Apa Saja Persyaratannya?
Untuk membuka usaha atau kegiatan yang cukup besar Anda harus memenuhi persyaratan UKL UPL. Izin UKL UPL tertuju pada setiap penanggung jawab untuk menjaga usahanya atau kegiatannya tidak mencemari lingkungan, kerusakan atau gangguan apapun.
Izin ini sangat penting mempunyainya sebagai bukti usaha atau kegiatan yang berasal dari Anda. Tidak menganggu lingkungan atau juga berdampak buruk pada kehidupan sosial sekitarnya.
Selain UKL UPL, ada lagi AMDAL yang memiliki fungsi yang hampir sama dengan upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan hidup. Perbedaannya hanya terletak dari cara mengajukan serta mendapatkan izinnya. Untuk lebih memahami apa itu persyaratan UKL UPL, AMDAL dan SPPL simaklah artikel ini.
Apa itu UKL UPL, AMDAL, dan SPPL
Upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan (UPL UKL) adalah pengelolaan serta juga pemantauan untuk kegiatan atau juga kegiatan yang tidak memiliki dampak buruk terhadap sekitarnya.
Sedangkan AMDAL adalah kajian tentang dampak dari suatu usaha atau kegiatan pada sekitarnya, yang wajib mengambil keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Satu lagi istilah yang perlu ketahui adalah SPPL kepanjangannya adalah surat pernyataan pengelolaan lingkungan merupakan kesanggupan penanggung jawab dari usaha atau kegiatan yang terselenggara, untuk melakukan pengelolaan serta pemantauan langsung terhadap lingkungannya.
Ketiga dokumen tersebut merupakan dokumen lingkungan hidup yang sudah tertera pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 16 Tahun 2012 yang menyebuatkan AMDAL, UKL UPL dan SPPL adalah dokumen LH.
Waktu penyusunannya dan dokumen lainnya harus sebelum pelaksanaan usaha atau kegiatannya. Sehingga membuat penanggung jawab perlu punya rencana mengenai pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatannya.
Penyusunan dokumen ini memiliki tujuan yaitu agar usaha atau kegiatan tersebut tidak berdampak buruk seperti pencemaran, perusakan, atau gangguan terhadap lingkungan hidup atau juga sampai berdampak pada kehidupan sosial sekitarnya.
Persyaratan UKL UPL dan Masa Berlakunya
Yang mengeluarkan UKL UPL adalah dinas lingkungan hidup setiap daerahnya masing-masing sesuai dengan domisili dari kegiatan atau usahanya tersebut. Untuk mengajukannya Anda perlu memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebagai berikut.
- Fotocopy KTP
- Lampiran Izin Pemanfaatan Ruang
- Perizinan Prinsip
- Dokumen UKL/UPL tertuju pada Permen LH RI No.16 Thn. 2012 mengenai pedoman penyusunan dokumen LH lampiran IV
- Lampiran Tenaga Penyusun Dokumennya
- Gambar Rencana Usaha/Kegiatan
- Soft File Dokumen UKL/UPL
- Surat Permohonan Penilaian Pemeriksaan UKP/UPL
- Lampiran Kontak Personal
Waktu pengerjaannya paling lama adalah 14 hari kerja. Waktu tersebut terhitung sejak penyerahan syarat-syarat tersebut lengkap. Namun, pelaku usaha mikro perlu mengetahuinya bahwa dokumen ini tidak wajib bagi pelaku usaha mikro serta kecil.
Dengan syarat kegiatan usahanya terasa tidak mencemari dan memberikan dampak tertentu pada lingkungan sekitar. Jenis izin pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup seperti izin pembuangan limbah air, penyimpangan sementara limbah B3, pengumpulan limbah B3 serta lainnya.
Biaya untuk mendapatkan jasa pendampingan untuk membuat dokumen tersebut adalah sekitar Rp 25 juta. Biaya tersebut biasanya sudah termasuk transportasi, akomodasi konsultan serta pajak. Untuk biaya retribusi sendiri tidak ada untuk pemerintah kota.
Tidak ada masa berlaku pada dokumen lingkungan hidup ini selama tidak ada perubahan usaha atau kegiatan yang terlakukan. Selain pelaku usaha mikro dan kecil, semua jenis usahanya besar atau makro harus mengajakan UKL UPL secara perseorangan (tanpa jasa) atau bersama jasa konsultasi yang tidak berbadan hukum.
Tentu saja akan lebih mudah jika Anda mendapatkan bantuan dari jasa konsultan untuk penyusunan UKL UPL. Karena dengan menggunakan jasa tersebut semua persyaratan UKL UPL dapat melakukan secara mudah.
Baca Juga : Dokumen UKL UPL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com