Di tengah perkembangan teknologi yang sudah semakin maju seperti sekarang ini, ternyata masih ada sebagian kalangan masyarakat yang belum tahu lebih mendalam terkait pentingnya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau dikenal dengan istilah limbah B3. Hal ini dikarenakan, masih ada sebagian kalangan masyarakat yang ternyata masih memperlakukan limbah B3 tersebut seperti layaknya sampah biasa pada umumnya. Padahal pada kenyataannya, jenis limbah B3 tersebut perlu diberikan pengelolaan yang baik dan benar seperti halnya dengan menggunakan transporter bahan berbahaya beracun, agar supaya tidak mencemari lingkungan hidup dan mengganggu kesehatan masyarakat.  

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam pengelolaan jenis limbah B3 ini biasanya terdapat sejumlah pihak penting yang ikut berperan serta di dalamnya. Dengan peran aktif dari sejumlah pihak di dalamnya, menjadikan pengelolaan limbah B3 akan dapat berjalan dengan baik. Adapun yang menjadi pertanyaan disini adalah, kira – kira siapa saja pihak penting yang ikut andil dalam pengelolaan jenis limbah B3 itu sendiri? Nah, untuk Anda yang mungkin saja merasa penasaran akan hal ini, maka bisa mencari tahu jawabannya di artikel berikut ini.  

Pihak yang Terlibat dalam Pengelolaan Limbah B3, Termasuk Transporter Bahan Berbahaya Beracun 

Sebelum kita membahas mengenai siapa saja pihak – pihak yang ikut andil dalam pengelolaan limbah B3, termasuk halnya transporter bahan berbahaya beracun, alangkah lebih baiknya bagi Anda untuk tahu satu hal. Dimana dalam hal ini, proses pengelolaan jenis limbah B3 yang dilakukan dari awal sampai dengan akhir tidak hanya melibatkan satu pihak saja. Akan tetapi, ada beberapa pihak terkait yang turut berperan penting di dalamnya. Adapun dalam hal ini, ada setidaknya 5 pihak dalam proses pengelolaan jenis limbah B3 yang harus Anda ketahui dan pahami. 

Yakni mulai dari pihak penghasil limbah B3, pengangkut, pengumpul, pengolah sampai dengan penimbun limbah B3 itu sendiri. Untuk lebih jelas bagi Anda dalam memahami peran penting pihak – pihak tersebut dalam proses pengelolaan limbah B3, maka bisa menyimak penjelasannya di bawah ini.  

Pihak Penghasil Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 

Sebelum ke pihak pengangkut / transporter bahan berbahaya beracun, ada yang namanya pihak penghasil dari limbah B3 itu sendiri. Yang mana, pihak penghasil dari jenis limbah B3 satu ini biasanya dari berbagai sektor industri, sektor rumah tngga dan lain – lain. Sebagai contoh disini, ada pihak penghasil limbah B3 dari rumah sakit yang dinilai banyak sekali menghasilkan jenis limbah B3 medis bersifat infeksius. Jenis limbah B3 medis yang dihasilkan ini, dinilai dapat membahayakan kondisi lingkungan di sekitarnya dan juga bisa berpotensi menyebabkan virus dan penyakit bagi kesehatan manusia. 

Kendati demikian, jenis limbah B3 sendiri tidak hanya dihasilkan dari rumah sakit saja. Akan tetapi, Anda juga bisa mengetahui pihak penghasil limbah B3 dari berbagai sektor industri seperti halnya dari gedung – gedung perkantoran, mall, restoran, perumahan dan lain – lain. Sebagai contoh jenis limbah yang sering dihasilkan antara lain seperti limbah barang – barang elektronik, limbah lampu bekas, limbah kaleng aerosol bekas dan masih banyak lagi jenis limbah B3 lainnya. 

Pihak Pengangkut / Transporter Bahan Berbahaya Beracun 

Selanjutnya ada pihak jasa pengangkut / transporter bahan berbahaya beracun yang dapat membantu pihak penghasil limbah B3 dalam memindahkan limbahnya, yakni dari satu tempat ke tempat lainnya. Dalam hal ini, pihak transporter akan memindahkan limbah dari pihak penghasil limbah B3 pertama ke tempat pengumpulan limbah lainnya. Adapun untuk standar jasa layanan transporter limbah B3 sendiri, diwajibkan sudah memenuhi segala syarat dan melengkapi semua fasilitas pendukung sesuai prosedur yang berlaku di dalamnya. 

