Sampah B3 yang dikenal juga sebagai sampah berbahaya, dan beracun merupakan jenis sampah yang harus dimusnahkan dengan cara dan metode yang tepat agar tidak merusak lingkungan sekitar. Namun, seringkali pelaku industry tidak tahu bagaimana caranya untuk mengolah ataupun membuang sampah tersebut. Transporter sampah B3 adalah jawaban yang tepat untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut.
Transporter atau disebut juga pengangkut limbah B3 merupakan sebuah usaha atau instansi usaha yang berperan melalukan pengumpulan, dan kegiatan pengangkutan limbah B3 ke tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Kegiatan yang dilakukan penyedia jasa transporter sampah B3 adalah melakukan pengumpulan, pengolahan Kembali, pemanfaatan ataupun melakukan penimbunan. Sampah B3 yang dikelompokkan dengan benar selanjutnya akan memasuki beberapa tahap awal. Berikut adalah tahapan pemilahan sampah B3 yang benar, sebagai berikut :
- Menyediakan tempat sampah berdasar bahan, cair maupun non cair,
- Mengelompokkan sampah B3 yang dapat diolah maupun tidak.
- Melakukan pengangkutan sampah ke tempat yang sudah disediakan
- Melalukan pembersihan dan pengolahan sesuai standar untuk sampah yang masih bisa digunakan.
- Melakukan pembakaran maupun penguburan untuk jenis sampah yang tidak bisa digunakan
- Lakukan proses diatas jauh dari pemukiman penduduk.
Pengangkutan sampah B3 diatas dilakukan menggunakan kendaraan roda 4 ataupun truck angkut sampah jika didarat, dan menggunakan kapal laut jika dibutuhkan distribusi dalam skala besar. Transporter sampah B3 adalah bentuk nyata dari adanya rencana jangka Panjang yang baik dari pihak pemerintah maupun swasta dalam kepeduliannya terhadap lingkungan.
Pemilihan Transporter Sampah B3 Adalah Sangat Penting
Pemilihan jasa transporter sampah B3 ini sangatlah penting, apalagi perjanjian kerja yang nantinya akan dijalankan bukanlah untuk jangka yang singkat. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan dalam memilik transporter sampah B3 yang benar dan tepat. Adalah sebagai berikut :
Sudah Memiliki Izin Usaha Lengkap
Transporter sudah memiliki surat izin untuk melakukan pengangkutan sampah yang disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika kewarganegaraan Indonesia. Ijin pengolahan limbah dan lainnya. Transporter sampah B3 adalah sektor usaha yang wajib memiliki izin usaha.
Transporter Memiliki Kapasitas Untuk Melakukan Pengolahan
Perusahaan yang dapat bergabung ataupun melakukan pengolahan limbah adalah perusahaan yang dianggap layak secara keseluruhan untuk menjalankan operasi pengangkutan maupun pengolahan. Ada beberapa yang diperlukan seperti lokasi pabrik, lokasi bongkat muat barang, kendaraan pengangkut dan detail alat yang diperlukan lainnya.
Transpoter Sampah B3 Adalah Wajib Menggunakan APD (Alat Perlindungan Diri)
Transporter sampah B3 adalah menggunakan alat pelindung diri yang tidak hanya digunakan di lingkungan proyek oleh kuli proyek maupun di rumah sakit oleh para perawat, seluruh staff penyedia jasa transporter juga wajib memakai APD lengkap dan bagian safety yang menangani mempunya sertifikat yang sudah diakui secara nasional maupun internasional.
Menyelesaikan Pekerjaan Tepat Waktu
Tidak hanya penyedia jasa seperti transporter sampah B3 bahkan seluruh pelaku usaha dibidang apapun dituntut untuk menyelesaikan pekerjaan mereka sesuai dengan kontrak atau tepat waktu. Jika hal ini sudah diabaikan maka instansi tersebut bisa dianggap tidak kompeten dalam berbisnis dan bekerja.
