Dokumen UKL UPL

Dokumen UKL UPL

 

Pengertian

 

  Dokumen UKL UPL atau merupakan singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Jenis dokumen dari pelaku usaha yang menyatakan bahwa usahanya tidak berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap lingkungan hidup.

 

  Penyusunan dokumen harus dapat menjabarkan mengenai beberapa unsur seperti proses pembangunan (misalnya instalasi pabrik, dll), aspek geologis atau kondisi tanah, dampak lingkungan hidup yang kemungkinan bisa terjadi (limbah padat, cair, suara).

 

  Selain unsur tersebut, dalam dokumen juga harus memuat tentang cara pemilik usaha mengelola serta memantau usahanya. Agar dapat menekan peluang risiko terhadap kerusakan lingkungan akibat usaha tersebut.

 

  Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) menjadi pihak yang mengevaluasi penyusunan UKL-UPL sebagai DLH. Kemudian menjadi dasar bagi Walikota untuk memberikan rekomendasi apakah usaha tersebut layak mendapatkan perizinan atau tidak.  

 

Kewajiban Penyusunan Dokumen UKL UPL

 

  Peraturan mengenai UKL-UPL tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Th 2012 Tentang Izin Lingkungan. Meskipun dalam kegiatan usaha tidak tergolong wajib menyusun AMDAL, tapi tetap harus melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

 

  Tujuan dari aturan mengenai kewajiban penyusunan dokumen UKL-UPL tersebut yakni, agar dalam setiap kegiatan usaha tetap memperhatikan pengelolaan lingkungan melalui teknologi yang tersedia.

 

  Dengan penyusunan dokumen juga akan menjadi dasar pengambilan keputusan apakah suatu usaha dapat menerima izin melakukan kegiatan atau tidak. Pembuatan dokumen tersebut biasanya pada fase perencanaan proyek sebagai salah satu kelengkapan untuk mendapatkan perizinan.

 

  Bagi usaha yang sudah berjalan dan memang belum memiliki UKL-UPL maka wajib segera mengurus dokumen tersebut. Perbedaan dengan AMDAL, dokumen ini ditujukkan pada usaha yang memiliki potensi dampak lingkungan relatif kecil atau masih dalam skala pengendalian kecil dan tidak kompleks.  

 

Proses dan Prosedur UKL UPL

 

  Terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian Anda ketika mengurus dokumen UKL UPL, sebagai berikut:  

 

  1. Syarat

 

  • Mengunduh formulir permohonan rekomendasi UKL-UPL melalui website resmi pemerintah Indonesia
  • Buku dokumen UKL-UPL yang berisi beberapa sub bab
  • Dokumen pendukung yang dibutuhkan

 

  1. Tahapan

 

  • Menyerahkan UKL-UPL ke BPLH untuk pemeriksaan administrasi
  • Setelah pemeriksaan kelengkapan administrasi, kemudian pemeriksaan substansi UKL-UPL
  • Pemohon mendapatkan tanda bukti penerimaan dari instansi dan instansi melanjutkan uji administrasi
  • Pemohon mendapatkan pernyataan kelengkapan administrasi jika memang hasil pemeriksaan menunjukkan telah lengkap
  • Kemudian pejabat yang ditunjuk mengumumkan permohonan izin lingkungan
  • Melanjutkan pemeriksaan substansi formulir UKL-UPL pada rapat koordinasi
  • Penerbitan rekomendasi persetujuan UKL-UPL dan Izin Lingkungan  apabila sudah melalui serangkaian pemeriksaan. Hingga pada tahap keputusan yang menyatakan bahwa substansi sesuai dengan kriteria.

 

  1. Biaya

  Tidak ada retribusi untuk Pemerintah atau Pejabat terkait, akan tetapi segala biaya dalam penyusunan kajian akan menjadi tanggung jawab pemrakarsa atau pemohon.  

  1. Catatan

 

  • Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan akan terus berlaku selama usaha atau kegiatannya tidak melakukan perubahaan proses, lokasi, desain, bahan baku dan bahan penolong.
  • Dokumen tersebut juga akan mengalami masa kadaluarsa apabila usaha atau kegiatan tidak berjalan selama 3 bulan setelah rekomendasi atas UKL-UPL terbit.
  • Sangat penting bagi pelaku usaha untuk mencari tahu terlebih dahulu mengenai rencana pengembangan usahanya apakah wajib menyusun UKL UPL, AMDAL, ataukah hanya SPPL saja
  • Untuk membantu proses penyusunan UKL-UPL, pelaku usaha dapat meminta bantuan dari jasa konsultan

 

  Perlu menjadi perhatian juga bahwa sebaiknya Anda mempelajari terlebih dahulu mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota. Sehingga memiliki gambaran terkait pengembangan usaha sebelum menyusun dokumen UKL UPL.    

 

 

Baca Juga : Pembuatan IPAL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA :+62 811-8374-666

Email : info@izinlingkungan.com