Peraturan Tentang DPLH

Peraturan Tentang DPLH

 

Peraturan Tentang DPLH

 

Memahami peraturan tentang DPLH sangat penting bagi Anda yang memiliki usaha apapun dan berpotensi mendatangkan polusi terhadap lingkungan. Bagi Anda yang belum akrab dengan istilah satu ini, DPLH adalah singkatan dari Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Setiap individu maupun perusahaan wajib untuk memiliki berkas tersebut, terutama ketika akan melakukan pembangunan proyek atau bentuk usaha apapun pada sebuah lokasi. DPLH sendiri adalah kombinasi dari beberapa izin atau surat edaran yang pemerintah keluarkan.

 

Keberadaan berkas satu ini adalah bentuk izin terhadap proyek yang akan didirikan. Jika pemilik perusahaan atau pengembang proyek tidak memiliki dokumen tersebut, tentu saja proyek akan tersendat dan mereka tidak bisa memulainya.

 

Pengertian DPLH yang Wajib Anda Ketahui 

 

Sebelum membahas lebih jauh peraturan untuk DPLH, penting sekali bagi Anda untuk memahami pengertiannya terlebih dahulu. DPLH adalah sekumpulan dokumen yang berisikan izin manajemen atau pengelolaan lingkungan hidup bagi sebuah perusahaan.

 

Untuk memiliki Dokumen tersebut, perusahaan wajib memiliki izin usaha atau izin kegiatan. Hal ini tetap berlaku meskipun perusahaan belum memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL.

 

Untuk melakukan pengajuan dokumen satu ini. Perusahaan harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

 

  1. Memiliki usaha
  2. Usaha yang sudah berjalan atau proyek yang sedang berjalan
  3. Usaha tersebut berada pada wilayah yang benar
  4. Memiliki dokumen-dokumen pendukung lain sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

 

Dengan memenuhi beberapa persyaratan tersebut, maka pemerintah melalui instansi terkait akan melakukan proses validasi untuk kemudian memberikan izin kepada perusahaan.

 

Peraturan Tentang DPLH yang Sudah Resmi dari Pemerintah

 

Setelah memahami pengertian dan kriteria pengajuan DPLH tersebut, kini Anda bisa langsung melakukan pembahasan mengenai peraturan DPLH itu sendiri. Seperti yang sudah kami bahas sebelumnya, keberadaan dokumen satu ini secara jelas termaktub dalam Undang-undang.

 

Namun ternyata landasan hukumnya tidak hanya UU saja, tapi juga edaran lain dari pemerintah Republik Indonesia. Karena itulah peranan DPLH ini menjadi sangat sentral terhadap industri apapun. Berikut ini beberapa peraturan yang membahas tentang DPLH.

 

  1. Peraturan dari Undang-Undang

 

Seperti sudah kami jelaskan sebelumnya, aturan mengenai DPLH ini termaktub jelas pada Undang-Undang. Berikut ini beberapa aturan UU yang berkaitan dengan hal tersebut.

 

  • UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  • UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
  • UU Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
  • UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
  • UU Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

 

Beberapa pakar berpendapat jika penerapan Undang-Undang tersebut adalah wajib bagi pelaku usaha karena melibatkan berbagai aspek dari mulai pekerja, lingkungan hingga aset pemerintah.

 

  1. Peraturan Pemerintah

 

Tidak hanya Undang-Undang saja ada juga edaran dari Pemerintah yang menjadi peraturan tentang DPLH. Berikut ini poin-poinnya.

 

  • PP Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3
  • PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
  • PP Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.
  • PP Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

 

Jika Anda hendak terjun ke dalam dunia bisnis, penting sekali untuk mendalami beberapa peraturan perundang-undangan yang sudah kami jelaskan sebelumnya. Memahami peraturan tentang DPLH ini akan memudahkan Anda untuk mendapatkan dokumen tersebut dengan segera.

 

 

Baca Juga : Dokumen UKL UPL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62 811-8374-666

Email : info@izinlingkungan.com