Pengertian
Bagi Anda yang terjun dalam dunia bisnis, memahami perbedaan DELH dan DPLH adalah hal yang sangat penting karena berpengaruh besar terhadap lingkungan hidup. Kedua istilah ini merupakan nama dokumen yang berkaitan erat dengan pengelolaan lingkungan hidup sekitar perusahaan.
Tidak main-main, Undang-undang mengatur dengan jelas legalitas dari dokumen tersebut. Setiap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan ini pasti akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan tanpa alasan, lingkungan hidup adalah aset terbesar bagi negara ini.
Karena itu Anda semua harus melakukan pengelolaan dan perawatannya dengan baik. Jika Anda semua tidak melakukan pengelolaan secara profesional, tentu saja lingkungan akan mudah rusak karena perkembangan konstruksi industri yang ada saat ini sangatlah pesat.
Apa Saja Perbedaan DELH dan DPLH?
Untuk menambah pengetahuan Anda, pada kesempatan kali ini kami akan menjelaskan secara detail apa saja perbedaan dari kedua jenis dokumen tersebut. Setelah kami mengutip dari berbagai sumber, ternyata ada tiga perbedaan utama yang ada pada DELH dan DPLH. Langsung saja simak penjelasan selengkapnya pada penjelasan berikut ini.
- Perbedaan Pengertian
Perbedaan pertama yang ada pada kedua jenis dokumen tersebut adalah pengertiannya. DELH adalah singkatan dari Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup. Sedangkan DPLH merupakan singkatan dari Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berbeda kepanjangannya, tentu akan memunculkan perbedaan lain dalam bentuk penerapan dan teknisnya. Jika Anda membandingkan kepanjangannya saja, DELH lebih ke Evaluasi sedangkan DPLH lebih condong pada Pengelolaan.
- Perbedaan Fungsi
Perbedaan DELH dan DPLH lainnya terletak pada fungsi dari kedua jenis dokumen tersebut. Jika Anda bicara Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup, dalam dokumen satu ini termaktub pemantauan lingkungan hidup secara menyeluruh.
Ini merupakan bagian dari proses audit terhadap sebuah kegiatan usaha. Jadi yang memiliki DELH adalah perusahaan yang belum memiliki Dokumen AMDAL tapi sudah memiliki izin usaha secara legal.
Sedangkan DPLH memiliki fungsi sebagai berkas pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi perusahaan yang sudah memiliki izin usaha dan Dokumen AMDAL. Namun juga belum memiliki sertifikat UKL UPL.
- Perbedaan Kelas Dokumen
Jika merujuk pada dua perbedaan tersebut, perbedaan DELH dengan DPLH lainnya adalah kelas dari kedua jenis dokumen tersebut. Kebanyakan orang menganggap berkas DPLH sebagai dokumen yang jauh lebih valid karena mengusung persyaratan yang jauh lebih lengkap.
Hal ini membuat DELH menjadi dokumen dengan kelas di bawah DPLH. Persyaratan DELH sepertinya lebih ringan karena hanya membutuhkan izin usaha saja. Namun kedua jenis berkas tersebut memang memiliki legalitas secara hukum.
Memahami kedua perbedaan tersebut tentu sangat penting, terutama bagi Anda yang sedang merintis usaha dan mengajukan permohonan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan memiliki berkas tersebut, izin usaha Anda akan jauh lebih mudah.
Umumnya perusahaan yang banyak menggunakan jenis dokumen tersebut adalah usaha dengan berpotensi memunculkan polusi besar terhadap lingkungan hidup. Contohnya seperti pabrik atau jenis perusahaan manufaktur lainnya.
Kriteria Pengajuan DELH dan DPLH yang Harus Anda Ketahui
Setelah memahami beberapa perbedaan tersebut, penting juga bagi Anda untuk mengenal apa saja kriteria yang harus Anda penuhi untuk mendapatkan kedua jenis berkas tersebut. Berikut ini poin-poinnya.
- Penanggung jawab usaha yang hendak berdiri harus melakukan penyusunan dokumen secara langsung atas nama sendiri.
- Penanggung jawab dari usaha tersebut harus memiliki izin usaha yang legal sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- Pemilik usaha juga harus sudah memulai tahap konstruksi tempat usaha sebelum memulai pengajuan dokumen.
- Lokasi perusahaan atau usaha harus sesuai dengan aturan dari pemerintah
- Memastikan jika dokumen lingkungan hidup perusahaan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Untuk memenuhi kriteria tersebut, pemilik usaha bisa menggunakan jasa konsultan agar penyusunan dokumen jauh lebih mudah. Tentunya konsultan juga memahami dengan baik apa saja perbedaan DELH dan DPLH yang sudah kami jelaskan.
Baca Juga : Dokumen UKL UPL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com