
Contoh DPLH
Apa Saja Contohnya?
Contoh DPLH bisa Anda lihat dengan mengakses laman situs BPLH atau mencarinya pada situs-situs internet. DPLH merupakan dokumen resmi dan wajib pelaku usaha walaupun telah punya izin usaha.
Gunanya sebagai bukti legal ketika pelaku usaha maupun perusahaan melakukan proyek pembangunan bangunan atau pabrik. Sebagai pertanggungjawaban atas dampak negatif yang mungkin terjadi akibat pembangunan tersebut.
Jika Anda salah satu pelaku usaha yang hendak melakukan proyek tersebut, ada baiknya untuk mengenal lebih jelas mengenai surat izin ini. Seperti pengertian, dasar hukum, serta kriteria DPLH yang baik.
Kali ini kami akan berbagi informasi mengenai dasar-dasar hukum pembuatan DPLH dan kriteria dalam pembuatannya. Dengan demikian Anda memiliki gambaran mengenai apa itu DPLH. Mari simak uraian berikut ini.
Dasar Hukum Pembuatan Contoh DPLH
Patut Anda ketahui bahwa DPLH merupakan dokumen yang sangat penting. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup ini adalah wajib bagi pemilik usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan, baik memberi dampak langsung maupun tidak langsung.
DPLH wajib apabila pemilik usaha atau kegiatan tidak memiliki UKL-UPL sebelumnya dan hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah serta Undang-undang Negara Indonesia, misalnya dalam UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
Selain itu, juga ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Limbah. Dalam peraturan tersebut terlihat jelas mengenai aturan seputar limbah industri dan pengelolaannya.
Juga terdapat beberapa undang-undang lainnya yang menjadi dasar hukum dan dapat menjadi acuan apabila ada orang, perusahaan, maupun pelaku bisnis tidak mengikuti aturan tersebut.
Hal Pokok dalam Penyusunan Contoh DPLH
Selain memiliki dasar hukum yang mengaturnya pembuatan DPLH juga harus mengandung hal-hal pokok, mencakup kriteria hingga pendanaan. Adapun 5 hal paling pokok dalam penyusunan DPLH adalah sebagai berikut:
- Kriteria
Penyusunan Dokumen pengelolaan lingkungan hidup penyusunannya harus sesuai dengan kriteria yang diatur oleh BPLH, kriteria tersebut mencakup pada beberapa hal berikut:
- Telah ada izin usaha atau kegiatan.
- Kegiatan atau usaha telah memasuki masa pelaksanaan.
- Lokasi kegiatan atau usaha sesuai dengan rencana tata ruang.
- Perusahaan atau pelaku kegiatan belum memiliki surat izin atau telah memilikinya, tapi tidak sesuai dengan peraturan berlaku.
- Muatan
Dalam DPLH tidak hanya ada satu surat saja, tapi terdiri atas beberapa macam dokumen yang memuat informasi mengenai usaha atau kegiatan, baik sudah, sedang, atau akan berlangsung. Detailnya seperti:
- Memuat identitas penanggungjawab usahaatau kegiatan dengan terperinci.
- Memuat dampak dan antisipasi atas dampak lingkungan, serta pemantauan akan hal tersebut.
- Adanya ulasan kegiatan yang telah berjalan.
- Memuat jenis perlindungan sesuai dengan kegiatan berlangsung.
- Memuat surat pernyataan komitmen melakukan kegiatan sesuai ketentuan berlaku.
- Lampiran lainnya.
- Pemeriksaan
Pemeriksaan oleh dinas terkait sesuai bidang lingkungan hidup kegiatan atau usaha pelaksanaannya setelah permohonan sampai di BPLH. Proses pemeriksaan ini meliputi administrasi dan pengecekan langsung ke lokasi proyek.
- Pembinaan dan Evaluasi Kinerja
Setelah pemeriksaan proses pemeriksaan dan pelaporan kepada Pemerintah Kota, maka langkah selanjutnya adalah pembinaan dan evaluasi kinerja terhadap pemeriksaan DPLH. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kota yang akan menyelenggarakannya.
-
Pendanaan Pemeriksaan DPLH
Pendanaan atau pembiayaan kegiatan penyusunan dan penyelenggaraan pemeriksaan DPLH oleh pihak ketiga merupakan kewajiban pemilik usaha atau kegiatan. Sedangkan pembiayaan pemeriksaan, administrasi, hingga penetapan akan masuk beban APBD.
Setelah melalui kelima hal pokok tersebut, maka Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat terbit dan menjadi hak milik dari pemohon atau pelaku kegiatan. Masa berlakukannya mulai tanggal terbit hingga proyek berakhir.
Bagi Anda yang saat ini akan melakukan kegiatan, proyek, pembangunan, atau jenis usaha lainnya, tapi belum punya UPL-UKL, wajib membuat Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup agar memiliki izin legal melakukan usaha. Untuk proses pembuatan dan Contoh DPLH bisa mencarinya dengan datang langsung ke kantor BPLH atau melalui website resmi BPLH.
Baca Juga : Dokumen UKL UPL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com