Pengertian
DPLH adalah akronim dari Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu dokumen yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Karena menjalankan bisnisnya berkaitan dengan dampak lingkungan.
Sesuai dengan namanya, dokumen atau surat ini hanya terbit apabila ada pengajuan dari individu atau kelompok atau pelaku usaha yang ingin membangun kegiatan usaha, maupun proyek pada sebuah lokasi tertentu.
DPLH merupakan surat dari sebuah instansi pemerintah terkait dan merupakan dokumen legal yang peruntukkannya bagi usaha atau bisnis. Tanpa adanya surat ini kegiatan usaha bisa saja terhambat bahkan terhenti.
Oleh sebab itu, apabila Anda hendak membangun bangunan maupun pabrik sebagai bagian dari bisnis, harus memiliki DPLH terlebih dahulu. Apa pengertian dan fungsinya, mari simak penjelasan berikut ini.
Berikut Pengertian dari DPLH Adalah
Pertama Anda harus tahu terlebih dahulu apa pengertian dari DPLH, yaitu sekumpulan dokumen yang memuat mengenai pengelolaan lingkungan. Surat wajib bagi perusahaan yang telah punya izin usaha, tapi belum ada UKL-UPL.
UKL-UPL sendiri singkatan dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Keduanya merupakan dokumen hasil olahan dari pemilik atau pengelola usaha berisi tentang proyek pembangunan dan analisis dampaknya.
Dokumen UKL-UPL berbentuk seperti proposal pengajuan dengan 4 bab, yakni Pendahuluan, rencana usaha atau pembangunan, analisis dampak lingkungan, dan pengawasan serta upaya penanggulangan dampak dari kegiatan tersebut.
Pembuatan DPLH merupakan hal wajib dan memiliki dasar hukum. Setidaknya, ada 10 Undang-undang dan Peraturan Pemerintah mengatur tentang hal ini, Misalnya UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dengan aturan jelas ini, maka orang maupun perusahaan yang tidak mengikutinya akan menerima sangsi hukum. Bisa penghentian proyek pembangunan hingga penutupan perusahaan. Prosesnya akan mengikuti ketentuan berlaku.
Kegunaan atau Manfaat dari DPLH Adalah
Semua pengusaha yang hendak melakukan proyek pendirian bangunan maupun pabrik wajib memiliki DPLH. Hal ini bukan tanpa alasan melainkan adanya peraturan dan undang-undang jelas mengenai hal tersebut.
Bukan hanya untuk menghindari konsekuensi hukum, tapi juga bantu pengusaha meminimalkan keruguan. Keuntungan maupun manfaatnya akan dirasakan sendiri oleh pelaku usaha, seperti berikut ini:
- Menjadi bukti legal atas kegiatan usaha dan pembangunan oleh pelaku usaha sehingga ada proteksi hukum. Apabila ada kejadian kurang menyenangkan pengusaha akan memiliki bukti dan kekuatan hukum.
- Meminimalkan kerugian dari sebuah usaha.
- Sebagai solusi apabila ada kerugian terjadi pada masa mendatang.
- Membuat kegiatan usaha berjalan dengan lancar, karena sebelumnya sudah melakukan penganalisaan terhadap dampak kegiatan terhadap lingkungan dan penanggulangannya.
- Sebagai bukti komitmen dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap warga sekitar wilayah pembangunan dan pemerintah. Terutama membuat masyarakat sekitar merasa aman terhadap proyek tersebut sehingga meminimalkan masalah.
- Memastikan bahwa kegiatan proyek atau pembangunan tetap berjalan dalam koridor hukum dan pelaksanaannya dengan tata cara benar serta bertanggung jawab. Apabila tidak berjalan sesuai tata cara akan mendapatkan konsekuensi hukum.
Sebagai warga negara taat hukum dan peraturan. Maka sebaiknya apabila Anda mengutamakan mengurus dokumen legal DPLH terlebih dahulu sebelum memulai proyek pembangunan, baik gedung maupun pabrik.
Walaupun sudah punya izin usaha, Anda tetap harus melengkapinya dengan dokumen ini. Bukan hanya untuk memproteksi diri dan usaha, tapi juga membantu menurunkan risiko kerugian serta meminimalkan dampak buruk terhadap lingkungan.
Mengurus DPLH tidak membutuhkan biaya besar, Anda hanya perlu mengeluarkan biaya perancangan analisis dampak lingkungan. Sebab Pemerintah Kota tidak menerapkan biaya retribusi atas pengurusan dokumen tersebut.
Anda dapat mengurusnya langsung ke BPLH dengan menyertakan persyaratannya. Untuk persyaratan dan proses pembuatan DPLH adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang dapat Anda lihat di kantor BPLH kota masing-masing.
Baca Juga : Dokumen UKL UPL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com