Prosedur dalam pengangkutan limbah B3 sendiri, biasanya sudah diberlakukan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Yang mana dalam hal ini, pihak jasa transporter hanya perlu melengkapi semua syarat dan ketentuan yang berlaku dalam proses pengangkutan jenis limbah B3 tersebut nantinya. Di samping itu juga, jasa transporter juga wajib memiliki izin operasional agar proses pengangkutan berjalan dengan baik dan lancar sesuai yang diharapkan.  

Pihak Pengumpul Limbah B3 

Selain pihak penghasil dan transporter bahan berbahaya beracun, ada juga pihak pengumpul limbah B3. Sesuai dengan namanya, pihak pengumpul limbah B3 satu ini nantinya akan diberikan kepercayaan penuh dalam melakukan proses penyimpanan limbah B3 dari berbagai pihak penghasil untuk sementara waktu. Sama halnya seperti pihak transporter limbah B3, pihak pengumpul limbah B3 juga wajib memiliki izin dan mentaati semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak KLHK. Sebagai contohnya yakni wajib memiliki fasilitas khusus bernama cold storage untuk dijadikan tempat penyimpanan limbah B3 sementara waktu. 

Dengan fasilitas cold storage yang dimiliki ini, maka penyimpanan limbah B3 akan dapat meminimalisir terjadinya proses pembusukan yang lebih cepat. Bahkan dengan adanya fasilitas satu ini juga akan menjadikan penyimpanan limbah B3 lebih tahan lama, dari yang tadinya hanya bertahan selama 2 hari menjadi 90 hari. Sehingga, hal inilah yang aka menjadikan proses penjadwalan penguburan limbah bisa dilakukan dengan lebih baik dan pastinya teratur.  

Pihak Pengolah Limbah B3 

Memiliki tugas yang tidak kalah penting dari pihak penghasil, transporter bahan berbahaya beracun dan pengumpul, pihak pengolah limbah B3 juga bertugas untuk melakukan pengolahan limbah yang sebelumnya sudah dikirim dari penghasil dan pengumpul limbah. Dari sekian banyaknya proses yang dilakukan, pihak pengolah biasanya akan melakukan pengolahan limbah B3 dengan memanfaatkan teknologi khusus insinerator. Yang mana, penggunaan teknologi satu ini bertujuan untuk mengurangi kandungan bahaya dan racun serta komposisi dari limbah B3 itu sendiri.  

Dan untuk dapat beroperasi dengan baik, pihak pengolah limbah B3 sendiri juga wajib memenuhi segala syarat dan ketentuan yang berlaku di dalamnya yang sudah ditetapkan oleh pihak KLHK. Disini, pihak pengolah wajib mempunyai insinerator yang berskala besar untuk bisa melakukan proses pembakaran limbah dengan suhi antara 800 derajat Celcius sampai 1.200 derajat Celcius.  

Pihak Penimbun Limbah B3 

Terakhir ada pihak penimbun limbah B3 yang akan berperan penting seperti halnya tugas dari pihak penghasil, transporter bahan berbahaya beracun, pengumpul dan pengolah limbah B3. Dalam proses pembakaran limbah B3 sendiri, biasanya akan menghasilkan abu residu yang memang harus dikelola terlebih dahulu. Setelah itu, abu residu tersebut akan langsung diserahkan ke pihak penimbun di fasilitas penimbusan terakhir. Adapun yang memiliki tanggung jawab penuh dalam menimbun abu residu ini yakni pihak penimbun yang sudah berizin dari KLHK. 

Nantinya, abu residu tersebut akan ditimbun di fasilitas penmbusan akhir dengan menerapkan segala prosedur yang berlaku di dalamnya. Bahkan untuk fasilitas yang sudah disiapkan tersebut juga akan ditanami berbagai tumbuhan dengan tujuan untuk menjaga keasrian lingkungan di sekitarnya. 

Demikianlah tadi detail informasi penting dari kami izinlindungi.com bagi Anda seputar pihak – pihak terkait dalam pengelolaan limbah B3, termasuk halnya transporter bahan berbahaya beracun.