Prosedur Persetujuan Pengelolaan Limbah B3 Dalam Bisnis

Prosedur Persetujuan Pengelolaan Limbah B3 Dalam Bisnis

Prosedur Persetujuan Pengelolaan Limbah B3 Dalam Bisnis

  Mengetahui adanya Prosedur persetujuan pengelolaan limbah B3 merupakan suatu proses yang harus Anda lalui ketika menjalankan bisnis. Namun, tentu saja jenis usaha yang membutuhkan dokumen tersebut adalah usaha dengan risiko menghasilkan limbah berbahaya dan beracun. PP Nomor 22 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengulas terkait proses ini. Selain itu juga Peraturan Menteri LHK Nomor 6 Tahun 2021 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B.  
Persetujuan Pengelolaan Limbah yang Penting Anda Ketahui
  Dalam dua peraturan pemerintah tadi, yang tadinya pengelolaan sampah berbahaya dan beracun ini berupa perizinan, sekarang berubah menjadi permohonan persetujuan teknis. Rekomendasi dan kelayakan operasional juga termasuk dalam PP tersebut. Para pebisnis yang akan mengajukan persetujuan pengelolaan limbah harus melalui serangkaian cara permohonan. Adapun langkah-langkah yang harus para pebisnis lakukan meliputi beberapa hal berikut:
  1. Pengajuan permohonan cukup melalui situs ptsp.menlhk.go.id melalui perangkat masing-masing
  2. Memenuhi semua dokumen persyaratan yang harus ada
  3. Setelah semua syarat masuk maka nantinya akan ada validasi berkas dari pihak LHK
  4. Selesai dengan validasi berkas, lanjut ke proses verifikasi teknis
  5. Selesai melakukan validasi berkas, langsung masuk ke tahapan penerbitan persetujuan teknis
  6. Jika penerbitannya berhasil terbit, baru ada pelaporan pembangunan sebagai uji coba
  7. Lanjut lagi ke tahapan verifikasi teknis berikutnya
  8. Terakhir SLO akhirnya dapat terbit
Itu untuk tahapan persetujuan teknis, sementara untuk pengajuan rekomendasi maka tahapannya beda lagi. Hanya ada beberapa tahapan lebih ringkas, seperti:
  1. Permohonan atau penapisan teknis yang terjadi secara online melalui situs MENLHK
  2. Pengajuan permohonan atau validasi berkas yang akan melibatkan pegawai LHK
  3. Verifikasi teknis terhadap berkas-berkas tadi
  4. Baru kemudian rekomendasi terbit
Pada situsnya, pemohon akan menemukan perubahan istilah dari permohonan online menjadi penapisan teknis, kemudian validasi berkas menjadi permohonan. Upaya ini dilakukan untuk membedakan antara dua verifikasi berkas yang terjadi.  
Penapisan Teknis Menggantikan Permohonan Online
  Lantas, apa bedanya antara penapisan teknis dengan istilah yang sebelumnya ada pada situs? Proses penapisan teknis berlaku apabila memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
  1. Harus ada penyesuaian kesesuaian dari semua persyaratan dapat Anda input secara online, baik melalui situs maupun aplikasi
  2. Penapisan teknis yang menjadi salah satu prosedur persetujuan pengelolaan limbah B3 akan membutuhkan waktu selama empat hari kerja untuk masuk ke proses berikutnya setelah mendapatkan acc petugas LHK
  3. Jika hasil pemeriksaan menyatakan adanya ketidaksesuaian maka pihak LHK akan mengirimkan pesan ke email para pemohon. Dari sana bisa diketahui bagian mana yang kurang dan harus lengkap
  4. Jika mengalami poin nomor tiga maka pemohon wajib melakukan perbaikan kemudian mengunggah ulang persyaratannya sesuai ketentuan LHK
  5. Jika tahapan penapisan teknis ini berhasil terlalui dengan baik maka muncul notifikasi para perangkat yang mengizinkan para pemohon maju ke tahap selanjutnya
Sayangnya, jika poin nomor tiga terjadi kembali untuk kedua kalinya maka pastinya pemohon akan mendapatkan bimbingan teknis. Adapun bimbingan ini berlaku kepada para pemohon yang dua kali keliru dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pelatihan akan berlangsung secara rutin dalam satu bulan sebanyak dua kali oleh Direktorat Pengelola Limbah B3 maupun Non B3.
  2. Satu kali sesi bimbingan teknis hanya maksimal oleh sepuluh orang atau sepuluh pemohon.
  3. Materi berkaitan dengan penjelasan syarat secara teknis serta rekomendasi dalam rangka mengelola limbah B3.
