Dasar Hukum DPLH

Dasar Hukum DPLH

 

 DPLH

 

  Dasar hukum DPLH sangatlah jelas karena tertulis dalam berbagai landasan hukum negeri ini. Tentunya ini merupakan bukti jika pemerintah sangat memperhatikan kualitas lingkungan hidup dan ekosistem yang ada dalam suatu wilayah.

 

  Bagi Anda yang belum begitu akrab dengan istilah satu ini DPLH adalah singkatan dari Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup. Para pemilik usaha atau pengembang proyek wajib untuk memiliki dokumen satu ini ketika akan mendirikan usaha pada suatu wilayah.

 

  Fungsi utama dari dokumen tersebut adalah memastikan kalau proyek pada suatu wilayah Tidak mengganggu ekosistem yang tinggal pada wilayah tersebut. Tanpa keberadaan dokumen satu ini, proyek apapun tidak akan pernah berlangsung.  

 

Dasar Hukum DPLH dalam Undang-Undang

 

  Jika merujuk pada perundang-undangan Indonesia, ada kurang lebih 10 UU yang berkaitan dengan penerapan dan penggunaan DPLH dalam sebuah proyek. Ini merupakan bukti kuat jika pengaturan DPLH sangatlah ketat. Berikut ini daftar undang-undang tersebut.  

 

  1. UU No 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
  2. UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
  3. UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
  5. UU No 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
  6. UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
  7. UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  8. UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  9. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  10. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

 

  Setiap pasal yang ada pada undang-undang tersebut membahas dengan jelas bagaimana status dari DPLH dalam pembangunan proyek pada lokasi mana saja. Ini merupakan alasan kenapa jenis dokumen satu ini penting untuk Anda perhatikan oleh para pebisnis.  

 

Dasar Hukum DPLH dalam Peraturan Pemerintah (PP)

 

  Tidak hanya undang-undang saja, pemerintah juga mengeluarkan dasar hukum yang menjadi rujukan dari penerapan DPLH secara menyeluruh pada proyek apapun. Sejauh ini ada 4 aturan pemerintah yang berkaitan dengan hal tersebut.  

 

  1. PP No 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
  2. PP No 32 Tahun 2011 Tentang Peraturan Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
  3. Selanjutnya PP No 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
  4. PP No 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3

 

  Keberadaan Peraturan Pemerintah ini menjadi dasar hukum yang kuat dari wajibnya kepemilikan DPLH bagi pengelola proyek atau pemilik perusahaan. Pelanggaran yang dilakukan tentu akan terproses sesuai hukum yang berlaku.  

 

Dasar Hukum pada DPLH dalam Peraturan Menteri

 

  Menguatkan dasar hukum yang tertulis oleh undang-undang dan pemerintah ada juga peraturan menteri yang membahas tentang penggunaan DPLH. Berikut Peraturan Menteri tersebut.  

 

  • Pertama, Peraturan Menaker No Per-04/MEN/1980 Tentang Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.
  • Kedua, Peraturan Menperindag RI No 90 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang
  • Ketiga, Peraturan Menperindag 16/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menperindag No. 90/M-DAG/PER/12/2014 Tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
  • Keempat, Peraturan Menteri LH RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah
  • Kelima, Peraturan Menkes Republik Indonesia Nomor 416/Menkes/PER/IX/1990 Tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
  • Terakhir, Peraturan Mendagri No 33 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah

 

  Dengan merujuk pada dasar hukum yang sudah kami jelaskan tersebut, sekarang Anda tahu benar seberapa penting kepemilikan DPLH bagi pemilik usaha. Tentunya karena dasar hukum  yang kuat ini, pengusaha tidak bisa mendapatkan kepemilikan DPLK dengan mudah.      

 

 

Baca Juga : Dokumen UKL UPL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62 811-8374-666

Email : info@izinlingkungan.com