Apa Saja Syaratnya?
Syarat DPLH harus ada apabila Anda ingin memiliki surat izin ini untuk proyek usaha, pembangunan bangunan atau pabrik. DPLH merupakan akronim dari Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dokumen ini bukan hanya satu surat izin saja, tapi terdiri atas beberapa surat izin yang terbit sebagai lampu hijau sebuah proyek untuk dilanjutkan. Apabila tidak terbit, maka proyek bisa macet atau terpaksa dihentikan.
Bagi pelaku usaha ketika proyek yang sedang berjalan tertunda akan berdampak pada kerugian, sebab semakin lama tertunda semakin membengkaknya biaya pembangunan. Oleh sebab itu, ketika ada masalah perizinan pelaku usaha harus segera menanganinya.
Salah satu contohnya adalah mengurus DPLH, karena dokumen ini sangat penting demi kelancaran proyek. Sebelum mengurus surat izin ini, harus mengetahui dahulu apa saja persyaratannya, berikut informasi mengenai syarat dan tahapan pembuatan DPLH.
Apa Saja Pembuatan Syarat DPLH?
Bagi pelaku usaha yang ingin mengurus dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Ada beberapa syarat penting harus ada ketika pengajuan berkas ke Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berikut adalah persyaratannya:
- Pemohon atau pemrakarsa harus membuat surat pengantar menggunakan surat berkop perusahaan dan pemohon harus menandatangi surat tersebut.
- Mengisi formulir DPLH yang sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup. Tanda tangan dalam formulir atas pemrakarsa sesuai usaha atau kegiatan.
- Melampirkan profil perusahaan, pemilik, dan kegiatan.
- Melampirkan akta notaris atas nama perusahaan pemrakarsa.
Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, Anda sudah bisa mengajukan proses pembuatan dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Apabila Anda tidak bisa menyusun semua persyaratan sendiri, dapat meminta bantuan pihak ketiga.
Penyedia jasa pembuatan DPLH saat ini ada banyak. Anda bisa menghubungi konsultan yang berpengalaman dalam penyusunan pengajuan tersebut sehingga proses lebih cepat serta dapat sesuai aturan Pemerintah Kota.
Bagaimana Tahapan Membuat Syarat DPLH
Setelah proses penyusunan dokumen sesuai, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran ke BPLH. Proses ini akan melalui beberapa langkah, mulai dari pengajuan berkas hingga pemeriksaan, berikut rinciannya:
- Pengajuan ke BPLH
Semua persyaratan pembuatan surat izin harus tersusun rapi dalam bentuk proposal yang awalnya dengan formulir pengajuan, profil perusahaan dan pemilik, hingga ke analisis dampak lingkungan dari proyek dan penanganannya.
Kantor BPLH kota tempat proyek berlangsung akan menjadi tempat penerima dokumen-dokumen pengajuan. Setelah pengiriman, pemohon akan mendapatkan bukti penerimaan berkas untuk maju ke langkah berikutnya.
- Pemeriksaan Berkas
Selanjutnya dokumen akan melalui proses pemeriksaan administrasi, berupa mengecek kelengkapan dan keaslian berkas. Setelah melewati tahapan ini, selanjutnya masuk ke proses pemeriksaan langsung ke lapangan.
- Pemeriksaan Fisik
Tim dari BPLH akan datang ke perusahaan dan lokasi proyek untuk melakukan pemeriksaan. Proses penyidikan ini bisa juga menyertakan wawancara kepada beberapa pihak yang terlibat serta masyarakat.
- Penerbitan Rekomendasi BLPH
Setelah melalui proses pemeriksaan langsung dan tidak terdapat masalah, maka BLPH akan mengeluarkan surat rekomendasi. Surat rekomendasi ini akan masuk ke kantor Pemerintah Kota untuk memasuki proses evaluasi sebelum izin terbit keluar.
- Keluarnya Izin dari Pemerintah Kota
Keputusan akhir untuk mengeluarkan izin lingkungan berada pada kantor Pemerintah Kota. Setelah mendapatkan rekomendasi BLPH dan melakukan evaluasi, Walikota akan menandatangani surat izin dan memberikannya kepada pihak pemohon.
Karena DPLH merupakan surat izin yang penting, maka proses penyusunannya harus sesuai aturan. Apabila tidak bisa menyusunnya sendiri, banyak tersedia jasa layanan penyusunan surat izin yang bisa Anda hubungi.
Penyediaan jasa bisa membantu dari tahap awal penyusunan dokumen dan pelaksanaan analisis. Sehingga Anda hanya perlu mempersiapkan syarat DPLH saja dan memantau prosesnya, sedangkan pengerjaan seluruhnya akan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
Baca Juga : Dokumen UKL UPL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com