
Masa Berlaku DPLH
Masa Berlaku DPLH
Tahukah Anda berapa lama masa berlaku DPLH? Apakah pemilik harus selalu melakukan pembaharuan setelah periode tertentu atau tidak? Dan kapan harus melakukan apabila perlu pembaharuan tersebut?
Mungkin pertanyaan-pertanyaan ini seringkali juga memenuhi pikiran Anda ketika akan mengurus dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Sebab belum berpengalaman melakukannya sebelumnya.
Sangat wajar hal ini terpikirkan sebab tidak semua orang pernah mengurus dokumen-dokumen tersebut dan tidak semua memerlukan informasinya. Hanya para pelaku usaha yang menjalankan proyek pembangunan mengetahui detail mengenai hal ini.
Apabila Anda salah satu yang hendak melaksanakan proyek dan masih bingung mengenai DPLH, mungkin informasi berikut bisa menambah pengetahuan. Sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen tersebut pada instansi terkait.
Apa itu Masa Berlaku DPLH?
Pada dasarnya semua surat izin memang memiliki masa berlaku yang jika habis masanya harus mengurus perpanjangan pada instansi terkait. Misalnya, surat izin mendirikan bangunan yang hanya berguna saat proses pembangunan berlangsung.
Begitu juga dengan izin DPLH ini ada persyaratan mengenai masa berlakunya. Pada dasarnya, dokumen pengelolaan lingkungan hidup ini bisa memiliki masa berlaku selamanya. Artinya tidak memiliki tanggal kadaluarsa.
Namun, ada persyaratan tertentu agar bisa terus berguna sebagai izin usaha, yaitu kegiatan atau usaha yang tidak boleh berubah. Jadi, apabila jenis usaha atau kegiatannya berubah, maka harus mengurus izin ulang atau melakukan perubahan pada surat yang telah ada.
Contohnya, semula DPLH peruntukkannya adalah perizinan pembangunan pabrik minyak, kemudian pabrik tersebut beralih fungsi menjadi pabrik makanan jadi. Maka pemilik usaha harus mengajukan permohonan kembali karena terjadinya perubahan kegiatan usaha.
Hal ini sudah sesuai dengan undang-undang serta peraturan pemerintah pusat terkait perizinan proyek atau pembangunan. Kemudian pemerintah kota yang akan bertugas menindaklanjutinya.
Bagaimana Cara untuk Mengubah DPLH?
Masa berlaku DPLH hanya akan berakhir apabila pelaku usaha melakukan perubahan atas kegiatan usaha. Apabila hal ini terjadi, maka harus segera melakukan perubahan pada surat izin yang ada.
Lalu bagaimana melakukan perubahan tersebut? Sebenarnya, perubahan pada DPLH bukan solusinya. Namun, Anda harus mengajukan permohonan ulang karena adanya perubahan kegiatan akan menimbulkan analisis dampak lingkungan berbeda.
Oleh sebab itu, mengulang proses sejak awal merupakan hal yang perlu dilakukan oleh pemilik usaha. Proses dari permintaan formulir pendaftaran, penyusunan dokumen, penyerahan, dan evaluasi harus mengulang sedari awal.
Pembatalan DPLH lama sebagai langkah awal sehingga pemrakarsa atau pemohon dapat mengajukan permohonan izin ulang. Anda dapat menggunakan tenaga ahli yaitu konsultan sebagai penyusun dokumen agar proses lebih cepat.
Jadi, Anda tidak dapat melakukan perubahan, tapi pengajuan kembali setelah pembatalan atas izin sebelumnya. Untuk persyaratan pengajuan kembali sama seperti syarat pengajuan awal, yaitu menyertakan profil perusahaan, pemilik, juga peruntukan proyek.
Langkah berikutnya, menyediakan formulir dan surat pengajuan dengan kop surat perusahaan resmi bertanda tangan pemilik atau pemrakarsa proyek. Lalu mengirimkannya ke BPLH Pengelolaan Lingkungan Hidup (BLPH).
Proses selanjutnya berupa pengecekan langsung serta evaluasi, kemudian berlanjut pada penerbitan surat rekomendasi ke Pemerintah Kota. Selanjutnya, hanya menunggu dokumen resmi izin dari Walikota untuk usaha atau proyek yang dijalankan.
Kesimpulannya, Anda harus melakukan proses dari awal dengan analisa berbeda karena kegiatan usaha telah berubah. Untuk lebih mudah, bisa menggunakan layanan konsultan yang sudah berpengalaman untuk mengurus DPLH.
Menggunakan jasa konsultan jauh lebih mudah, aman, dan nyaman daripada menyusun DPLH sendiri. Selain itu, juga lebih hemat biaya dan prosesnya jauh lebih cepat karena tim ahli sudah memiliki pengalaman dalam penyusunan dokumen-dokumen sesuai persyaratan BPLH.
Intinya, penggunaan dokumen pengelolaan lingkungan hidup tidak memiliki batas waktu asalkan kegiatan usaha tidak berubah. Masa berlaku DPLH hanya akan habis apabila pemrakarsa mengubah atau mengakhiri kegiatannya.
Baca Juga : Dokumen UKL UPL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com