Transporter sampah B3 adalah paramida komponen penting dalam alur pengolahan sampah yang sangat berperan aktif dalam terwujudnya lingkungan yang bersih dan aman. Manusia lain tidak perlu lagi memikirkan resiko besar dari lingkungan. Bahkan, buruknya kondisi udara maupun lingkungan saat ini membuat Sebagian kota di Indonesia masuk ke Peringkat ke-10 besar dengan kondisi udara terburuk di dunia.
Contoh sampah B3 yang dapat didaur ulang adalah sebagai berikut:
- Botol plastic bekas, Botol plastic dapat dilakukan proses daur ulang dengan cara menghancurkannya dan mengolahnya Kembali di pabrik.
- Karton juga dapat diolah menjadi karton yang baru dan layak.
- Kaleng timah, contohnya saja saat kita membeli buah kaleng, makanan kaleng, itu semua dapat digunakan Kembali menjadi kaleng yang baru.
- Sampah plastik, plastik memiliki durasi waktu penghancuran yang lama dibandingkan material lain oleh karena itu plasttik sebaiknya didaur ulang bukan dibuang.
Contoh sampah B3 yang tidak dapat di daur ulang yaitu dalam bentuk zat gas, gas cair seperti gas yang dihasilkan oleh produksi semen yang membutuhkan zat aditif tambahan agar semen dan kerekel dapat menyatu satu sama lain. Hal yang perlu dilakukan oleh seorang Transporter sampah B3 adalah melakukan tindakan pencegahan ataupun penyemprotan bahan kimia untuk mensterilkan udara. Dan juga bahan tersebut tidak berpengaruh kepada lingkungan dan Kesehatan manusia.
Izin Pengolahan Sampah B3
Izin pengelolaan sampah B3 dikeluarkan oleh Walikota, Bupati, Gubernur dan Menteri sesuai dengan kewenangan yang disepakati. Aturan tegas dan jelas dibuat untuk mengurangi kemungkinan adanya penyimpangan dalam sector pengolahan sampah di Indonesia. Undang-undang dasar 1945 tercapat dalam Pasal 59 yang berbunyi “Pengolahan sampah B3 wajib mendapatkan izin dari Menteri, Gubernur, Walikota maupun Bupati sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 102 berbunyi setiap orang yang melakukan pengolahan sampah B3 tanpa izin akan diberikan hukum pidana penjara paling cepat 1 tahun penjara dan paling lambat 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah). Tidak main-main izin memulai usaha menjadi Transporter sampah B3 adalah izin yang termasuk kedalam kategori sulit dan perlu pertimbangan. Berbeda dengan pelaku usaha lain kegiatan usaha yang satu ini berdampak untuk negara dan lingkungan dalam jangka puluhan tahun kedepan.
Berikut ini adalah urutan pengolahan sampah B3 yang benar yaitu sampah dikumpulkan oleh penghasil, lalu sampah tersebut dikumpulkan, setelah itu sampah langsung diolah pabrik yang sudah ditentukan. Jenis armada yang biasa digunakan untuk mengangkut sampah B3 di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Dump Truck 8 roda
- Thermo Truck
- Truck Tangki Besar
- Wing Box
- Open Bak Truck
- Mobil Van Sedang
Masih banyak lagi armada yang biasa digunakan oleh penyedia jasa transpoter sampah B3 adalah seperti kapal laut, perahu dan lainnya. Adakalanya sebuah tempat khususnya di Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang terbentang sangat membutuhkan adanya kapal kecil, sedang , maupun besar untuk mengangkut sampah B3 ataupun non B3 yang ada di Pulau tersebut.
Tingkat keberhasilan sebuah perusahaan penyedia jasa pengolahan sampah dapat dilihat dengan kasat mata yaitu dengan merasakan udara yang dihirup, kondisi lingkungan sekitar dan banyak aspek lainnya.
Indonesia merupakan negara yang sangat besar dengan jumlah penduduk lebih kurang 250 juta jiwa dimana setiap harinya menghasilkan sampah sekurangnya 1 kg untuk 1 keluarga dalam 1 hari. Itulah kenapa Indonesia dan pelaku usaha swasta penting untuk memikirkan penggunaan jasa transporter sampah B3 adalah sebagai pengabdian untuk negara dan lingkungan, Karena itulah piliha jasa izinlingkungan.com.