Pengertian
Salah satu hal penting yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan adalah membuat laporan semester UKL UPL. Sebab tanpa membuat laporan tersebut akan ada beberapa risiko untuk perusahaan.
Tentu Anda sudah memahami bahwa keberadaan sebuah perusahaan tidak boleh mengganggu kondisi lingkungan. Justru seharusnya sebuah perusahaan bisa memberikan kontribusi terhadap kelestarian lingkungan tempat perusahaan tersebut berada.
Sebab perusakan lingkungan bukan hanya akan merugikan warga sekitar namun juga perusahaan tersebut. Karena itulah pemerintah membuat aturan yang cukup ketat terhadap setiap perusahaan agar tidak terjadi perusakan lingkungan.
Keharusan membuat laporan selama enam bulan sekali merupakan salah satu upaya tersebut. Tidak perlu khawatir jika Anda belum memahami perihal laporan ini karena kami akan memberikan penjelasannya.
Memahami Laporan Semester UKL UPL
Agar sebuah perusahaan dapat berjalan secara optimal, Anda harus mematuhi semua aturan yang berlaku. Sebab jika tidak, maka perusahan tidak akan mendapat izin untuk menjalankan usaha.
Laporan mengenai UKL UPL merupakan salah satu laporan wajib bagi sebuah perusahaan. Silahkan simak penjelasan berikut untuk memahami lebih dalam tentang laporan yang satu ini.
- Pengertian
Singkatnya laporan ini adalah laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Laporan ini merupakan hasil dari pemantauan terhadap dampak lingkungan suatu perusahaan.
Sebuah perusahaan wajib membuat dan melaporkan laporan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Daerah selama enam bulan sekali. Oleh karena itu beberapa pihak mengenal laporan ini sebagai laporan semester.
- Dasar Hukum
Kewajiban pembuatan laporan ini tentu tidak lepas dari dasar hukum yang berlaku. Peraturan tentang kewajiban laporan ini tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012.
Lalu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2018, telah ada perubahan konsep terhadap dokumen ini. Hal ini yang juga senada pada Permenperin Nomor 1 tahun 2020.
- Pihak yang Membutuhkan Laporan
Setiap perusahaan yang tidak wajib AMDAL wajib untuk membuat laporan ini. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2022.
Manfaat Adanya Laporan Semester UKL UPL
Kewajiban pembuatan laporan ini tentu memiliki suatu maksud dan tujuan tertentu. Sebab memang ada beberapa manfaat dari keberadaan laporan ini. Berikut adalah beberapa manfaat dari laporan UKL UPL ini.
- Mengukur Perkembangan Kualitas Lingkungan
Keberadaan laporan ini memiliki manfaat untuk mengukur perkembangan kualitas lingkungan yang terjadi pada area sekitar perusahaan. Sebab sudah tentu sebuah lingkungan akan terus berkembang seiring berjalannya waktu.
Tanpa adanya pemantauan dan pengelolaan secara berkala, perkembangan tersebut akan sulit terpahami. Sehingga dengan membuat laporan ini akan membantu dalam memahami perkembangan lingkungan pada area sekitar tempat berdirinya usaha.
- Mendeteksi Potensi Dampak Lingkungan
Perubahan atau perkembangan lingkungan tentu akan menimbulkan potensi dampak lingkungan baru. Jika potensi dampak lingkungan baru ini tidak bisa terpahami, maka masalah lingkungan bisa terjadi.
Sehingga untuk mengetahui potensi dampak lingkungan baru tersebut, sebuah perusahaan harus membuat laporan secara berkala. Sehingga potensi yang baru muncul tidak menjadi masalah lebih serius.
- Solusi Mengelola dan Memantau Lingkungan
Kehadiran potensi dampak lingkungan akibat perkembangan lingkungan tentu memerlukan solusi. Dengan begitu potensi tersebut bisa segera diselesaikan dan tidak menjadi masalah. Pembuatan dokumen ini akan membantu menghadirkan solusi tersebut.
Sudah menjadi kewajiban bagi sebuah perusahaan untuk memberikan kontribusi dalam menjaga lingkungan. Karena itulah pembuatan laporan semester UKL UPL merupakan kewajiban yang tidak boleh terlupakan.
Rencana Pembuatan Laporan Semester UKL-UPL
Tahap perencanaan dalam pembuatan UKL-UPL meliputi beberapa tahap yaitu rencana umum, studi kelayakan, dan desain rinci. Tahap lanjutan dari tindakan UKL-UKP adalah konstruksi dan operasi berdasarkan kebutuhan.
Jadi pemilik usaha perlu merencanakan terlebih dahulu bagaimana rencana umum terhadap pengelolaan lingkungan. Tahap ini dapat meliputi pemantauan langsung pada wilayah terdampak limbah.
Setelah tahap pemantauan selesai maka rencana pengelolaan akan menjadi fokus berikutnya dalam tahap ini. Analisis terhadap penanggulangan akibat tersebut akan menjadi poin penting dalam operasi.
Ini akan membuat korporasi semakin mudah dalam melihat situasi dan melakukan eksekusi berdasarkan kebutuhan rencana. Tentu saja semua itu harus dalam bentuk laporan dan wajib pembuatannya.
Setelah laporan selesai dan badan lingkungan hidup menerimanya maka proses eksekusi akan mulai terlaksana. Eksekusi rencana tersebut akan menjadi tanggung jawab perusahaan terkait.
Namun bisa saja korporasi tersebut bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah lingkungan. Jadi ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mempermudah kontribusi pada penjagaan lingkungan.
Proses tersebut tidak harus terlaksana selama enam bulan sekali karena masih ada threshold pollution. Jadi ketika masih berada pada ambang bawah maka eksekusi tidak harus pada saat itu juga terlaksana.
Kewajiban Laporan Semester UKL-UPL bagi Perusahaan
Kewajiban pembuatan laporan terkait pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah tertuang dalam perundangan. Sehingga para pemilik usaha memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan tersebut.
Ketika sebuah badan usaha tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut maka akan ada peringatan secara tertulis. Apabila setelah adanya peringatan tadi tetap melakukan penyelewengan maka ada konsekuensi lain.
Mulai dari sanksi administratif hingga denda akan menjadi hal yang perlu menjadi pertimbangan pemilik perusahaan. Jadi sebagai seorang pengusaha bijak Anda perlu membuatnya secara rutin.
Dalam jangka waktu enam bulan sekali memang akan terkesan sangat tedious namun ada solusi terbaik. Pihak pemerintah juga memperbolehkan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini.
Sehingga pemilik usaha tidak perlu membuat laporan sendiri dan bisa memberikannya pada pihak ketiga. Pembuatannya ketika memanfaatkan pihak ketiga tentu akan menjadi lebih cepat dan sederhana.
Apalagi jika perusahaan Anda hanya memberikan sedikit polusi pada lingkungan sekitar. Tentu pengelolaan polusi tidak perlu terjadi secara masif sehingga laporan tersebut menjadi formalitas saja.
Jadi tidak perlu khawatir akan merasa terbebani dengan adanya peraturan seperti ini. Semua laporan semester UKL-UKP dapat menggunakan jasa perusahaan pihak ketiga sehingga mudah pelaksanaannya.
Baca Juga : Dokumen UKL UPL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com