Biaya Pembuatan DPLH

Biaya Pembuatan DPLH

 

Berapa Biaya Pembuatannya?

  Biaya pembuatan DPLH menjadi pertanyaan bagi pelaku usaha ketika ingin membuatnya. Karena ada kekhawatiran biaya terlalu mahal, tapi hasilnya tidak sesuai harapan. Selain itu, ada juga oknum yang sengaja menawarkan harga mahal hanya untuk keuntungan semata.

 

    Padahal bagi pelaku usaha atau perusahaan dokumen pengelolaan lingkungan hidup ini sangat penting, terutama jika sebelumnya belum mengurus dokumen UKL-UPL. Maka wajib memiliki DPLH sebagai gantinya.

 

    Permasalahannya, tidak semua perusahaan punya tenaga kompeten untuk membuat dokumen tersebut sehingga memerlukan bantuan pihak ketiga. Menggunakan jasa pihak ketiga tentu harus mengeluarkan biaya ekstra.

 

    Sebelum Anda mengeluarkan biaya untuk hal ini, ada baiknya mengetahui dahulu bagaimana cara memilih penyedia jasa pembuatan DPLH yang baik. Dalam artikel ini, kami memiliki informasi yang mungkin bermanfaat untuk Anda.    

 

Pentingnya Mengetahui Biaya Pembuatan DPLH

 

  Bagi pelaku usaha yang sedang melakukan proyek dengan keharusan memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Memang sangat penting untuk tahu berapa jumlah biaya pengerjaannya.

 

  Biasanya jumlah biaya ini hanya untuk membayar jasa pihak ketiga yang menyusun dokumen tersebut. Sedangkan untuk biaya pengajuan ke Pemerintah Kota tidak dibutuhkan sebab tidak ada aturan untuk membayar.

 

  Biaya penyusunan dokumen ini akan tergantung dari besar dan kerumitan pembuatannya. Biayanya bisa mencapai jutaan rupiah, terutama apabila kasus perusahaan Anda cukup kompleks dan banyak persyaratan serta ketentuan dalam prosesnya.

 

  Sebelum menyewa jasa penyedia layanan tersebut, ada baiknya Anda mengecek dahulu berapa biaya yang dibutuhkan. Selain itu, pastikan juga bahwa kinerja penyedia jasa tersebut memuaskan sehingga proses perizinan berjalan lancar.  

 

Mengapa Perlu Menggunakan Jasa Pembuatan DPLH

 

  Biaya pembuatan DPLH yang cukup menguras kantong membuat banyak pelaku usaha ingin membuatnya sendiri. Namun, tidak semua perusahaan punya SDM yang bisa mengerjakannya.

 

  Di sinilah pentingnya menyewa jasa penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan hidup agar hasilnya sesuai dengan aturan dari Pemerintah. Jika Anda masih ragu, bisa pertimbangkan hal berikut:  

 

  1. Penyedia Jasa Memiliki Tim Ahli

 

  Umumnya, perusahaan yang menawarkan jasa penyusunan DPLH ini sudah memiliki tim ahli dan berpengalaman. Jadi, menggunakan jasa pihak ketiga ini akan menurunkan tingkat kekhawatiran Anda mengenai permasalahan isi laporan.

 

  Apabila isi laporan kurang baik, tidak lengkap, atau mengalami masalah lainnya, bisa ajukan komplain. Kemudian tim ahli akan langsung melakukan perbaikan. Namun, hal ini jarang terjadi, sebab tim ahli sudah punya pengalaman.  

 

  1. Efektifitas Biaya

 

  Jika menurut Anda membuat dokumen-dokumen pengelolaan lingkungan hidup sendiri jauh lebih murah, maka itu adalah kesalahan. Sebab, biaya penyusunan sendiri oleh orang-orang yang tidak profesional justru akan lebih mahal.

 

  Apalagi ketika harus mempekerjakan orang dengan keahlian tinggi, pastinya akan ada biaya besar untuk gaji dan sebagainya. Akan lebih hemat ketika menyerahkan kepada ahlinya dan membayar jasanya.  

 

  1. Efisiensi Waktu

 

  Membuat laporan sendiri tentu akan memerlukan waktu, terutama jika SDM yang ada belum berpengalaman. Sebaliknya, apabila menggunakan konsultan ahli dan terpercaya, proses akan jauh lebih cepat.  

 

  1. Penyusunan Dokumen Secara Profesional

 

  Pengalaman tidak akan pernah berbohong, ini akan memperlihatkan bagaimana hasil dari pekerjaan. Dalam penyusunan laporan, para konsultan profesional sudah mengetahui tata cara dan prosesnya sehingga hasilnya terlihat rapi serta minim kesalahan.  

 

  1. Jasa Tersedia Kapan Saja

 

  Kapan saja Anda membutuhkan layanan ini akan selalu tersedia sehingga bisa menggunakannya setiap saat membutuhkan. Tinggal hubungi dan tim ahli akan mulai mengerjakan laporan untuk Anda.

 

  Tentu saja, pembuatan DPLH tidak bisa hanya mengandalkan penyedia jasa saja. Anda juga harus aktif mengetahui prosesnya, terutama mengawasi bagaimana pengerjaan laporan, apakah sesuai fakta atau tidak.

 

  Dengan adanya jasa penyusunan dokumen pengelolaan lingkungan hidup ini, Anda tidak perlu cemas mengenai hasilnya. Selain itu, juga bisa menghemat biaya pembuatan DPLH daripada membuatnya sendiri.      

 

 

Baca Juga : Dokumen UKL UPL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62 811-8374-666

Email : info@izinlingkungan.com