Penyusunan UKL UPL

Penyusunan UKL UPL

 

Bagaimana Penyusunannya?

 

  Penyusunan UKL UPL yang melakukannya adalah pemrakarsa atau penanggung jawab dari usaha atau kegiatan. Hal ini telah ada pada peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1999 menganai analisis dampak lingkungan.

 

  Serta menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomer 86 Tahun 2002 mengenai UKL dan UPL. Pada peraturan tersebut menyebutkan UKL UPL merupakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh pananggung jawab proyek tersebut.

 

  Kegiatan yang wajib melakukan penyusunan UKL UPL adalah bidang-bidang tidak wajib memiliki AMDAL (Anilisis Mengenal Dampak Lingkungan). Untuk membahasnya lebih lanjut simak artikel ini.  

 

Tujuan UKL UPL serta Manfaatnya

 

  Upaya pengelolaan dan Pemantauan LH merupakan DLH (dokumen lingkungan hidup) yang wajib bagi pelaku usaha menyusunnya. Usaha atau kegiatan tersebut tidak memiliki potensi berdampak pada sekitarnya.

 

  Dalam dokumennya akan menggambarkan mengenai proses pembangunan, infrastruktur usaha, kondisi tanahnya, jenis dampak lingkungannya, serta pelaku usaha nantinya mengelola dan memantau proyek agar dapat mencega terjadinya pencemaran.

 

  Sebenarnya, UKL UPL tidak wajib bagi pelaku UMKM memiliki kegiatan usaha tidak berdampak pada sekitarnya. Bidang-bidang yang wajib memiliki UKL-UPL dan tidak wajib memiliki AMDAL pertama pada bidang pertahanan.

 

  Jenis kegiatannya terdiri dari pembangunan lapangan tembak, pusat latihan tempur, pembangunan rusunawa TNI atau Polri, dan pembangunan gudang amunisi. Kedua, bidang perhubungan darat contohnya pool atau depo angkutan serta taxi, pembangunan terminal, pembangunan depo peti kemas, dan lainnya.

 

  Ketiga, bidang keciptaan karyaan contoh jenis usahanya adalah persampahan (TPA atau tempat pemrosesannya), pembangunan rumah kontrakan, pembangunan kavling rumah, air limbang pemukiman, drainase pemukiman, dan pembangunan jaringan distribusi air minum.

 

  Masih ada beberapa bidang lainnya wajib mendapatkan UKL UPL, penyusunannya pada fase rencana pembangunan proyek tersebut. Tetapi jika usaha tersebut sudah berjalan Anda masih bisa mengajukannya.

 

  Memiliki tujuan pengelolaan untuk meningkatkan dampak positif sekiranya akan muncul, mencegah dampak negatif. Sedangkan tujuan dari pemantauan adalah mengevaluasi tingkat keberhasilan dari upaya pengelolaan.

 

  Manfaat lainnya dari UKL UPL adalah dampak kegiatannya baik postif atau juga negatif dapat terkelola dan terpantau dengan teratur. Sehingga dapat mengurangi dampak negatifnya dan meningkatkan dampak positifnya.  

 

Waktu dan Cara Penyusunan UKL UPL

 

  Kunci dari keberhasilan dari UKL UPL ini tergantung pada relevansi rencana dengan komponen lingkungannya yang terdampak. Selain itu metode pengelolaan dan pemantauan juga harus terpikirkan dengan baik agar dapat meningkatkan keberhasilannya.

 

  Penyusunannya oleh pemrakarsa atau penanggung jawab dari proyeknya. Caranya dengan mengisi formulir untuk izin lingkungan tersebut. Formulir tersebut nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi.

 

  Mendapatkan rekomendasi berasal dari instansi bertanggung jawab pada bidang PLH daerah. Pengelolaan dan pemantauannya sudah bisa memulainya saat proyek tersebut baru berada pada tahap perencanaan sampai engan pasca operasi.

 

  Terdapat sanki akan diberikan jika pelaku usaha atau yang bertanggung jawab atas itu tidak melaksanakan kegiatan harusnya terlaksana. Berikut ini sanksi untuk pelaku usaha nakal yang tidak melakukan UKL-UPL dengan benar.  

 

  1. Sanksi Administratif

 

  Peringat sanksi pertama merupakan sanksi administratif akan berdamak pada pencabutan izin. Karena tidak melaksanakan kegiatan yang harusnya telah terlaksana selama upaya pengelolaan dan pemantauan pada proyek tersebut.  

 

  1. Sanksi Pidana

 

  Sanksi paling berat adalah sanksi pidana, tertuju pada pelaku usaha yang tidak menyusun UKL UPL. Serta kegiatannya mencemari serta merusak sekitarnya. Hal ini sudah berlandaskan pada hukum yang berlaku pada Nomor 23 Tahun 1997 mengenai PLH.

 

  Semua bidang usaha yang tidak wajib AMDAL (analisis mengenal dampak lingkungan) wajib untuk menyusun UKL UPL. Penyusunan UKL UPL dapat dilakukan oleh pemohon dan daftar secara daring, jika tidak melakukannya akan terkena sanksi pidana.    

 

 

Baca Juga : Dokumen UKL UPL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62 811-8374-666

Email : info@izinlingkungan.com