Pengertian
UPL UKL lingkungan merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, terutama apabila memiliki pabrik. Baik yang kegiatannya berdampak langsung atau tidak langsung terhadap lingkungan.
Sebagai pelaku usaha sangat penting untuk memastikan memulai bisnis dengan cara legal, yakni mengurus semua dokumen-dokumen penting. Misal surat-surat izin usaha seperti dokumen perizinan dampak lingkungan UPL-UKL.
Namun, harus Anda ketahui bahwa mengurus dokumen ini tidak seperti AMDAL, tapi menggunakan tata cara berbeda. Untuk lebih jelasnya, silakan lihat penjelasan berikut mengenai UPL-UKL dan cara pembuatannya.
Apa itu UPL UKL Lingkungan?
Pelaku usaha perlu mengetahui apa yang dokumen UPL-UKL karena menjadi syarat agar bisnis legal dan mendapatkan izin dari pemerintah. Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL-UKL) merupakan dokumen lingkungan hidup (DLH).
Dokumen-dokumen ini harus disusun oleh pemilik atau pengelola sebuah usaha yang kegiatan usahanya tidak berdampak penting pada lingkungan hidup. Baik untuk pendirian bangunan, pabrik, maupun instalasi dalam bangunan tersebut.
Selain itu, juga mencakup kondisi tanah atau aspek geologis, dan jenis dampak kegiatan terhadap alam, baik limbah cair, pada, gas, maupun suara. Serta bagaimana pemilik atau pengelola melakukan pemantauan serta pengelolaan terhadap limbah tersebut.
Pemilik atau pengelola akan membuat DLH kemudian mengajukannya ke Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH). Pihak BPLH akan melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi kepada Walikota untuk izin lingkungan.
Perizinan ini berlaku bagi segala jenis usaha dengan dampak limbah, utamanya pengusaha menengah dan besar. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang tidak berdampak langsung pada lingkungan tidak wajib memilikinya.
Bagaimana Tahapan Membuat UPL UKL Lingkungan
Untuk mengurus UPL-UKL, Anda harus mendatangi BPLH dan memenuhi persyaratan, yaitu formulir permohonan rekomendasi atau pengesahan dan buku dokumen UPL-UKL. Dokumen UPL-UKL berbentuk makalah. Adapun tahapan pembuatannya adalah:
- Pemrakarsa Menyerahkan Permohonan ke BPLH
Langkah pertama pemrakarsa atau pemohon menyerahkan semua dokumen persyaratan ke BPLH. Pastikan untuk mengisi formulih permohonan dan menyertakan dokumen UPL-UKL sesuai ketentuan.
Pada dokumen harus terdapat Bab I-IV yang berisi; Bab I Pendahuluan, Bab I Rencana Usaha dan/atau kegiatan, Bab III Dampak lingkungan dan upaya pengelolaan serta pemantauan, dan Bab IV jumlah dan jenis izin PPLH.
- Pemeriksaan Administrasi dan Subtansi UPL-UKL
Setelah berkas masuk BPLH akan melakukan pemeriksaan administrasi, berupa kelengkapan dokumen dan isinya. Setelah lengkap, berikutnya akan ada pemeriksaan lanjutan berupa subtansi UPL-UKL.
- Pemrakarsa Mendapatkan Bukti Lulus Uji Administrasi
Pemohon akan mendapatkan bukti lulus uji administrasi setelah proses pengujian selesai. Apabila dokumen kurang lengkap atau tidak sesuai, maka harus melengkapinya barulah BPLH melakukan pengujian ulang.
- Pemberian Izin atau Rekomendasi ke Walikota
Langkah berikutnya adalah pemberian izin/rekomendasi dari BPLH untuk pertimbangan pengeluaran surat izin lingkungan oleh Walikota. Anda harus menyerahkan surat tersebut ke kantor Walikota dan menunggu perizinan dari Walikota.
- Surat Izin dari Kantor Walikota
Langkah terakhir adalah mendapatkan surat perizinan dari Walikota. Biasanya akan langsung diberikan setelah ada rekomendasi dari BPLH. Setelah surat izin keluar, Anda bisa melanjutkan proses pembangunan bangunan atau pabrik.
Pembuatan surat izin langsung oleh pemohon tidak membutuhkan biaya atau tidak ada retribusi untuk Pemerintah Kota. Namun, segala biaya penyusunan kajian akan menjadi tanggung jawab pemohon.
Masa berlaku surat izin adalah selama pemohon menjalankan kegiatan usaha. Namun, hanya berlaku apabila sepanjang berjalannya bisnis tidak ada perubahan terjadi dalam kegiatan atau usaha tersebut.
Karena UPL-UKL merupakan bagian dari DHL, maka pelaku usaha harus memilikinya. Akan tetapi, tidak semua bisnis memerlukan UPL UKL Lingkungan, hanya yang memiliki kaitan dengan dampak lingkungan secara langsung saja.
Baca Juga : Dokumen UKL UPL
INFO LEBIH DETAIL UNTUK PEMBUATAN DAN PERPANJANGAN BISA MENGHUBUNGI KAMI :
CALL / WA : +62 811-8374-666
Email : info@izinlingkungan.com