Perbedaan AMDAL dan UKL UPL

Perbedaan AMDAL dan UKL UPL

 

 

Apa Perbedaan AMDAL dan UKL UPL ?

 

  Apa perbedaan AMDAL dan UKL UPL? Bagi para pelaku usaha yang akan melakukan suatu kegiatan usaha, baik memberikan dampak maupun tidak berdampak pada lingkungan hidup wajib menyusun dokumen perizinan.

 

  AMDAL sendiri merupakan kajian mengenai dampak penting dari suatu kegiatan atau usaha. Pada lingkungani ini penting dan menjadi bagian dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan atau usaha tersebut.

 

  Sedangkan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) merupakan pengelolaan dan pemantauan suatu kegiatan atau usaha yang tidak memberikan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Namun juga menjadi bagian dalam pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatana atau usaha tersebut.

 

  Tertuang dalam PerMen Lingkungan Hidup Republik Indonesia No 16 Th 2012 Pasal 2 ayat (2), bahwasanya AMDAL dan UKL-UPL merupakan “Dokumen Lingkungan Hidup.” Lalu, apa perbedaan keduanya? Mari bahas lebih lanjut.  

 

Persamaan Dokumen AMDAL dan UKL-UPL

 

  Sebelum membahas tentang perbedaan AMDAL dan UKL UPL. Cek terlebih dahulu persamaan dari keduanya agar Anda mudah untuk memahaminya, sebagai berikut:  

  1. Waktu Penyusunan

  Penyusunan kedua dokumen tersebut harus sebelum suatu usaha atau kegiatan. Itu artinya, pemilik atau penanggung jawabnya wajib memiliki rencana pengelolaan dan pemantauan terhadap kemungkinan dampak lingkungan dari usaha atau kegiatan tersebut.  

  1. Tujuan Penyusunan

  Bagi pemohon, penyusunan dokumen lingkungan tersebut bertujuan agar suatu usaha atau kegiatan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan seperti gangguan, pencemaran, perusakan maupun dampak sosial lainnya.

 

  Sedangkan bagi pemerintah, penyusunan dokumen AMDAL dan UKL UPL bertujuan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan terkait perizinan suatu usaha atau kegiatan apakah layak atau tidak.

 

  Pada intinya, baik dokumen AMDAL maupun UKL UPL merupakan salah satu syarat wajib dalam menjalankan suatu usaha atau kegiatan sehingga penyusunannya perlu segera sebelum hal tersebut dilaksanakan. Namun bagi yang sudah terlanjur berjalan, maka tetap bisa mengurus penyusunan dokumen.  

 

Perbedaan AMDAL dan UKL UPL

 

  Adapun berikut ini beberapa hal yang membedakan kedua jenis dokumen tersebut secara umum agar mudah dalam pemahamannya, antara lain:  

 

  1. Skala Usaha atau Kegiatan

 

  Terdapat perbedaan kriteria kegiatan yang mewajibkan penyusunan dokumen lingkungan hidup tersebut. Sebagai contoh pada suatu kegiatan yang mengharuskan mengambil air dari sungai dengan debit 250 liter/detik atau lebih, maka wajib menyusun AMDAL. Sedangkan jika kurang dari debit tersebut, maka hanya perlu menyusun UKL-UPL.  

 

  1. Dampak Terhadap Lingkungan

 

  AMDAL secara khusus untuk usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting. Dampak penting tersebut adalah potensi perubahan lingkungan hidup akibat suatu pelaksanaan usaha atau kegiatan.  

 

    4 .Format Dokumen

 

  Penyusunan AMDAL mengikuti prosedur atau format dalam Permen LH No 16 Tahun 2012, lampiran 1-3. Sedangkan dalam penyusunan UKL-UPL mengikuti format pada Permen LH No. 16 Tahun 2012 lampiran 4.

 
   5. Penyusun

 

  Perbedaan juga dapat terlihat dari siapa penyusunnya. Penyusunan AMDAL oleh penyusun yang telah mempunyai sertifikat kompetensi, sementara penyusunan UKL UPL oleh pemrakarsanya.  

 

   6. Mekanisme Penyusunan

 

  Dalam penyusunan AMDAL harus melalui penilaian dari Komisi Penilai AMDAL. Sedangkan dalam proses UKL-UPL umumnya mewajibkan presentasi sebelum dikeluarkannya surat rekomendasi. Namun ada juga beberapa pemerintah kota yang tidak mengharuskan melakukan presentasi atau ekspose.

 

  Agar lebih memahami suatu usaha atau kegiatan termasuk AMDAL atau UKL UPL, perlu penapisan sesuai Permen LH No 5 Th 2012. Tergolong AMDAL apabila usaha tersebut sesuai dengan kriteria lampiran 1, dan selain itu tergolong UKL-UPL.

 

  Jika tergolong UKL-UPL, nantinya perlu penapisan lagi sesuai dalam peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota setempat, apakah wajib UKL-UPL atau SPPL. Dari penjelasan tersebut, memudahkan dalam pemahaman mengenai perbedaan AMDAL dan UKL UPL ini.    

 

 

Baca Juga : Pembuatan IPAL

INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :

CALL / WA : +62 811-8374-666

Email : info@izinlingkungan.com