Izin Lingkungan UKL UPL
Pengurusan izin lingkungan UKL UPL berlaku wajib bagi setiap perusahaan yang menjalankan usaha atau kegiatan. Memang saat ini pertumbuhan ekonomi semakin berkembang pesat. Tidak heran jika pembangunan juga terus meningkat.
Pembangunan tersebut misalnya dalam bidang transportasi, perumahan, industri, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya. Apabila tidak ada upaya pengendalian lingkungan melalui peraturan dan kebijakan pemerintah, maka bisa berdampak buruk pada penggunaan lahan, terutama ruang terbuka hijau makin terbatas.
Belum lagi dengan masalah lain seperti pencemaran, baik udara, gas, padat maupun suara akibat penggunaan mesin-mesin produksi yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat. Sehingga pemerintah memberlakukan aturan mengenai kewajiban memenuhi UKL-UPL sebagai salah satu perangkat pengelolaan lingkungan hidup.
Memahami tentang Izin Lingkungan UKL UPL
Peraturan mengenai izin mengenai lingkungan UKL UPL tertuang dalam PerMen No 27 Th 2012 Tentang Izin Lingkungan. UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan pengelolaan serta pemantauan kegiatan usaha yang tidak berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup.
Dokumen UKL UPL tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengambilan keputusan penyelenggaraan suatu usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL. Serta dalam kegiatan tersebut memiliki pengelolaan dengan teknologi yang tersedia.
Untuk mendapatkan izin lingkungan UKL UPL untuk melakukan usaha atau kegiatan maka perusahaan wajib melakukan permohonan UKL-UPL. Pembuatan dokumen tersebut pada fase perencanaan proyek sebagai salah satu kelengkapan memperoleh perizinan.
Begitu juga pada kegiatan yang telah berjalan namun belum mempunyai dokumen tersebut, maka tetap harus segera melakukan penyusunan. Jika tidak, maka perusahaan dapat terkena sanksi secara administratif maupun pidana.
Rencana Usaha atau Kegiatan yang Wajib Mempunyai UKL-UPL
Para pengusaha seringkali masih kesulitan membedakan harus mengurus dokumen AMDAL atau UKL UPL. Berikut beberapa kriteria rencana usaha/ kegiatan yang harus mempunyai UKL UPL:
- Kegiatan yang tidak mempunyai dampak penting atau signifikan terhadap lingkungan
- Lokasi usaha tidak berbatasan langsung dengan kawasan lindung
- Kegiatan yang tidak tergolong dari kewajiban AMDAL
Peraturan terbaru, pengajuan permohonan dokumen tersebut dapat dilakukan secara daring atau online dengan persyaratan administrasi meliputi:
- Surat permohonan pemeriksaan dokumen kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Surat arahan penyusunan dokumen oleh Direktorat PDLUK atau Dinas Lingkungan Hidup pada Daerah sesuai kewenangan
- Pernyataan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Pernyataan kegiatan masih dalam tahap perencanaan
- Bukti konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dapat berupa peta kesesuaian lokasi rencana usaha atau kegiatan dengan rencana tata ruang
- Persetujuan awal dari instansi yang berwenang sesuai dengan jenis rencana kegiatannya
- Persetujuan teknis dari instansi yang berwenang sesuai dengan rencana kegiatannya
- Formulir UKL-UPL
Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan berlaku selama usaha yang tertuang dalam dokumen tersebut tidak melakukan perubahan proses, lokasi, desain, bahan baku serta bahan penolong.
Perusahaan wajib melakukan pelaporan dokumen secara berkala setiap 6 bulan setelah mendapatkan rekomendasi dari perizinan tersebut. Pelaporan ini bersifat wajib dan jika tidak memiliki maka bisa mendapatkan sanksi secara administratif maupun pidana.
Selain itu, juga terdapat ketentuan mengenai masa kadaluwarsa dokumen. Apabila setelah dokumen sesuai dengan isian formulir dan telah berlaku tapi tidak ada kegiatan perusahaan selama jangka waktu 3 bulan sejak rekomendasi maka akan kadaluwarsa.
Izin ukl-upl ini sama pentingnya dengan perizinan usaha. Karena dalam menentukan apakah perorangan atau lembaga mendapatkan izin atas suatu kegiatan harus menyusun dokumen ukl-upl dan telah mendapatkan rekomendasi.
Maka dari itu, bagi setiap pelaku usaha wajib memahami terkait ketentuan dan aturan izin lingkungan UKL UPL agar usaha atau kegiatan berjalan dengan lancar.
Baca Juga : Pembuatan IPAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com