RPL RKL dalam AMDAL Penting bagi Usaha Anda
Terdapat istilah RPL RKL dalam AMDAL yang penting bagi para pemilik bisnis supaya bisa berkembang. Aktivitas bisnis juga perlu mempertimbangkan kelestarian agar kegiatan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Untung saja pemerintah sadar dengan hal ini sehingga lahirlah berbagai peraturan. Hal ini sangat bermanfaat untuk mengendalikan serta mengantisipasi kegiatan usaha agar tidak melakukan eksploitasi alam.RPL RKL dalam AMDAL, Bagaimana Formatnya?
Seiring percepatan perekonomian dan kemajuan teknologi, pemerintah melakukan perubahan konsep dokumen dengan mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 2018 juga Peraturan Menperin RI No 1 Tahun 2020. Tidak lupa dengan izin lingkungan yang bertujuan untuk meningkatkan sekaligus mempercepat penanaman modal serta usaha atau penanaman modal asing. Format penjabaran serta penyusunan RKL-RPL detail tertuang dalam Permenperin tersebut. Tidak jauh berbeda dengan UKL UPL yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 16 Tahun 2012. Berikut adalah format penyusunan RKL RPL secara rinci.- Identitas Perusahaan
-
Deskripsi Rencana Usaha Industri
- Dampak Alam Masa Mendatang
- Program Pengelolaan serta Pemantauan Lingkungan Hidup secara Detail
- Pernyataan Komitmen Perusahaan Industri untuk Melaksanakan Ketentuan dalam Formulir RPL-RKL
- Daftar Pustaka
- Lampiran
RPL RKL dalam AMDAL, Bagaimana Sejarahnya?
Awalnya AMDAL ini bermula sekitar tahun 1969 di Amerika Serikat juga terkenal dengan National Environmental Policy Act of 1969 atau NEPA 1969. Suatu sistem yang mengendalikan dampak dari berbagai kegiatan. Sistem tersedia dalam bentuk pedoman atau aturan. Sampai saat ini, sistem pengaturan kerusakan lingkungan akibat pembangunan telah berlaku di banyak negara, termasuk Indonesia. Setelah sistem AMDAL mulai berlaku, pemerintah mulai memberlakukan undang-undang tentang prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan.Sebelumnya pemerintah masih menerapkan kebijakan dalam bentuk rencana program, bersama sistem pengelolaan top-down.
Pada saat itu, sistem berjalan sangat baik, namun seiring berjalannya waktu, lambat laun mulai terlihat kesenjangan pembangunan antara pusat dan provinsi. Terutama daerah perbatasan dengan akses terbatas. Secara kacamata nasional, pelaksanaannya berdasar pada kebijakan, rencana program, serta rencana aksi proyek-proyek pembangunan. Kegagalan pengembangan dapat berkurang dengan mengembangkan rencana terperinci. Perencanaan pra-pelaksanaan pembangunan ini sudah berlangsung sejak zaman Orde Baru. Pada tahun 1969 lahir Garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta kebijakan jangka pendek, menengah dan panjang. Jangka panjang adalah rencana pembangunan 25 tahun. Dalam jangka menengah terencana selama 15 tahun. Jangka pendek adalah rencana yang berjalan selama lima tahun. Pemerintah Indonesia pada saat itu hanya berfokus pada kebijakan pembangunan ekonomi atau fisik. Kemudian mulai menyadari pentingnya mempertimbangkan lingkungan saat melanjutkan pembangunan. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Indonesia memprakarsai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia mulai membenahi kebijakan AMDAL. Setelah menggunakan PP, pemerintah Indonesia mulai mempertimbangkan PP lebih dalam dalam melaksanakan pembangunan. Dengan kata lain, ingin membangun serta mengembangkan sustainable development, tidak hanya dari segi ekologi. Oleh karena itu, lahirlah Keputusan No. 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Penyusunan PP ini juga berdasarkan hasil kerja Komite Kongres Dunia Rio de Janeiro pada tahun 1992. Burdland menjadi pimpinan konferensi tersebut. Dari konferensi ini juga, panitia UNCED (United Nations Conference on Environment and Development) membawa gagasan berupa topik pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Dalam sustainable development, ada beberapa hal sebagai tujuan utama, antara lain kelestarian alam, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, hingga pemberdayaan budaya. Keinginan Indonesia untuk mencapai pembangunan berkelanjutan menghasilkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan pemerintah ini menggantikan PP No. 51 Tahun 1993 dan menghapus AMDAL daerah atau daerah. Kebijakan AMDAL secara bertahap mulai menguat seiring dengan reformasi pemerintah dan kebijakan desentralisasi. Dengan kata lain, pemerintah daerah (kabupaten, kota, prefektur) memegang peranan sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.Apa Tujuan AMDAL Sejak Awal?
Ketika orang-orang mulai merasakan dampak alam akibat berbagai aktivitas pembangunan, itulah saat kebijakan menjadi penting. Sebenarnya apa tujuan utama AMDAL mulai berlaku sejak tahun 1982 silam?- Masukan Perencanaan Kegiatan Pembangunan
- Memberi Informasi Tentang Pengelolaan Lingkungan
- Memberikan Izin Kegiatan
Baca Juga : Jasa Pengurusan Amdal
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com