Peraturan UKL UPL

Peraturan UKL UPL

 

Apa Saja Peraturannya?

 

  Peraturan UKL UPL adalah salah satu peraturan yang mengenai perizinan izin LH untuk usaha atau juga kegiatan yang terselenggara agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi sekitarnya. Perizinan ini terbit atas persetujuan Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi BPLH.

 

  Bertujuan untuk menjaga, melindungi serta mengelola lingkungannya, serta perizinan ini nantinya akan menjadi salah satu syarat untuk memperoleh izin usaha resmi. Dengan ini setiap usaha memliki rencana dalam menangani limbah agar tidak mencemari sekitarnya.

 

  Tetapi perizinan ini tidak wajib untuk pelaku UMKM terutama yang kegiatannya tidak memiliki dampak apapun terhadap lingkungan. UKL UPL telah teratur pada peraturan resmi yang terbit dari Menteri Lingkungan Hidup.  

 

Peraturan UKL UPL yang Harus Diketahui

 

  Salah satu dokumen lingkungan hidup mengenai perizinan ini adalah UKL UPL. Upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup adalah pemantauan dan pengelolaan terhadap usaha atau kegiatan agar tidak berdampak pada sekitarnya.

 

  Yang selanjutnya pengelolaan dan pemantauan tersebut akan menjadi keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan pada tempat itu. Yang telah tertuan pada peraturan UKL UPL Nomor 27 Tahun 2012 mengenai izin lingkungan.

 

  Penyusunan UKL UPL tetap wajib ada walaupun kegiatan atau usaha tersebut tidak wajib untuk menyusun AMDAL. Serta pengelola dan pemantauannya dapat melakukannya dengan mudah serta memanfaatkan teknologi sederhana yang sudah ada.

 

  Pengurusan untuk mendapatkan dokumen ini lebih baik untuk melakukannya pada fase perencanaan proyek. Namun, jika kegiatannya telah berjalan pelaku usaha tetap wajib untuk mendapatkan dokumen ini.

 

  Yang membuat UKL UPL adalah pelaku usaha atau penanggung jawab kegiatan dengan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungannya masih bisa teratasi sendiri atau skala pengendaliannya termasuk kecil dan tidak kompleks.

 

  Persyaratannya juga lebih sedikit daripada AMDAL yaitu formulir identitas pelopor atau pemrakarsa dengan tanda tangan dan cap resmi. Formulir tersebut nantinya mengajukan pada instansi yang bertanggung jawab mengelola lingkungan hidup pada Kabupaten atau Kota.

 

  Masa berlakunya juga tidak ada batasnya selama usahanya tidak mengalami perubahan lokasi, desain, proses dan terakhir bahan baku atau bahan penolong lainnya.  

 

Tahapan Pengajuan Dokumen Lingkungan Hidup UKL UPL

 

  Terdapat dua cara yang dapat Anda lakukan untuk mengajukan dokumen UKL UPL yaitu dengan cara langsung mendatangi tempat pelayanannya dan dengan cara online. Pada artikel ini kami akan menjelaskan tahapan secara daring yang bisa diajukan pada website resmi.  

 

  1. Buka website resmi dari BPLH atau penanggung jawab pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan domisili. Sebagai contoh adalah website resmi untuk Anda yang berdomisili di Bandung.
  2. Selanjutnya, memverifikasi administrasi terdiri dari lampiran data format jpg/png/pdf.
  3. Validasi berkas-berkas pemohon.
  4. Selanjutnya survey lapangan langsung
  5. Setelah itu, pengeluaran keputusan berupa rekomendasi teknisnya terima atau tidak terima.
  6. Setelah ternyatakan terima, selanjutnya pemohon akan mendapatkan SMS berisi kode bayar dan hanya berlaku untuk yang berbayar.
  7. Pembayaran bisa dilakukan melalui bank atau ATM.
  8. Setelah selesai, pemohon akan minta untuk mengisi angket mengenai indeks kepuasan masyarakat
  9. Cetak izin
  10. Suratnya akan terkirim dan terantar melalui kurir pos Indonesia.

 

  Pengajuan UKL/UPL memiliki tujuan sebagai acuan saat pengambilan keputusan untuk mengurangi, mencegah dan dapat langsung mengatasi dampak negatif karena operasional industri.

 

  Bagi pelaku usaha mikro dan menengah tidak wajib untuk mendapatkan izin lingkungan. Bidang usaha yang wajib mematuhi peraturan ukl upl contohnya bidang pertahanan seperti lapangan tembak, tempat latihan dan lainnya.    

 

 

Baca Juga : Dokumen UKL UPL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62 811-8374-666

Email : info@izinlingkungan.com