  4. Namun, sebelum mendapatkan bimbingan teknis, pemohon wajib mendaftarkan diri ke klhupt@gmail.com. Subjek emailnya BIMTEK LB3. Jangan lupa cantumkan nama perusahaan, nomor permohonan, CP. Jadwal akan menyusul kemudian.
  5. Nantinya bukti keikutsertaan dalam BIMTEK ini akan berguna sebagai dokumen pemenuhan syarat pada proses penapisan teknis yang ketiga.
Sayangnya jika setelah melalui pelatihan teknis, ternyata masih gagal meskipun ada bukti ikut serta, maka perizinan batal total. Pemohon bisa mengajukan ulang dengan nomor permohonan registrasi berbeda, tentunya setelah melakukan perbaikan.  
Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
  Permohonan ini cukup melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian LHK yang memberikan fasilitas untuk berbagai pelayanan lainnya juga. Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3 juga bisa melalui sarana digital dengan proses permohonan sebagai berikut:
  1. Pengajuan berkas rekomendasi oleh pemohon tertuju ke Kementerian LHK c.q. Deputi MENLH Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3, dan sampah ke PTSP KLHK
  2. Pemenuhan syarat administrasi sesuai dengan ketetapan yang benar
  3. Survey langsung ke lapangan oleh ahli untuk memastikan bahwa semua yang tertuang dalam dokumen memang seutuhnya benar
  4. Jika seluruh teknis terpenuhi maka penerbitan rekomendasi pengangkutan limbah B3 bisa terbit
Seperti prosedur sebelumnya, jika dalam pengajuan rekomendasi pengangkutan limbah beracun dan berbahaya ini tidak sesuai maka dokumen kembali ke pemohon. Seperti pengurusan izin persetujuan pengelolaan limbah B3, pemohon wajib memperbaikinya. Jika sudah selesai maka bisa kembali ke empat tahap yang kami sebutkan tadi. Setelah akhirnya lulus tahap pertama, nanti ada namanya review evaluasi dan jika lagi-lagi tidak memenuhi maka dokumen akan kembali lagi ke pemohon untuk diperbaiki. Jika gagalnya pada tahap review dan evaluasi maka berkas yang tadi sudah lengkap untuk kedua kalinya tinggal masuk ke proses review dan evaluasi kembali. Tidak perlu balik lagi ke tahap pertama atau verifikasi teknis. Untuk tahapan rekomendasi langsung dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sendiri membutuhkan waktu selama 45 hari kerja. Harap bersabar karena pengajuan tentunya banyak, seiring semakin berkembangkan kreativitas orang Indonesia membuka bisnis.  
Impor Limbah Non B3
  Ada limbah berbahaya dan beracun, ada juga limbah tidak berbahaya dan tidak beracun yang ternyata bisa impor ke luar negeri. Rekomendasi impor limbah non B3 ini sesuai dengan Permendag Nomor 39 Tahun 2009. Permendag tersebut menetapkan beberapa limbah yang masuk kategori non B3 ada lima. Adapun limbah-limbah non B3 tersebut adalah:
  1. Limbah plastik
  2. Limbah karet
  3. Limbah kertas
  4. Limbah tekstil
  5. Limbah logam
Selain lima jenis limbah tidak berbahaya dan tidak beracun tersebut, pebisnis tidak mendapatkan izin impor. Untuk jenis sisa produksi atau limbah yang tidak boleh impor meliputi berbagai ketentuan berikut:
  1. Sisa produksi sesuai lampiran I PP 18 jo PP 85/1999
  2. Limbah B3 sesuai Pasal 7 ayat 3 PP 85/1999
  3. Limbah bersifat akut setelah uji toksikologi sesuai Pasal 7 ayat 4, PP 85/1999
  4. Limbah dalam Lampiran I, II, III, VIII dan definisi Artikel 1 ketentuan Konvensi Basel
  5. Limbah debu dan lumpur/ pasta/ sludge seperti Pasal 4 SK Menperindag No. 231/MPP/Kep/7/97 terkait Prosedur Impor Limbah
  6. Limbah aki bekas sesuai Lampiran SK Menperindag No. 520/MPP/Kep/8/2003 terkait Larangan Impor Limbah B3
Jika perusahaan memenuhi berbagai jenis sampah buangan seperti yang tersebut maka tidak ada izIn untuk melakukan impor. Untuk kerja lebih detail dan efisien, pengajuan persetujuan pengelolaan limbah B3 bisa melalui layanan terpercaya dan profesional dari izinlingkungan.com.    

Baca Juga : Jasa Pengurusan Amdal

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62 811-8374-666

Email : info@izinlingkungan.com