Pengertian
Setiap pelaku usaha yang sedang atau akan merintis perusahaan maka wajib mengetahui tentang UKL dan UPL. Memiliki sebuah usaha memang menjadi upaya meningkatkan perekonomian secara pribadi, tapi prosedur pengurusan perizinan harus menjadi perhatian.
Guna untuk mencegah pencemaran lingkungan dan penggunaan lahan yang tidak sesuai, pemerintah telah membuat sejumlah aturan. Salah satunya penyusunan dokumen UKL-UPL, apa itu?
Secara umum, UKL UPL tersebut berisi tentang rencana kegiatan atau usaha beserta informasi kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan atau usaha tersebut. Serta bagaimana perusahaan dan melakukan pengelolaan dan pemantauan.
Kebijakan ini bertujuan agar pengendalian lingkungan tetap terjaga. Mengingat saat ini memang pertumbuhan industri semakin berkembang pesat dan khawatirnya dapat meningkatkan kerusakan yang lebih parah terhadap lingkungan.
Memahami Pentingnya Dokumen UKL dan UPL
Sesuai yang tertuang dalam Permen No 27 th 2012 mengenai izin lingkungan, bahwa UKL UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup.
Melalui UKL UPL tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan atau usaha yang berjalan tidak berpengaruh buruk terhadap lingkungan. Dokumen juga sebagai salah satu syarat pemberian izin penyelenggaraan kegiatan.
Setiap kegiatan dalam berbagai sektor bidang wajib mengurus UKL-UPL selain yang tergolong dalam analisis dampak lingkungan (AMDAL). Ini berarti, dokumen tersebut hanya ditujukan pada usaha atau proyek yang memberikan dampak kecil terhadap lingkungan dan skala pengendaliannya tidak rumit.
Pengajuan UKL dan UPL juga relatif lebih sederhana karena tidak memerlukan presentasi serta penilaian skala besar. Lebih mengarah pada persyaratan teknis untuk memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
Setiap usaha yang sudah berjalan sekalipun juga wajib mengajukan permohonan izin tersebut. Dokumen akan tetap berlaku selama kegiatan tidak mengganti lokasi, proses dan bahan bakunya.
Pastikan juga Anda segera menjalankan usaha sesuai yang tertuang dalam UKL-UPL. Karena apabila dalam jangka waktu 3 tahun sejak rekomendasi terbit tapi usaha tidak berjalan maka dianggap kadaluarsa.
Aturan mengenai UKL-UPL ini tidak hanya sebagai regulasi saja melainkan bertujuan menjaga keberlangsungan lingkungan. Terutama pada usaha yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi alam maupun makhluk hidup.
Pemilik usaha juga dapat meminimalkan dampak kerusakan lingkungan seiring berjalannya usaha atau kegiatan tersebut karena ada kewajiban pelaporan UKL-UPL setiap 6 bulan.
Mekanisme Penyusunan Dokumen UKL UPL
Dalam penyusunannya terdapat beberapa mekanisme atau prosedur yang perlu untuk Anda ketahui sebelum melakukan usaha atau kegiatan. Berikut ini penjelasannya.
- Pengumpulan Data
Pada tahap ini, pemohon mengumpulkan data-data primer dan sekunder terkait usaha. Meliputi profil kegiatan hingga pengambilan sampel lingkungan sekitar area usaha tersebut.
-
Penyusunan Dokumen
Apabila semua data telah tersedia, maka selanjutnya dapat memulai proses penyusunan dokumen UKL UPL. Lama tidaknya proses ini biasanya tergantung dari keterampilan sumber daya penyusunnya.
-
Asistensi Dokumen
Setelah mendapatkan persetujuan dari penyelenggaraan kegiatan. Selanjutnya menyerahkan dokumen tersebut kepada instansi pemerintah yang memiliki wewenang pengelolaan masalah lingkungan hidup.
Tim penilai administratif akan menggunakan dokumen tersebut sebagai bahan asistensi dengan penyusun UKL UPL. Sehingga apabila ada hal-hal yang perlu perbaikan maka segera revisi.
-
Rapat Pembahasan Dokumen dan Pengumuman
Langkah berikutnya rapat pembahasan dokumen oleh pemilik usaha dan instansi terkait. Apabila memang sudah tidak ada hal-hal signifikan untuk perbaikan kembali atau revisi maka selanjutnya pemirsa tinggal menunggu pengumuman dari instansi terkait.
Sebenarnya prosedur penyusunan dokumen lingkungan ini sangat mudah daripada pengurusan AMDAL. Hal yang paling penting adalah menyiapkan seluruh dokumen pendukung agar UKL dan UPL berjalan dengan lancar serta jangan lupa untuk membuat pelaporan secara berkala.
Baca Juga : Pembuatan IPAL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com