisi, fungsi, hingga isi yang termuat dalam dokumen PIL, pelaksana kebijakan bisa menentukan kegiatan alternatif apa saja yang perlu studi terkait PIL. Berikut ini beberapa contohnya:
  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam seperti pembuatan jalan, bendungan, rel kereta api, atau pembukaan hutan
  2. Eksploitasi SDA (Sumber Daya Alam), baik yang dapat terbaharui maupun tidak terbaharui
  3. Proses atau kegiatan yang secara potensial bisa menimbulkan pemborosan, kerusakan, serta kemerosotan pemanfaatan SDA
  4. Proses atau kegiatan yang hasilnya bisa mempengaruhi lingkungan sosial budaya
  5. Proses atau kegiatan yang hasilnya bisa mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi SDA maupun perlindungan cagar budaya
  6. Pemasukan berbagai jenis tumbuhan, hewan, ataupun mikroorganisme dan jasad renik yang bisa mempengaruhi kehidupan ekosistem eksisting
  7. Pembuatan serta penggunaan bahan hayati maupun non hayati
  8. Penerapan teknologi dengan perkiraan dampak besar yang mempengaruhi lingkungan
Secara garis besar, format terkait laporan PIL sudah tercantum dalam pedoman resmi dari pemerintah, yaitu lampiran PP No 22/2021. Untuk mempermudah penyusunan Penyajian Informasi Lingkungan, Anda juga bisa mengunjungi jasa izinlingkungan.com yang terbaik.    

Baca Juga : Jasa Pengurusan Amdal

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62 811-8374-666

Email : info@izinlingkungan.com